Penjelasan Tewasnya Diplomat Kemlu Sudah Tepat, Informasi Spesifik Cukup ke Keluarga

Penjelasan Tewasnya Diplomat Kemlu Sudah Tepat, Informasi Spesifik Cukup ke Keluarga


Penjelasan Tewasnya Diplomat Kemlu Sudah Tepat, Informasi Spesifik Cukup ke Keluarga
Ilustrasi(Dok.MI)

Kriminolog Reza Indragiri menilai pernyataan resmi Polda Metro Jaya (PMJ) dalam konferensi pers terkait kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) sudah tepat. 

Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi ‘almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana’.

“Dalam beberapa kesempatan, saya memang menyarankan PMJ agar menggunakan dan menyetop pernyataannya dengan redaksional ‘almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana’ saja jika memang demikian situasinya,” kata Reza saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (30/7).

Menurut Reza, kematian yang tidak dikategorikan sebagai tindak pidana mengerucut pada tiga kemungkinan manner of death, alami (natural), bunuh diri (suicide), atau kecelakaan (accident). 

Namun, kata dia, informasi lebih spesifik mengenai hal itu cukup disampaikan kepada keluarga almarhum saja.

Kendati menilai substansi penyampaian dalam konferensi pers sudah sesuai, Reza memberikan satu catatan kritis terkait etika penanganan perkara nonpidana ini.

“Karena almarhum meninggal bukan akibat pidana, berarti peristiwa yang ADP lalui seketika menjadi isu privat. Sayangnya PMJ tetap memajang ‘bukti-bukti’–tepatnya barang pribadi–almarhum ke hadapan media. Akibatnya, sekarang malah berkembang kasak-kusuk ihwal sisi pribadi almarhum,” ujar Reza.

Ia menilai, seharusnya sejak status peristiwa dinyatakan bukan pidana, kepolisian bisa mengambil sikap yang lebih protektif terhadap privasi korban. 

“Menangani isu privat, akan lebih baik lagi jika PMJ punya kepekaan ekstra saat mengekspos properti pribadi ke publik,” ujarnya.

Terkait respons keluarga yang masih skeptis atas hasil penyelidikan polisi, Reza menyatakan bahwa hal itu lumrah. Bahkan, dalam sejumlah sistem hukum, kesimpulan polisi bisa diuji secara terbuka.

“Kerja polisi patut dihargai. Tapi walau bagaimana pun, kerja polisi tetap terbuka untuk diuji. Di sejumlah negara, hasil eksaminasi oleh polisi bisa diuji lewat cross examination oleh pihak keluarga,” jelasnya.

Menurutnya, jika hasil eksaminasi dan cross examination menghasilkan kesimpulan yang sama, persoalan selesai. Namun jika berbeda, hasil tersebut bisa diajukan ke pengadilan dan dipertandingkan, untuk kemudian diputuskan hakim.

“Itulah bentuk pemenuhan asas fairness. Persoalannya, praktik semacam itu belum lazim di sini. Bahkan sepengetahuan saya, belum ada. Pengujian forensik masih dikuasai polisi. Pihak lain tidak memiliki akses setara untuk mengeksaminasi ulang kesimpulan yang ada,” kata Reza.

Ia pun berharap proses pengujian yang adil terhadap hasil forensik bisa menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum di Indonesia. 

“Semoga penyempurnaan fairness terkait examination dan cross examination bisa masuk dalam RUU KUHAP versi baru yang sekarang tengah digodok DPR,” pungkasnya. (Far/P-1)

Polda Metro Jaya Tak SP3 Kasus Tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan

Polda Metro Jaya Tak SP3 Kasus Tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan



loading…

Polda Metro Jaya menyatakan kasus tewasnya Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP) tak dihentikan atau SP3, meskipun tidak ditemukan tindak pidana. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTAPolda Metro Jaya menyatakan kasus tewasnya Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tak dihentikan atau SP3, meskipun tidak ditemukan tindak pidana. Polisi masih akan tetap menampung segala informasi dari masyarakat.

“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum (di SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Beda dengan Polisi, Keluarga Yakin Diplomat Arya Daru Tewas Bukan karena Bunuh Diri

Wira menyebut, kesimpulan awal penyelidikan menunjukkan bahwa ADP meninggal dunia akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas. Hal itu diperkuat oleh hasil uji laboratorium terhadap jenazah yang menunjukkan tidak adanya racun dalam tubuh Diplomat Kemlu tersebut.

Keluarga Berharap Polisi Lanjutkan Penyelidikan Tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan

Keluarga Berharap Polisi Lanjutkan Penyelidikan Tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan



loading…

Keluarga berharap pihak Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyelidikan dalam kasus tewasnya Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan Foto/Ist

BANTUL – Keluarga berharap pihak Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyelidikan dalam kasus tewasnya Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Permintaan ini disampaikan menyusul hasil konferensi pers Polda Metro Jaya pada Selasa (29/7/2025).

Kakak Ipar Arya Daru Pangayunan, Meta Bagus mengatakan, berdasarkan konferensi pers Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan dalam kasus ini belum sepenuhnya tuntas.

Baca juga: Beda dengan Polisi, Keluarga Yakin Diplomat Arya Daru Tewas Bukan karena Bunuh Diri

“Yang saya ingat tadi disampaikan oleh Direskrimum juga menyampaikan bahwa ini belum tuntas, ya. Nah berarti kan masih ada hal-hal yang perlu didalami lagi oleh beliau-beliau para penyidik. Nah, itu nanti kita tunggu bersama bagaimana hasil terbarunya,” kata Meta saat ditemui di Banguntapan, Bantul, Selasa (29/7/2025).

Dengan dilanjutkannya penyelidikan ini, pihak keluarga berharap dapat mengungkap kebenaran dalam peristiwa ini. Ia meyakini bahwa dapat menemukan keadilan untuk mendiang adiknya.

“Jadi pada waktunya nanti, kita percaya kebenaran akan terungkap dengan terang, dan membawa keadilan dan ketenangan bagi Daru juga bagi yang ditinggalkan,” tuturnya.