TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim

TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim



loading…

Rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur berantakan dirusak massa. Foto: Yudistiro Pranoto

JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan provokasi berujung demo ricuh , kerusuhan hingga penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara. Salah satu yang ditangkap adalah tersangka IS selaku pemilik pengguna atau penguasa akun media sosial TikTok @hs02775.

Ia diduga memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR Puan Maharani, Anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio , hingga Uya Kuya.

“Modus operandi perbuatan tersangka menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio saudara Uya Kuya dan Puan Maharani, terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Media Sosial yang Provokasi Demo Ricuh

IS merupakan karyawan swasta berumur 39 tahun. Ia ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

“Akunnya juga akun anonimus, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sejumlah 2.281 akun,” ujar Himawan.

Sidang Tuntutan TikToker Vadel Badjideh Kasus Asusila Anak Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Tuntutan TikToker Vadel Badjideh Kasus Asusila Anak Digelar di PN Jaksel Hari Ini



loading…

TikToker Vadel Badjideh akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (1/9/1025). Foto/Ravie Mulia Wardani.

JAKARTA – TikToker Vadel Badjideh selaku terdakwa kasus asusila anak di bawah umur akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (1/9/1025).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat tuntuan untuk Vadel di ruang sidang 04 secara tertutup pada pukul 10.00 WIB.

Dalam sebuah wawancara, Vadel mengaku bakal pasrah menerima hasil akhir dari kasus yang menjeratnya ini. Di persidangan, ia bahkan mengaku bersalah atas kejadian yang dilaporkan aktris Nikita Mirzani selaku ibu korban.

Baca juga: Vadel Badjideh Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara

“Kalau vonis itu kan hukuman manusia, pulang (mati) itu urusan Tuhan,” tutur Vadel beberapa waktu lalu.

Kakak Vadel, Martin Badjideh, sempat mengungkap kondisi ayah dan ibunya setelah sang adik harus berhadapan dengan proses hukum.

Dia menilai kondisi mereka masih belum stabil, namun tetap berkomitmen mendampingi Vadel hingga persidangan selesai.