KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI



loading…

KPK menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sayangnya, KPK belum membuka identitas 2 anggota DPR yang jadi tersangka.

“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Kantornya Digeledah KPK terkait Dana CSR, BI Buka Suara

“Dua (tersangka). Ya (legislator). Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita dalami,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori, Senin (21/4/2025). Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami penggunaan dana CSR BI.

Tujuh Fakta Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Kini Jadi Tersangka

Tujuh Fakta Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Kini Jadi Tersangka


Tujuh Fakta Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Lion Air, Kini Jadi Tersangka
Pesawat Lion Air(MI/Heri Susetyo)

Sebuah insiden menghebohkan terjadi di pesawat Lion Air rute Jakarta–Kualanamu, Sabtu (2/8), ketika seorang penumpang pria mengamuk dan berteriak soal adanya bom. 

Aksinya membuat pesawat harus kembali ke apron dan seluruh penumpang diperiksa ulang. Pria tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut 7 fakta terkait insiden tersebut

1. Viral di Media Sosial: Penumpang Ngamuk dan Teriak Ada Bom

Cuplikan video yang menunjukkan seorang pria berteriak adanya bom dalam pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu viral di media sosial. Teriakan itu dilontarkan sebagai bentuk protes atas keterlambatan penerbangan.

2. Pesawat Sudah Selesai Push Back

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa insiden terjadi saat pesawat jenis Boeing 737-9 registrasi PK-LRH telah selesai melakukan push back dan bersiap menuju taxiway.

3. Awak Kabin Terapkan Prosedur Keamanan: Return to Apron (RTA)

Setelah mendengar teriakan ancaman bom dari penumpang, awak kabin langsung melakukan prosedur keamanan penerbangan berupa Return to Apron (RTA). Pesawat kembali ke apron untuk proses pemeriksaan menyeluruh.

4. Penumpang yang Teriak Bom Diamankan

Pria berinisial H yang meneriakkan adanya bom diturunkan dari pesawat dan langsung diserahkan ke petugas keamanan bandara, Otoritas Bandara, PPNS, dan pihak kepolisian untuk diperiksa dan diproses secara hukum.

5. Seluruh Penumpang dan Bagasi Diperiksa Ulang

Sebagai bagian dari prosedur pengamanan, seluruh penumpang, bagasi, dan barang bawaan diturunkan dan diperiksa ulang oleh otoritas keamanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ancaman nyata.

6. Tidak Ditemukan Benda Mencurigakan

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya benda mencurigakan atau bahan berbahaya di dalam pesawat. Teriakan bom dari pelaku dipastikan tidak berdasar alias hoaks.

7. Penerbangan Dilanjutkan dengan Pesawat Pengganti

Lion Air menyiapkan pesawat pengganti, Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW, yang kemudian menerbangkan seluruh penumpang ke Kualanamu pada hari yang sama. Penerbangan akhirnya tiba dengan selamat di tujuan.

Sebagai informasi, pelaku Terjerat  pelaku Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman pidananya mencapai 8 tahun penjara. 

Pihak Lion Air dan otoritas bandara menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena mengancam keselamatan publik. (Far/P-1)

Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan dari PT PIM

Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan dari PT PIM



loading…

Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan beras oplosan PT TIM. Foto/SindoNews

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar mutu.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 tersangka,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan Mengundurkan Diri

PT PIM merupakan produsen beras mereka Sania, Fortune, Sovia dan Siip. Dalam hal ini, modus tersangka adalah, memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Beras Oplosan

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Beras Oplosan



loading…

Bareskrim Polri menetapkan 3 petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras oplosan. Foto/SindoNews

JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan 3 petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pascagelar perkara kasus tersebut.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 karyawan PT FS sebagai tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).

Menurut Helfi, ketiga tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

Baca juga: Presiden Prabowo Mendadak Panggil Kapolri-Jaksa Agung, Perintahkan Tindak Tegas Pengoplos Beras

“Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan Nomor 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras,” tuturnya.

Kejati Serahkan 4 Tersangka dan Barang Buki Korupsi Jamkrida ke Kejari Kupang

Kejati Serahkan 4 Tersangka dan Barang Buki Korupsi Jamkrida ke Kejari Kupang


Kejati Serahkan 4 Tersangka dan Barang Buki Korupsi Jamkrida ke Kejari Kupang
Pelimpahan tersangka dan barang bukti Kasus Korupsi Jamkrida NTT.(Dok.Humas Kejati NTT)

 

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur  menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar pada 2017 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa (29/7) menyebutkan empat tersangka yang diserahkan yakni Direktur Utama Ibrahim Imang, Direktur Operasional Octaviana Ferdiana Mae  Kepala Divisi Umum dan Keuangan, Quirinus Mario Kleden, dan Komisaris Utama PT. Narada Aset Manajemen, Made Adi Wibawa.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp4.750 miliar. “Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Kupang pada 28 Juli pukul 16.00 Wita bertempat di Kejati NTT,” katanya.

Sebelumnya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025 untuk kelancaran proses penuntutan. Menurutnya, penyerahan tersangka menandai komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di Jamkrida NTT.

 

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP  

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP 

 

Menurutnya, Kejati NTT menekankan komitmennya terhadap transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah tersebut. (E-2)

 

51 Tersangka Sudah Dijerat dalam Kebakaran Hutan di Riau

51 Tersangka Sudah Dijerat dalam Kebakaran Hutan di Riau


51 Tersangka Sudah Dijerat dalam Kebakaran Hutan di Riau
Ilustrasi.(Anadolu)

SATUAN tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Provinsi Riau mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah itu bertambah menjadi 51 orang hingga pekan terakhir Juli 2025.

Informasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni secara daring dari Jakarta, Senin (28/7).

“Ya, artinya bertambah, sebelumnya 44 orang (tersangka). Silahkan dilaporkan semua, ada Menteri Kehutanan di tengah-tengah kita,” kata Suharyanto saat memimpin rapat tersebut.

Jumlah Kasus?

BNPB menerima laporan bahwa jumlah pelaku dari sebanyak 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Januari-Juli) yang ditangani Satgas Penanggulangan Karhutla Riau, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 296 hektare terdiri atas lahan gambut, mineral dan kawasan hutan.

Para tersangka sudah dalam penanganan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pantau Lahan?

Satgas Karhutla Riau memaksimalkan pemantauan dengan hasil telah terjadi pengurangan, yang tersisa 21 titik panas (hotspot) tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Sementara itu, untuk mendukung mitigasi dilaporkan sebanyak 1.102 embung telah disiapkan, dengan 1.009 diantaranya dalam kondisi baik. Terdapat 980 sekat kanal yang berfungsi dengan baik serta 276 menara pemantau api yang tersebar di berbagai titik rawan karhutla Provinsi Riau.

Penegakan Hukum?

BNPB menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan serta peningkatan koordinasi antarinstansi untuk menekan angka kejadian karhutla, terutama menjelang puncak musim kemarau tahun ini yang diperkirakan pada Agustus hingga awal September.

Pemerintah daerah diminta untuk memasang lebih banyak papan informasi, termasuk plang peringatan di lokasi-lokasi bekas kebakaran sebagai bagian dari langkah pencegahan serta sosialisasi kepada masyarakat. (Ant/P-3)