Dorong Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Tinjau Hulu-Hilir Beras di Karawang

Dorong Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Tinjau Hulu-Hilir Beras di Karawang


Dorong Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Tinjau Hulu-Hilir Beras di Karawang
Ilustrasi(ANTARA/M Razi Rahman)

ANGGOTA Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, meninjau langsung kondisi perberasan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (8/8) untuk melihat rantai distribusi beras dari hulu ke hilir, sekaligus menelaah polemik beras oplosan yang tengah menjadi sorotan publik.

Menurut Yeka, hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat. Ia menilai bahwa praktik yang terjadi di lapangan adalah bentuk pencampuran atau mixing beras. 

“Lebih tepatnya itu adalah mixing atau pencampuran. Baik itu pencampuran varietas, mutu beras antara beras utuh dengan beras patah, atau pencampuran beras impor atau dalam negeri,” ujar Yeka.

Meski demikian, Yeka menegaskan dukungannya terhadap upaya Bareskrim Polri dalam menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait kejujuran pelabelan.

“Apapun yang tertera di label atau kemasan harus sama dengan komposisi dalam kemasan. Misalnya 100% pandan wangi maka isinya pun harus pandan wangi, jika dicampur maka harus ditambahkan keterangan apa campurannya dan berapa persen. Jadi dalam pelabelan tidak ada negosiasi, artinya apapun yang dicantumkan harus sesuai dengan isinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ombudsman juga memantau pergerakan harga gabah saat ini. Pemerintah, sambung Yeka, ingin masyarakat mendapatkan harga beras dapat terjangkau sekaliagus menjaga keberlangsungan usaha penggilingan pagi dengan adanya selisih harga antara konsumen dan produsen. Namun, Yeka mengungkapkan bahwa persoalan mendasar penyebab mahalnya harga beras yakni pasokan yang menurun.

“Kami melihat dalam kunjungan ini memang persoalan mendasar dari mahalnya harga beras ini adalah persediaan pasokan. Artinya produsen padi kita mengalami penurunan. Penurunan di sini penurunan barang yang tersedia di pasaran karena bisa jadi beras kita atau padi kita banyak yang ditahan para petani mengingat harga berasnya tinggi,” ucapnya.

Maka dari itu, Yeka menegaskan bahwa Ombudsman berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan perberasan ini agar memberikan perlindungan bagi petani dan masyarakat. 

“Itu menjadi catatan awal kami, mudah-mudahan ke depannya Ombudsman bisa memberikan saran perbaikan kepada pemerintah untuk melayani petani dan konsumen,” pungkas Yeka. (H-2)

Tinjau Penanganan Karhutla di Kalbar, Kapolri: Titik Api Terus Menurun

Tinjau Penanganan Karhutla di Kalbar, Kapolri: Titik Api Terus Menurun



loading…

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jumlah hotspot atau titik api kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat terus mengalami penurunan. Foto/SindoNews

KALBAR – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jumlah hotspot atau titik api kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengalami penurunan.

Hal tersebut diungkap Sigit usai mendengarkan paparan langsung (Karhutla) di Gedung BPPTD, Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (8/8/2025).

Dari hasil paparan, Sigit menyampaikan, manajemen lintas sektoral di Kalbar sudah berjalan dengan baik terkait penanggulangan karhutla. Laporan yang diterimanya mulai Juni, Juli, dan Agustus.

Baca juga: Kapolri Tanam Mangrove di Kalbar: Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Anak-Cucu

“Kemarin, masih ada hotspot ada kurang lebih 32 kalau tak salah. Selama dua hari dari kemarin sampai sekarang makin menurun dan modifikasi cuacanya saya lihat juga berhasil. Sehingga ini juga tentu bisa sangat signifikan membantu pemadaman terhadap titik-titik api yang ada,” kata Sigit.

Komnas HAM Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru jika Ada Bukti Baru

Komnas HAM Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru jika Ada Bukti Baru


Komnas HAM Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Kematian Diplomat Arya Daru jika Ada Bukti Baru
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah(Dok.MI)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan jika nantinya ditemukan bukti baru. 

“Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dikutip Antara, Rabu (30/7).

Anis menjelaskan, Komnas HAM telah melakukan serangkaian langkah investigatif, mulai dari meninjau lokasi penemuan jenazah, meminta keterangan dari saksi, keluarga, dan rekan korban, hingga memeriksa hasil penyelidikan polisi dan laporan medis rumah sakit.

Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.

Meski demikian, Komnas HAM menyoroti serius penyebaran foto dan video jenazah, rekaman tempat kejadian perkara, serta potongan CCTV yang beredar luas di media sosial dan media massa tanpa seizin keluarga.

“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” kata Anis.

Komnas HAM menegaskan bahwa jenazah harus diperlakukan secara bermartabat. Narasi negatif dan penyebaran informasi tanpa persetujuan keluarga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap martabat korban.

Selain itu, Komnas HAM mengimbau Kementerian Luar Negeri serta instansi pemerintah dan swasta untuk lebih memperhatikan kesehatan mental di lingkungan kerja sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.

ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitJenazah Arya Daru ditemukan pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB di kamar 105 Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terlilit lakban.

Polda Metro Jaya telah merilis hasil penyelidikan pada 29 Juli, dan menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru. Kesimpulan tersebut didasarkan pada penyelidikan menyeluruh yang melibatkan berbagai ahli.

Hasil toksikologi menunjukkan tidak ada zat berbahaya di tubuh korban. Sementara itu, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ditemukan DNA atau sidik jari lain selain milik korban di lokasi kejadian.

Dari pihak medis, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan penyebab kematian adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas yang mengakibatkan mati lemas.

Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) juga menyebut bahwa Arya Daru sempat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada 2013 dan 2021. Ia diduga mengalami tekanan psikologis. (P-4)