PPATK Blokir Rekening, BSI Cegah Tindak Pidana Keuangan


PPATK Blokir Rekening, BSI : Cegah Tindak Pidana Keuangan
Sejumlah data yang ditampilkan dalam paparan kinerja Triwulan I Bank BSI di Jakarta, Rabu (30/4/2025). Transformasi layanan digital mendorong peningkatan berbasis fee (fee based income/FBI) PT Bank Syariah Indonesia Tbk.(MI/Susanto)

Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Wisnu Sunandar mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan memblokir rekening dormant, bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan. 

“Kami terus meningkatkan koordinasi dengan regulator dan lembaga terkait. Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI senantiasa taat menjalankan ketentuan dan aturan perundang-undangan,” Wisnu saat dihubungi, Jumat (1/8).

BSI, sambung Wisnu, secara konsisten terus melakukan literasi keuangan syariah dan mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan syariah secara aman dan tepat, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum. 

“Kami juga senantiasa mendorong nasabah untuk memperbarui data kepemilikan rekening secara berkala agar rekening tetap aktif dalam sistem,” tambah dia.

Wisnu menyampaikan, bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, nasabah dapat mendatangi cabang BSI terdekat atau melalui mobile banking BSI.

“Kami terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, menjadi bank yang modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah,” terang dia. (H-4)

Presiden Prabowo Mendadak Panggil Kapolri-Jaksa Agung, Perintahkan Tindak Tegas Pengoplos Beras

Presiden Prabowo Mendadak Panggil Kapolri-Jaksa Agung, Perintahkan Tindak Tegas Pengoplos Beras



loading…

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung tindak tegas pengoplos beras. Foto/istimewa

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mendadak memanggil sejumlah pejabat mulai Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Negara pada Rabu malam, 30, Juli 2025.

Dikutip dari unggahan akun Instagram Sekretariat Kabinet, pertemuan yang digelar sekitar pukul 21.00 WIB itu juga turut dihadiri Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan pertemuan tersebut membahas tentang pelanggaran terhadap standar mutu beras premium dan medium di pasaran.

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Produsen Terkait Kasus Beras Oplosan

“Salah satu isu yang dibahas pada pertemuan ini adalah terkait penertiban pasokan beras dan temuan pelanggaran standar mutu beras premium dan medium di pasaran,” kata Teddy, Kamis (31/7/2025).

Teddy menjelaskan, dalam arahan Presiden Prabowo, tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

“Kepala Negara memberikan arahan yang jelas, bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Proses penegakan hukum harus berjalan,” jelas dia.

(cip)