Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik (kiri) menegaskan tuntutan pidana maupun gugatan perdata CMNP sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Transaksi yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu dan sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap baik dari sisi perdata maupun pidana.
Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik menjelaskan, yang dicoba untuk dipermasalahkan CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999. Transaksi dimaksud yakni CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank). Baca juga:Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
Dalam transaksi tersebut, PT MNC Asia Holding Tbk bertindak sebatas perantara (broker) sesuai bidang usaha perseroan. Sementara sejak 12 Mei 1999 sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari perseroan.
“Bahwa setelah transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank,” kata Chris Taufik dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).
Menurut Chris, 2 tahun 5 bulan setelah tanggal transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan (dilikuidasi). Alhasil Unibank gagal bayar terhadap CMNP. Yang gagal bayar Unibank bukan perseroan.
DONASI logistik untuk aksi demonstrasi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus mengalir, tuntutan aksi pada unjukrasa akan digelar pada Rabu (13/8) mendatang bergeser dari sebelumnya penurunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang naik 250 persen menjadi penurunan Bupati Pati.
Pemantauan Media Indonesia hingga Jumat (7/8) dini hari, donasi logistik untuk persiapan demontrasi yang ajan digelar pada Rabu (13/8) terus mengalir, selain ribyan dos air mineral yang terus berdatangan dari dalam dan luar daerah, juga ratusan dos makanan ringan ditumpuk di depan pagar Kantor Bupati Pati di depan Alun-alun Pati.
Meskipun Bupati Pati Sudewo telah menyatakan akan kembali meninjau kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen, aksi demontrasi tetap akan dilaksanakan, bahkan tidak hanya 50 ribu orang jumlah peserta unjukrasa diperkirakan mencapai 100 ribu orang dengan tuntutan bergeser penurunan Bupati Pati Sudewo dari kursi kepala daerah.
Baca juga : Minta Maaf, Bupati Pati Siap Tinjau Ulang Kenaikan PBB-P2
“Jumlah donasi logistik untuk dukungan aksi demontrasi terkumpul cukup banyak, saat ini sudah terkumpul 8.000 dos lebih air mineral dan satu mobil makanan,” kata Koordinator penggalangan donasi Teguh Istiyanto.
Donasi terus berdatangan, menurut Teguh Istiyanto, tidak hanya dari warga atau kelompok masyarakat dalam Daerah Pati saja, tetapi juga banyak donasi datang dari luar daerah seperti Semarang, Kudus, Demak, Rembang bahkan dari luar provinsi juga berdatangan sejak dibuka donasi pada Jumat (1/8) lalu. “Kami masyarakat Pati sangat berterima kasih,” imbuhnya.
Wakil Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono mengatakan terkait dengan aksi demontrasi setelah Bupati Pati Sudewo telah akan mengkaji kembali kebaikan PBB-P2 yang menjadi biang kekisruhan, tetap akan berlanjut sesuai rencana. Namun sesuai kesepakatan tuntutan akan bergeser tidak hanya menuntut masalah PBB-P2 saja, juga menuntut penurunan Bupati Pati Sudewo turun dari kursi kepala daerah.
Baca juga : Kabupaten Pati Darurat Kejahatan terhadap Anak
Tuntutan turun Bupati Sudewo dari kursi Pemerintahan Pati, ungkap Supriyono didasari karena dalam beberapa bulan memimpin Pati banyak kebijakan kontroversial yang mengeluarkan banyak anggaran tidak untuk kepentingan rakyat, seperti Alun-alun Pati yang baru selesai renovasi akan kembali dibongkar kebekan anggaran Rp2 miliar lebih, videotron di depan kantor bupati lebih Rp1 miliar bahkan rencana pembongkaran Masjid Agung Pati yang bersejarah.
Sementara itu sebelumnya Bupati Pati Sudewo dalam keterangannta mengungkapkan permohonan maaf atas kekisruhan yang terjadi di Kabupaten Pati akibat kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen tersebut, sehingga atas desakan warga dan semua pihak akan kembali mengkaji pajak daerah itu dalam waktu dekat ini hingga sesuai.
Masalah PBB-P2 itu, demikian Sudewo, tidak seluruhbyabnsik 250 persen, karena sebagian besar hanya naik 50-100 persen, sedangkan kebutuhan anggaran diperlukan untuk pembangunan Pati sangat besar dari mulai membangun infrastruktur hingga sarana dan prasarana, maka kenaikan PBB-P2 diharapkan dapat menopang kebutuhan dana tersebut.
“Saya mohon maaf, saya menyadari bahwa dalam kepemimpinan di Kabupaten Pati masih banyak kekurangan dan akan diperbaiki secepatnya,” kata Sudewo.
Menyangkut perampasan donasi okeh Satpol PP yang semakin menyulut kekisruhan, menurut Sudewo tidak bermaksud untuk melakukan perampasan barang-barang tersebut, tetapi hanya ingin memindahkan ke tempat lain karena di lokasi tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan HUT Pati ke-702 dan juga HUT RI pada bulan Agustus ini. (H-2)
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus suap hakim pada hari ini, Senin (28/7/2025). Foto/Dok SindoNews/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus suap hakim pada hari ini, Senin (28/7/2025). Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agenda sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sidang akan digelar di Ruang Wirjono Projodikiro 2. “Agenda sidang: pembacaan tuntutan, Senin 28 Juli 2025,” tulis data di laman SIPP PN Jakarta Pusat,Senin (28/7).
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Rudi Suparmono menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura. Hal itu berkaitan dengan kasus korupsi yang berujung vonis bebas dalam perkara pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Profil Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.