Advokat Razman Arif Nasution (kanan) menyebutkan, dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana sejatinya tak ikut terlibat bersama Roy Suryo Cs. Sebab, persoalan yang dipermasalahkan itu berbeda. Foto/Ari Sandita
JAKARTA – Advokat Razman Arif Nasution menyebutkan, dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ), Eggi Sudjana sejatinya tak ikut terlibat bersama Roy Suryo Cs. Sebab, persoalan yang dipermasalahkan itu berbeda.
“Kasus posisi Bapak Eggi Sudjana terkait laporan polisi dugaan ijazah palsu Bapak Jokowi di Bareskrim Polri dan atau di Polda Metro Jaya, dalam hal ini ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM, saya selaku perwakilan Bapak Eggi Sudjana menyatakan Bapak Eggi Sudjana tidak pernah terlibat sama sekali,” ujar Razman kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, setelah berdiskusi dengan Eggi Sudjana, diketahui bahwa Eggi itu seolah di-framing berada dalam kubu yang sama dengan Roy Suryo Cs yang mempersoalkan ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan UGM. Faktanya, Eggi Sudjana hanya mempersoalkan ijazah SMA Jokowi.
“Faktanya, Bang Eggi kalau istilah hukum tempus dan delik, yang dipersoalkan Bang Eggi adalah ijazah SMA Bapak Jokowi. Ini pun posisi Bang Eggi sebagai kuasa hukum dari Bapak Bambang Tri dan Gus Nur,” tuturnya.
Baca Juga: Pitra Romadoni Sentil Kubu Roy Suryo Cs: Burung Berkicau Terus Sudah Saatnya Ditempatkan di Kandang
Soal ijazah SMA Jokowi yang dipersoalkan itu juga telah berproses hukum, telah disidangkan, hingga akhirnya berujung vonis oleh PN Solo pada Bambang Tri dan Gus Nur sampai akhirnya mendapatkan amnesti.
Layar menampilkan ijazah sarjana milik mantan Presiden Joko Widodo.(Antara)
TIM Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap jumlah terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mencapai 12 orang. Data ini tercantum dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan para terlapor.
Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin menilai tidak ada satu pun nama terlapor yang diungkap langsung oleh Jokowi. Padahal, menurutnya, dalam delik aduan, kekuatan menuntut secara hukum berada di tangan korban, yaitu Jokowi.
“Memastikan kepada saudara Joko Widodo, siapa orang yang mencemarkan dirinya, karena delik aduan tidak seperti delik umum, kalau delik umum melaporkan pencuri, pencurinya siapa? silakan pak polisi cari pencurinya. Tapi, ini adalah delik aduan, harus jelas siapa yang memfitnah,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Baca juga : Pernyataan Abraham Samad setelah Dicecar 56 Pertanyaan oleh Penyidik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Khozinudin menyebut penyidik telah menyita 24 video sebagai barang bukti. Menurutnya, seharusnya dari video itu sudah dapat diketahui nama-nama terlapor dari pelapor, bukan dari penyidik.
“Padahal, kepolisin Polda Metro Jaya tidak punya kewenangan bertindak untuk dan atas nama saudara Joko Widodo, untuk menetapkan siapa orang-orang yang merasa merendah-rendahkan saudara Jokowi dan menghina-hinakan saudara Jokowi berkaitan dengan isu ijazah palsu,” kaya Khozinudin.
Khozinudin memerinci berdasarkan surat SPDP yang diterima.
Baca juga : Eks Ketua KPK Abraham Samad Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini
Daftar 12 Terlapor Terbagi dalam Beberapa Klaster
Berdasarkan SPDP, 12 terlapor dibagi dalam tiga klaster: akademisi, aktivis, media dan YouTuber. Rinciannya sebagai berikut:
Klaster Media & YouTuber: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, Michael Sinaga, Aldo Rido
Klaster Akademisi: Abraham Samad (mantan Ketua KPK), Roy Suryo (Pakar Telematika), Dr. Tifauziah Tyassuma, Rismon Sianipar (Ahli Digital Forensik)
Klaster Aktivis: Eggi Sudjana (Ketua TPUA), Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA), Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani (Advokat)
Salah satu terlapor, Abraham Samad, telah diperiksa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menegaskan pembahasannya mengenai ijazah Jokowi di podcast Abraham Samad Speak Up bukan tindak pidana, melainkan forum diskusi, edukasi, dan kritik konstruktif.
“Kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga, karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia,” kata Abraham.
Untuk diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. (P-4)
Pakar telematika Roy Suryo akan menerbitkan buku yang bakal menguliti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Buku itu akan diluncurkan tepat pada HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025. Foto/Tangkapan layar iNews
JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo akan menerbitkan buku yang bakal menguliti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Buku itu akan diluncurkan tepat pada HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
“Insyaallah untuk kado 80 tahun kemerdekaan Indonesia kami bertiga RRT (Rismon, Roy, Tifa) itu akan menerbitkan buku ini. Judulnya, Jokowi’s White Paper,” kata Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Terpidana Ijazah Jokowi Diampuni Prabowo, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?” yang ditayangkan iNews, Selasa (12/8/2025) malam.
Roy Suryo mengatakan, pihaknya akan mengulas detail analisis ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi. Menurutnya, tebal buku ini hampir 600 halaman.
Baca Juga: Pitra Romadoni Sentil Kubu Roy Suryo Cs: Burung Berkicau Terus Sudah Saatnya Ditempatkan di Kandang
“Kita akan ulas detail. Ini buku 580-an sampai 600 halaman. Itu Insyaallah akan di-launching nanti, soft launching-nya pada 17 Agustus besok untuk kado 80 tahun kemerdekaan Indonesia,” tutur Roy.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita
JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Terkait ini, kubu Roy Suryo Cs berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jambin, Jaksa Agung Muda Pembinaan. Karena Kajari dalam hal ini, ini belum melakukan eksekusi sama sekali,” kata anggota tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Gafur menegaskan, tidak ada lagi alasan yuridis bagi Kejari Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester, mengingat perkara tersebut telah inkrah sejak 2019. Ia menuding ada faktor lain yang menghambat proses hukum. “Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis,” jelas dia.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Serahkan Diri ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Cs: Jangan Gede Badan Saja, Hormati Konstitusi!
Roy Suryo menjawab pertanyaan wartawan saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya(ANTARA FOTO/Fauzan)
SIDANG perdana gugatan perdata terkait dugaan fitnah pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7). Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
Namun, dari tujuh pihak tergugat yang dipanggil, hanya dua kuasa hukum yang hadir dalam persidangan, yakni dari tergugat Hermanto (tergugat VII) dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku turut tergugat III. Sementara itu, Roy Suryo yang tercatat sebagai tergugat II, tidak hadir dan juga tidak mengirim kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, mengungkapkan bahwa enam tergugat lainnya, termasuk Roy Suryo, tidak hadir karena surat panggilan yang dikirimkan sebelumnya dikembalikan. Penyebabnya, dalam berkas gugatan yang diajukan kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, tidak dicantumkan alamat pribadi para tergugat secara lengkap.
Baca juga : Diperiksa di Polres Solo Hari Ini, Jokowi Dipastikan Bawa Ijazah
“Alamat yang tertulis hanya satu, dan ketika dikirim, semua surat dikembalikan,” ujar Hakim Sunoto.
Majelis Hakim pun meminta Farhat Abbas segera memperbaiki berkas gugatan dengan mencantumkan alamat lengkap para tergugat. Revisi tersebut harus dilakukan melalui sistem e-court agar pemanggilan dapat dikirim ulang dan sidang lanjutan bisa dijadwalkan.
“Ya, kami ubah,” kata Farhat saat menanggapi permintaan hakim.
Baca juga : Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya, Ajukan Gelar Perkara Khusus Soal Ijazah Jokowi
Hakim juga mengimbau para pihak tergugat yang telah hadir untuk segera mendaftar melalui PTSP e-court sebagai bagian dari kelengkapan administrasi perkara.
Dalam perkara ini, terdapat tujuh tergugat yang terdiri atas:
Eggi Sudjana (Tergugat I)
Roy Suryo (Tergugat II)
dr. Tifauzia Tyassuma (Tergugat III)
Kurnia Tri Royani (Tergugat IV)
Rismon Hasiholan Sianipar (Tergugat V)
Bambang Suryadi Bitor (Tergugat VI)
Hermanto (Tergugat VII)
Sementara itu, turut tergugat dalam perkara ini adalah:
Kepolisian Republik Indonesia cq. Bareskrim (Turut Tergugat I)
Presiden Joko Widodo (Turut Tergugat II)
Rektor Universitas Gadjah Mada (Turut Tergugat III)
Dalam salinan gugatan, Farhat Abbas menyebut kliennya, Paiman Raharjo, difitnah sebagai dalang pemalsuan dan pencetak ijazah palsu Presiden Jokowi. Tuduhan itu, menurutnya, disebarkan oleh para tergugat melalui media sosial pada periode Mei hingga Juli 2025.
Farhat menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta memulihkan nama baik Paiman atas tudingan yang dianggap tidak berdasar tersebut. (Metrotv/P-4)
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.