Ratusan Pendaki ke Gunung Ciremai sudah Mendaftar untuk Rayakan Kemerdekaan RI

Ratusan Pendaki ke Gunung Ciremai sudah Mendaftar untuk Rayakan Kemerdekaan RI


Ratusan Pendaki ke Gunung Ciremai sudah Mendaftar untuk Rayakan Kemerdekaan RI
Ilustrasi(MI/NURUL HIDAYAH)

RATUSAN orang sudah mendaftar secara online untuk melakukan pendakian ke Gunung Ciremai. Mereka hendak melakukan penanjakan ke puncak untuk merayakan hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. 

Ketua Koperasi Rimba Cipta Sejahtera selaku mitra pengelola jalur pendakian Gunung Ciremai Jalur Palutungan, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Ndun Abdulah, menjelaskan bahwa kuota pendaki melalui jalur tersebut masih tersedia cukup banyak. 

“Berdasarkan data pemesanan online, hingga 13 Agustus 2025 pukul 17.44 WIB, untuk pendakaian pada 16 hingga 17 Agustus 2025 baru ada 153 pendaki. Padahal kuotanya  sebanyak 450 pendaki,” tutur Ndun, Jumat (15/8). 

Biasanya, lanjut Ndun, kuota pendakian sudah penuh beberapa hari sebelum 16 Agustus. Ndun pun mengakui jika dilihat dari data yang ada, antusiasme pendaki yang ingin merayakan HUT Kemerdekaan RI di Gunung Ciremai melalui jalur Palutungan tahun ini belum terlihat. “Bahkan tahun ini relatif sepi,” tutur Ndun. 

Kemungkinan masih banyaknya kuota pendakian ke Gunung Ciremai khususnya yang melalui jalur Palutungan disebabkan kendala cuaca. “Mungkin karena terkendala cuaca, kalau mau dibilang aneh ya aneh sih. Soalnya kalau Agustus itu biasanya kemarau itu bener-bener kemarau, kalau sekarang hujan masih ada,” ungkap Ndun. 

Meski masih terpantau sepi, Ndun mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan untuk menyambut pendaki yang akan datang nanti. Persiapan yang dilakukan diantaranya membersihkan jalur hingga menyiapkan personil untuk berjaga. “Kita juga ada tim relawan yang bersiap di jalur pendakian,” tutur Ndun. 

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah tiket di jalur pendakian Linggarjati misalnya, masih tersisa 167 tiket, di jalur Linggasana, 200 tiket dan jalur Sadarehe 169 tiket. Satu-satunya jalur pendakian ke puncak Gunung Ciemai pada tanggal tersebut yang sudah terjual habis hanya di jalur Apuy Majalengka. 

Selanjutnya Ndun juga mengimbau kepada pendaki yang ingin merayakan HUT Kemerdekaan RI nanti untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik sebelum melakukan pendakian. Seperti persiapan fisik, mental dan peralatan untuk pendakian. “Kami juga mengimbau agar para pendaki selalu mematuhi rambu dan aturan yang sudah ditetapkan. Naik dan turun selalu bersama-sama rombongan, saling menjaga satu sama lain,” pesannya. 

BTNGC Lakukan Pengawasan di Jalur Pendakian 

Sementara itu  Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) akan melakukan pengawasan di seluruh jalur pendakian resmi menjelang peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia di puncak Ciremai. 

“Pengawasan ini bukan hanya untuk pendaki namun juga untuk mitra pengelola jalur pendakian Gunung Ciremai,” tutur penyuluh Kehutanan BTNGC, Nisa Syachera Febriyanti. Dijelaskan Nisa, pengawasan dilakukan di seluruh jalur pendakian resmi mulai 15 Agustus hingga 19 Agustus 2025. 

Dijelaskan Nisa, petugas dari BTNGC akan berjaga di setiap jalur pendakian untuk memastikan mitra pendakian dan calon pendaki mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan disahkan oleh kepala balai. “Pengawasan ini bertujuan untuk kelancaran dan keselamatan pendaki di momen hari Kemerdekaan RI ke 80,” tutur Nisa. Pengawasan ini juga dilakukan karena pada momen ini banyak pendaki yang tidak melakukan pendaftaran secara online, mendaki di luar waktu yang telah ditetepkan, hingga pendaki tektok. 

Khusus untuk pendaki tektok, menurut Nisa BTNGC tidak melarang untuk beraktivitas di Gunung Ciremai, namun harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. “Enggak (dilarang) tapi ada persyaratannya,” tuturnya. 

Nisa pun berpesan kepada pendaki yang akan mendaki Gunung Ciremai di momen HUT RI 17 Agustus nanti agar melakukan persiapan dan mengikuti aturan. “Pendakian itu bukan kayak jalan-jalan ke mall, harus dipersiapkan mental dan fisik, ikuti aturan yang berlaku,” tutur Nisa. (H-2)

Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Sudah Kedaluwarsa

Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Sudah Kedaluwarsa



loading…

Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik (kiri) menegaskan tuntutan pidana maupun gugatan perdata CMNP sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTAPT MNC Asia Holding Tbk menegaskan tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Transaksi yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu dan sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap baik dari sisi perdata maupun pidana.

Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik menjelaskan, yang dicoba untuk dipermasalahkan CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999. Transaksi dimaksud yakni CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank). Baca juga: Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!

Dalam transaksi tersebut, PT MNC Asia Holding Tbk bertindak sebatas perantara (broker) sesuai bidang usaha perseroan. Sementara sejak 12 Mei 1999 sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari perseroan.

“Bahwa setelah transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank,” kata Chris Taufik dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

Menurut Chris, 2 tahun 5 bulan setelah tanggal transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan (dilikuidasi). Alhasil Unibank gagal bayar terhadap CMNP. Yang gagal bayar Unibank bukan perseroan.

Rezeki Sudah Dijamin, Ada 7 Pintu untuk Mendapatkannya, Apa Saja?

Rezeki Sudah Dijamin, Ada 7 Pintu untuk Mendapatkannya, Apa Saja?



loading…

Sebagai mukmin kita tidak perlu gelisah dengan rezeki ini, karena banyak sumber rezeki untuk manusia ini, salah satunya pintu rezeki karena sering bersyukur. Foto ilustrasi/ist

Rezeki manusia sudah dijamin dan diatur Allah Subhanahu wa ta’ala dengan sangat baik, melalui pintu-pintu rezeki buat mereka di dunia. Karenanya sebagai mukmin kita tidak perlu gelisah dengan rezeki ini, karena banyak sumber rezeki untuk manusia ini.

Bahkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengibaratkannya seperti kematian, yang itu pasti akan datang kepada kita. Maknanya apa? Rezeki itu pasti akan tersampaikan.

Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda :

لو أن ابن آدم هرب من رزقه ‌‏كما يهرب من الموت ‏لأدركه رزقه كما يدركه الموت

“Jika seandainya Anak adam lari dari rezekinya sebagaimana dia lari dari kematian. pasti dia akan menjumpai rezekinya tersebut sebagaimana kematian akan menjemputnya..” [As-Silsilah ash-Shahihah 952]

Maka anggapan yang salah jika seorang hamba sangat khawatir akan rezekinya. Salah satu contoh yang terjadi saat ini, apabila seorang pemuda yang ingin menikah, banyak orang tua sangat sulit mengizinkan karena khawatir bagaimana tentang rezekinya nanti.

Kekhawatiran yang seharusnya tidak perlu terjadi. Kewajiban kita hanyalah ikhtiar dan tawakkal , selebihnya semua sudah ada ketetapannya, maka bersyukur akan menambah nikmat kita.

Allah Ta’ala berfirman :

“Dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3)

Dari Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Burung Berkicau Terus Sudah Saatnya Ditempatkan di Kandang

Burung Berkicau Terus Sudah Saatnya Ditempatkan di Kandang



loading…

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni menyentil kubu Roy Suryo soal kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengibaratkan bahwa burung yang biasanya berkicau paling tepat berada di sebuah kandang. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA – Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni menyentil kubu Roy Suryo soal kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Dia mengibaratkan bahwa burung yang biasanya berkicau paling tepat berada di sebuah kandang.

Pitra Romadoni merupakan salah seorang narasumber yang dihadirkan dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (12/8/2025) malam. Dia awalnya geram karena penjelasannya tiba-tiba dipotong oleh Roy Suryo.

Atas kejadian tersebut, dia mengibaratkan bahwa burung yang biasanya berkicau paling tepat berada di sebuah kandang. Dalam kasus ijazah Jokowi ini, Roy Suryo merupakan terlapor, bukan saksi.

Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Sebut Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi Belum Cukup Kuat Jadi Bukti Hukum

“Burung berkicau itu kenapa ditempatkan di kandang? Karena banyak bacotnya. Karena dia berkicau terus maka sudah saatnya ditempatkan di kandang,” kata Pitra, Selasa (12/8/2025).

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan hasil penelitian dari ahli digital forensik Rismon Sianipar soal tudingan ijazah palsu Jokowi belum bisa menjadi bukti yang sah. Sebab, belum ada saksi yang bisa menerangkan bahwa ijazah Jokowi itu benar palsu.

KPK Sebut Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut

KPK Sebut Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut



loading…

Harun Masiku, buronan KPK. Foto/Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan paspor buronan Harun Masiku sudah dicabut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pencabutan ditujukan agar mempersempit ruang gerak Harun.

“Supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya, ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Rabu (6/8/2025).

Namun, Budi belum menjelaskan sejak kapan pencabutan paspor Harun. Budi hanya menyebutkan, dengan dicabutnya paspor diharapkan dapat mempermudah pencarian.

Baca Juga: Cerita Awal Mula Hasto Kristiyanto Kenal Harun Masiku

“Karena tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya, supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian,” ujarnya.

Maia Estianty Yakin Irwan Mussry Tak Tergoda Wanita Lain: Kita Sudah Tua

Maia Estianty Yakin Irwan Mussry Tak Tergoda Wanita Lain: Kita Sudah Tua


loading…

Musisi Maia Estianty menunjukkan sikap tenangnya saat menanggapi kemungkinan suaminya, Irwan Mussry, digoda oleh wanita lain. Ia mengaku tidak khawatir. Foto/Instagram Maia Estianty

JAKARTA – Musisi Maia Estianty menunjukkan sikap tenangnya saat menanggapi kemungkinan suaminya, Irwan Mussry , digoda oleh wanita lain. Ia mengaku tidak khawatir meski sang suami adalah sosok sukses yang berpotensi menarik perhatian banyak orang.

Dalam wawancara di kanal YouTube Melaney Ricardo, Maia Estianty mengungkapkan pandangannya terhadap lingkungan sosial yang kerap memunculkan godaan. Ia menyadari bahwa tak semua perempuan memiliki niat baik, meskipun ia juga tidak ingin menggeneralisasi.

“Ya kita juga tahu pergaulan seperti apa, perempuan-perempuan tuh kadang-kadang, suka iri dengan apa yang kita punya dan itu kadang-kadang ada orang-orang ya nggak semua ya,” kata Maia dikutip dari kanal YouTube Melaney Ricardo, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga: Maia Estianty Pilih Tak Tahu Password HP Irwan Mussry demi Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Foto/Instagram Maia Estianty

Penjelasan Tewasnya Diplomat Kemlu Sudah Tepat, Informasi Spesifik Cukup ke Keluarga

Penjelasan Tewasnya Diplomat Kemlu Sudah Tepat, Informasi Spesifik Cukup ke Keluarga


Penjelasan Tewasnya Diplomat Kemlu Sudah Tepat, Informasi Spesifik Cukup ke Keluarga
Ilustrasi(Dok.MI)

Kriminolog Reza Indragiri menilai pernyataan resmi Polda Metro Jaya (PMJ) dalam konferensi pers terkait kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) sudah tepat. 

Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi ‘almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana’.

“Dalam beberapa kesempatan, saya memang menyarankan PMJ agar menggunakan dan menyetop pernyataannya dengan redaksional ‘almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana’ saja jika memang demikian situasinya,” kata Reza saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (30/7).

Menurut Reza, kematian yang tidak dikategorikan sebagai tindak pidana mengerucut pada tiga kemungkinan manner of death, alami (natural), bunuh diri (suicide), atau kecelakaan (accident). 

Namun, kata dia, informasi lebih spesifik mengenai hal itu cukup disampaikan kepada keluarga almarhum saja.

Kendati menilai substansi penyampaian dalam konferensi pers sudah sesuai, Reza memberikan satu catatan kritis terkait etika penanganan perkara nonpidana ini.

“Karena almarhum meninggal bukan akibat pidana, berarti peristiwa yang ADP lalui seketika menjadi isu privat. Sayangnya PMJ tetap memajang ‘bukti-bukti’–tepatnya barang pribadi–almarhum ke hadapan media. Akibatnya, sekarang malah berkembang kasak-kusuk ihwal sisi pribadi almarhum,” ujar Reza.

Ia menilai, seharusnya sejak status peristiwa dinyatakan bukan pidana, kepolisian bisa mengambil sikap yang lebih protektif terhadap privasi korban. 

“Menangani isu privat, akan lebih baik lagi jika PMJ punya kepekaan ekstra saat mengekspos properti pribadi ke publik,” ujarnya.

Terkait respons keluarga yang masih skeptis atas hasil penyelidikan polisi, Reza menyatakan bahwa hal itu lumrah. Bahkan, dalam sejumlah sistem hukum, kesimpulan polisi bisa diuji secara terbuka.

“Kerja polisi patut dihargai. Tapi walau bagaimana pun, kerja polisi tetap terbuka untuk diuji. Di sejumlah negara, hasil eksaminasi oleh polisi bisa diuji lewat cross examination oleh pihak keluarga,” jelasnya.

Menurutnya, jika hasil eksaminasi dan cross examination menghasilkan kesimpulan yang sama, persoalan selesai. Namun jika berbeda, hasil tersebut bisa diajukan ke pengadilan dan dipertandingkan, untuk kemudian diputuskan hakim.

“Itulah bentuk pemenuhan asas fairness. Persoalannya, praktik semacam itu belum lazim di sini. Bahkan sepengetahuan saya, belum ada. Pengujian forensik masih dikuasai polisi. Pihak lain tidak memiliki akses setara untuk mengeksaminasi ulang kesimpulan yang ada,” kata Reza.

Ia pun berharap proses pengujian yang adil terhadap hasil forensik bisa menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum di Indonesia. 

“Semoga penyempurnaan fairness terkait examination dan cross examination bisa masuk dalam RUU KUHAP versi baru yang sekarang tengah digodok DPR,” pungkasnya. (Far/P-1)

Seusai Kekalahan Timnas Indonesia U-23, Vanenburg Sebut Pemain Garuda Muda Sudah Berikan Segalanya

Seusai Kekalahan Timnas Indonesia U-23, Vanenburg Sebut Pemain Garuda Muda Sudah Berikan Segalanya


Seusai Kekalahan Timnas Indonesia U-23, Vanenburg Sebut Pemain Garuda Muda Sudah Berikan Segalanya
Ilustrasi.(dok.MI)

PELATIH timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg, memberikan tanggapan usai kekalahan tipis 0-1 dari Vietnam U-23 pada final Piala AFF U-23 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Selasa (29/7) malam.

Dalam wawancaranya usai laga, Vanenburg mengakui pertandingan berlangsung sulit, namun tetap mengapresiasi totalitas dan perjuangan para pemainnya.

“Saya pikir ini pertandingan yang sulit, tapi saya rasa kami punya peluang. Kami kalah dari situasi bola mati, dan menurut saya, terus terang saja, para pemain tampil baik. Mereka sudah memberikan segalanya,” ujar Vanenburg.

Sesuai Harapan?

Meskipun hasil akhir tak sesuai harapan, pelatih asal Belanda itu menekankan pentingnya tetap bangga atas pencapaian tim. Ia menilai tim muda Indonesia menunjukkan perkembangan dan mental bertanding.

“Saya pikir kita bisa bangga terhadap tim ini. Itulah yang saya rasakan. Tapi kami kalah dalam pertandingan ini. Kadang kita menang, kadang kita kalah. Itu memang berat, tapi kami harus mempersiapkan diri untuk turnamen berikutnya,” ujarnya.

Momentum Penting?

Vanenburg juga menyoroti pertandingan ditentukan oleh satu momen penting yaitu gol dari bola mati sepak pojok Vietnam yang menjadi pembeda. Namun, ia menekankan para pemain telah menunjukkan perjuangan keras.

“Kami juga punya banyak peluang untuk meraih sesuatu tapi itu tidak terjadi dan kami kalah karena satu bola mati. Tapi kami punya pemain-pemain yang telah memberikan yang terbaik untuk negara ini,” tandasnya.

Piala AFF U-23 2025 ini menjadi turnamen perdana Vanenburg membesut timnas kelompok umur Merah Putih. Berikutnya, dia akan mempersiapkan tim untuk Kualifikasi Piala Asia U-23 pada September mendatang. (Dhk/P-3)

 

51 Tersangka Sudah Dijerat dalam Kebakaran Hutan di Riau

51 Tersangka Sudah Dijerat dalam Kebakaran Hutan di Riau


51 Tersangka Sudah Dijerat dalam Kebakaran Hutan di Riau
Ilustrasi.(Anadolu)

SATUAN tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Provinsi Riau mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah itu bertambah menjadi 51 orang hingga pekan terakhir Juli 2025.

Informasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni secara daring dari Jakarta, Senin (28/7).

“Ya, artinya bertambah, sebelumnya 44 orang (tersangka). Silahkan dilaporkan semua, ada Menteri Kehutanan di tengah-tengah kita,” kata Suharyanto saat memimpin rapat tersebut.

Jumlah Kasus?

BNPB menerima laporan bahwa jumlah pelaku dari sebanyak 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Januari-Juli) yang ditangani Satgas Penanggulangan Karhutla Riau, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 296 hektare terdiri atas lahan gambut, mineral dan kawasan hutan.

Para tersangka sudah dalam penanganan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pantau Lahan?

Satgas Karhutla Riau memaksimalkan pemantauan dengan hasil telah terjadi pengurangan, yang tersisa 21 titik panas (hotspot) tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Sementara itu, untuk mendukung mitigasi dilaporkan sebanyak 1.102 embung telah disiapkan, dengan 1.009 diantaranya dalam kondisi baik. Terdapat 980 sekat kanal yang berfungsi dengan baik serta 276 menara pemantau api yang tersebar di berbagai titik rawan karhutla Provinsi Riau.

Penegakan Hukum?

BNPB menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan serta peningkatan koordinasi antarinstansi untuk menekan angka kejadian karhutla, terutama menjelang puncak musim kemarau tahun ini yang diperkirakan pada Agustus hingga awal September.

Pemerintah daerah diminta untuk memasang lebih banyak papan informasi, termasuk plang peringatan di lokasi-lokasi bekas kebakaran sebagai bagian dari langkah pencegahan serta sosialisasi kepada masyarakat. (Ant/P-3)

Apakah Sah Puasa Orang yang Sudah Mumayyiz?

Apakah Sah Puasa Orang yang Sudah Mumayyiz?



loading…

Mumayyiz, adalah anak yang telah mencapai atau memiliki daya pikir tentang baik dan buruk, sehingga ketika ia berpuasa hukumnya sah. Foto ilustrasi/freepik

Apakah sah puasa orang yang sudah mumayyiz ? Lantas, siapa sebenarnya mumayyiz ini dan bagaimana hukum ibadah atau amal saleh yang dilakukannya?

Dalam Islam, istilah “mumayyiz”ini berasal dari akar kata dalam bahasa Arab yang berarti “tertib” atau “memiliki kesadaran.”
Syaik Wahbah Al-Zuhaili dalam bukunya yang berjudul “Fiqih Islam,” menjelaskan bahwa mumayyiz adalah kondisi seseorang (merujuk kepada usia anak) telah mampu membedakan antara yang benar dan yang salah, serta mampu mengenali manfaat dan kerugian dari suatu hal.

Dalam ilmu fiqih , mumayyiz adalah salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah salat dan puasa. Oleh karena itu, puasa orang yang sudah mumayyiz dapat dianggap sah dan diterima, termasuk salatnya. Satu hal yang perlu dicatat adalah mumayyiz bukanlah syarat fisik, melainkan psikologis. Lazimnya, seorang anak mencapai usia mumayyiz saat berusia sekitar 7 tahun.

Orang tua yang membimbing anaknya dalam melaksanakan latihan puasa dan ibadah salat akan memperoleh pahala. Hal ini karena bimbingan tersebut akan membantu anak dalam menjalankan ibadah saat sudah mencapai masa baligh nantinya. Pendidikan agama dan bimbingan orang tua memainkan peran penting dalam perkembangan spiritual anak.

Hukum Puasa bagi Mumayyiz

Dalam ilmu fikih, untuk menjelaskan perkembangan anak ada yang disebut tamyiz. Tamyiz adalah tingkatan kemampuan seorang anak yang sudah dapat membedakan hal yang baik dan yang benar. Dengan kata lain, tamyiz adalah tingkatan daya pikir dalam perkembangan seorang anak. Sedangkan mumayyiz, adalah anak yang telah mencapai daya pikir tersebut.

Dikutip dari NU online, hukum puasa Ramadan bagi anak salah satu syarat wajib puasa Ramadan adalah baligh . Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan melaksanakan puasa. Dengan demikian hukum puasa bagi anak kecil tidaklah wajib. Namun, jika sudah mencapai kondisi tamyiz disunahkan baginya untuk puasa dan puasanya diterima. Sebaliknya, jika belum tamyiz, puasanya tidak sah. Tamyiz adalah keadaan anak yang sudah bisa makan, minum, dan istinja atau bercebok sendiri.

Baca juga: Rukun Puasa Ramadan Beserta Syarat Wajibnya

Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:

قوله (والبلوغ) فلا يجب على الصبي، ثم إن كان مميزا صح منه وإلا فلا

Artinya, “Salah satu syarat wajib puasa adalah baligh maka tidak wajib atas anak kecil. Kemudian jika ia sudah mumayyiz maka puasanya sah, jika belum mumayyiz maka tidak sah” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 551).

Adapun tentang kesunahan puasa Ramadan bagi anak kecil dijelaskan dalam kitab Al-Muhaddzab: