Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya

Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya



loading…

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandara udara umum sebagai bandar udara internasional, dan menetapkan 3 bandara khusus sebagai bandara internasional. Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 (tiga puluh enam) bandar udara umum sebagai bandar udara internasional , dan menetapkan 3 bandara khusus sebagai bandara internasional. Ditambah serta menetapkan 1 Bandara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Penetapan ini mencakup bandara-bandara yang melayani penerbangan komersial untuk masyarakat luas, bandar udara khusus dan bandar udara di bawah pengelolaan pemerintah daerah yang pada prinsipnya digunakan untuk tujuan tertentu seperti operasional industri atau instansi tertentu, namun dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin.

Baca Juga: Bandara A Yani Berstatus Internasional, DPR: Semarang Jadi Pusat Konektivitas Global

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan, bahwa penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.

Upaya ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/ International Civil Aviation Organization (ICAO).

Pomdam Udayana Tetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Pomdam Udayana Tetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky



loading…

Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Foto/SindoNews

JAKARTA – Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Para tersangka juga telah dilakukan penahanan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) di Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, Minggu (10/8/2025).

Sekadar informasi, Prada Lucky meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Almarhum tewas diduga akibat dianiaya oleh seniornya.

Baca juga: Polisi Militer Periksa Terduga Pelaku Penganiyaan Prada Lucky hingga Tewas

Adapun empat tersangka tersebut berinisial, Pratu AA; Pratu EDA; Pratu PNBS; Pratu ARR. Mereka akan menjalani pemeriksaan untuk menentukan pasal sesuai yang tersangka lakukan.

Selain empat tersangka di atas, penyidik Pomdam Udayana juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 prajurit. Dia menegaskan bahwa dari pemeriksaan belasan prajurit tersebut tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca juga: Minta TNI Usut Tuntas Kematian Prada Lucky, Komisi I DPR: Hukum Berat Pelakunya

KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD

KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD



loading…

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek RSUD saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Dia menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (7/8/2025).

Selain Abdul Aziz, 4 orang lain yang ditangkap juga menjadi tersangka. Mereka yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Koltim Abdul Aziz Tiba di Gedung KPK

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI



loading…

KPK menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sayangnya, KPK belum membuka identitas 2 anggota DPR yang jadi tersangka.

“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Kantornya Digeledah KPK terkait Dana CSR, BI Buka Suara

“Dua (tersangka). Ya (legislator). Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita dalami,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori, Senin (21/4/2025). Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami penggunaan dana CSR BI.

Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan dari PT PIM

Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan dari PT PIM



loading…

Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan beras oplosan PT TIM. Foto/SindoNews

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar mutu.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 tersangka,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan Mengundurkan Diri

PT PIM merupakan produsen beras mereka Sania, Fortune, Sovia dan Siip. Dalam hal ini, modus tersangka adalah, memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Beras Oplosan

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Beras Oplosan



loading…

Bareskrim Polri menetapkan 3 petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras oplosan. Foto/SindoNews

JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan 3 petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pascagelar perkara kasus tersebut.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 karyawan PT FS sebagai tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).

Menurut Helfi, ketiga tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

Baca juga: Presiden Prabowo Mendadak Panggil Kapolri-Jaksa Agung, Perintahkan Tindak Tegas Pengoplos Beras

“Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan Nomor 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras,” tuturnya.

Peringatan Hari Bakti ke-78, TNI AU Tetapkan 5 Prioritas

Peringatan Hari Bakti ke-78, TNI AU Tetapkan 5 Prioritas



loading…

TNI AU menggelar Upacara Peringatan Hari Bakti ke-78 TNI AU di Lapangan Akademi Angkatan Udara (AAU), Yogyakarta, Selasa (29/7/2025). Upacara dipimpin langsung KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. Foto/Yohanes Demo

YOGYAKARTA – ‎Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menggelar Upacara Peringatan Hari Bakti ke-78 TNI AU di Lapangan Akademi Angkatan Udara (AAU), Yogyakarta, Selasa (29/7/2025). Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono .

‎Dalam kesempatan itu, M. Tonny Harjono menyampaikan lima prioritas strategis dalam rangka menghadapi tantangan dimasa depan. ‎Lewat amanatnya, Tonny Harjono menyampaikan bahwa tanggal 29 Juli merupakan momen penting TNI AU dalam memperjuangkan kedaulatan bangsa Indonesia melawan penjajahan Belanda.

‎”Pada hari ini, 78 tahun yang lalu para pelopor TNI Angkatan Udara melaksanakan serangan udara ke markas Belanda di Semarang, Salatiga dan Ambarawa. Ini adalah sebuah tonggak kebangkitan kekuatan udara nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Riwayat Jabatan Marsma TNI Abdul Haris, Ajudan Presiden Jokowi hingga Danlanud Roesmin Nurjadin

‎Di momen ini pula, TNI AU turut mengenang para pahlawan yang gugur dalam serangan tersebut. Ada tiga perwira gugur saat bertugas mengantarkan bantuan kemanusiaan.

‎Mereka adalah Komodor Muda Udara Abdul Rachman Saleh, Komodor Muda Udara Agustinus Adisutjipto dan Opsir Muda Udara I Adisumarmo.

‎”Mereka gugur sebagai pahlawan dan hidup abadi sebagai teladan yang terpatri dalam prasasti dan mengalir dalam semangat juang setiap insan Dirgantara. Inilah yang menjadi makna mendalam dari hari bakti TNI Angkatan Udara,” ujarnya.

‎Namun, seiring berjalannya waktu, dirinya menyadari bahwa tantangan yang dihadapi telah berubah begitu siginifikan. Dunia, khususnya Indonesia bukan lagi menghadapi penjajahan bersenjata.

‎Kini, tantangan lain yang harus dihadapi seperti ketidakpastian politik dunia, perubahan teknologi, serta kompleksitas ancaman yang multidimensi, seperti ancaman siber, krisis kemanusiaan, hingga ancaman hidrometeorologi.

‎Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, Tonny Harjono menyampaikan bahwa TNI AU telah menetapkan lima prioritas dalam menghadapi tantangan tersebut.

‎Pertama, modernisasi peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhamkam). Ini merupakan langkah untuk memastikan kesiapan TNI AU dalam menghadapi ancaman berbasis teknologi mutakhir.

‎”Kedua adalah pengembangan piranti lunak untuk menjamin efektivitas dan efisiensi operasi multi domain yang terintegrasi,” katanya.

‎Ketiga, validasi organisasi agar struktur kesatuan semakin adaptif dan selaras dengan tuntutan tugas kedepan. Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai kunci utama dari kekuatan angkatan udara yang profesional dan unggul.

‎”Terakhir, berpatisipasi aktif dalam mendukung kebijakan nasional demi memperkuat sinergi pertahanan dalam pembangunan bangsa secara menyeluruh,” ucapnya.

Ia mengatakan, selain pelaksanaan upacara, dalam rangka peringatan Hari Bakti ke-78 TNI AU ini juga menggelar kegiatan bakti masyarakat, seperti melakukan renovasi rumah dan beberapa fasilitas umum, serta memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat di Kabupaten Pandeglang, Banten.

(zik)