Kado HUT ke-80 RI, Roy Suryo Cs Bakal Terbitkan Buku soal Ijazah Jokowi

Kado HUT ke-80 RI, Roy Suryo Cs Bakal Terbitkan Buku soal Ijazah Jokowi



loading…

Pakar telematika Roy Suryo akan menerbitkan buku yang bakal menguliti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Buku itu akan diluncurkan tepat pada HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025. Foto/Tangkapan layar iNews

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo akan menerbitkan buku yang bakal menguliti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Buku itu akan diluncurkan tepat pada HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

“Insyaallah untuk kado 80 tahun kemerdekaan Indonesia kami bertiga RRT (Rismon, Roy, Tifa) itu akan menerbitkan buku ini. Judulnya, Jokowi’s White Paper,” kata Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Terpidana Ijazah Jokowi Diampuni Prabowo, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?” yang ditayangkan iNews, Selasa (12/8/2025) malam.

Roy Suryo mengatakan, pihaknya akan mengulas detail analisis ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi. Menurutnya, tebal buku ini hampir 600 halaman.

Baca Juga: Pitra Romadoni Sentil Kubu Roy Suryo Cs: Burung Berkicau Terus Sudah Saatnya Ditempatkan di Kandang

“Kita akan ulas detail. Ini buku 580-an sampai 600 halaman. Itu Insyaallah akan di-launching nanti, soft launching-nya pada 17 Agustus besok untuk kado 80 tahun kemerdekaan Indonesia,” tutur Roy.

Korban Kekerasan Seksual Belum Dijamin JKN, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pendukung


Korban Kekerasan Seksual Belum Dijamin JKN, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pendukung
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.(Dok. MI/Susanto)

KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu membuat negara pun terkesan abai dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terutama dari sisi layanan rehabilitatif dan kuratif.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menegaskan bahwa sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Rancangan UU TPKS), urgensi layanan kuratif dan rehabilitatif bagi korban TPKS sudah menjadi perhatian utama.

Ia menekankan bahwa kehadiran negara dalam aspek ini adalah mutlak, namun belum sepenuhnya terwujud secara konkret karena belum adanya pengaturan teknis yang bisa dijadikan dasar implementasi.

“Sejak awal dialog dibangun dalam pengusulan RUU TPKS, hal ini sudah mencuat. Ide layanan rehabilitatif, termasuk kuratif korban TPKS ini adalah ide tentang menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Kehadiran negara dirasa mutlak diperlukan. Namun harus diakui memang hal ini butuh pengaturan detail yang dapat menjadi pijakan implementasinya,” kata Willy saat dihubungi, Jumat (1/8).

Willy juga menyebut bahwa saat ini beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur penanganan korban kekerasan seksual. Ia menilai inisiatif daerah tersebut dapat dijadikan rujukan praktis secara nasional.

“Ide ini juga yang saya dan teman-teman Komisi XIII lanjutkan bersama LPSK dan BPJS. Faktanya ada beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan lainnya yang memberi alokasi untuk penanganan korban kekerasan seksual melalui Peraturan Daerah. Artinya kita sudah punya sumber pelajaran praktis yang bisa menjadi contoh,” ujarnya.

Willy juga menyoroti belum adanya peraturan pelaksana dari UU TPKS sebagai faktor penghambat utama. Menurutnya, tanpa aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP), maka keberadaan UU TPKS terancam menjadi “macan kertas”.

“Fakta-fakta bahwa masih cukup tingginya tindak pidana kekerasan seksual dan belum adanya peraturan pelaksana UU TPKS membuat semakin mendesaknya Peraturan Pemerintah tentang TPKS ini. Tentu DPR dan Pemerintah sebagai pembuat UU TPKS tidak ingin upaya-upayanya ini hanya menjadi macan kertas yang sulit diwujudkan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Willy mengatakan, Komisi XIII berkomitmen akan mendorong terbitnya aturan tentang penanganan kuratif dan rehabilitatif korban TPKS, termasuk pembiayaannya melalui JKN.

“Komisi XIII akan terus mengupayakan langkah yang tepat bersama pemerintah dan lembaga negara agar ada aturan segera tentang penanganan kuratif dan rehabilitatif bagi korban,” tuturnya.

“Penanganan cepat terhadap korban tentu bisa dilakukan oleh pemerintah melalui kewenangan diskresinya. Namun kita perlu produk aturan yang lebih pasti dan strategis untuk penanganan korban TPKS,” tambahnya. (H-3)