Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu ‘Demo Besar-Besaran’

Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu ‘Demo Besar-Besaran’



loading…

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan ikut mengomentari kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran. Foto/Instagram Anies Baswedan

JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan ikut mengomentari kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran. Namun di balik itu menurut Anies ada hal penting yang harus dihormati yakni Hak Asasi Manusia (HAM).

“Soal PBB atau pajak bumi dan bangunan. Jadi di luar soal besaran pajak, soal kebijakan keringanan, ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama. Yaitu perumahan, atau tempat tinggal, atau housing, itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia,” ujar Anies melalui akun instagram pribadinya, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Imbas Didemo dan Diprotes Warga, 3 Kabupaten Ini Batalkan Kenaikan PBB

Dia menegaskan bahwa Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB telah menetapkan tempat tinggal seseorang merupakan hak asasi yang tak perlu dipajaki. Mengacu ketentuan PBB, dirinya pun menerapkan hal tersebut di Jakarta ketika menjabat sebagai gubernur.

“Di Jakarta misalnya, tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia. Hak dasar yang tidak boleh dikenai pajak,” kata Anies

“Ini diatur, ada pergubnya. Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang PBB (pajak bumi bangunan), artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal, Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia,” imbuhnya.

Soal Setnov Masuk Pengurus usai Bebas, Golkar: Biarkan Beliau Menikmati Hidup

Soal Setnov Masuk Pengurus usai Bebas, Golkar: Biarkan Beliau Menikmati Hidup



loading…

Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyoroti bebasnya mantan Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyoroti bebasnya mantan Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Samruji meyakini, Setnov akan jauh lebih baik dari dulu.

“Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik,” kata Sarmuji saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Sarmuji mengatakan, Setnov masih butuh beradaptasi dengan dunia pascabebas dari Lapas Sukamiskin. Menurut Sarmuji, pikiran Setnov akan tersita bila masuk kepengurusan Golkar.

“Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran, Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu,” ujar Sarmuji.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Singgung Kejahatan Korupsi yang Serius

Sebelumnya, mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selama menjalani hukuman, ia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan

Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan


Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan
Ilustrasi(Dok Gakum KLH Sumatra)

PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan adanya potensi pelanggaran hukum meliputi 5 juta hektare lahan sawit, termasuk di kawasan hutan lindung. Pemerintah telah mengambil alih kembali 3,1 juta hektare lahan sawit yang terbukti menyalahi aturan. 

Hal ini disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan melalui Sidang Tahunan MPR pada Jumat (15/8) lalu. Merespons hal ini, Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, di balik capaian penguasaan kembali kawasan hutan yang diklaim pemerintah, ternyata masih menyisakan banyak pertanyaan. 

“Misalnya bagaimanakah skenario penguasaan kawasan hutan ini akan berujung? Bagaimana agenda pemulihan aset dapat berjalan? Sudah sejauh mana penagihan denda administratif diterapkan bagi pelaku pelanggaran? Atau seberapa besar kerugian negara atas tindakan ilegal ini dan lainnya,” ungkap Surambo, Senin (18/8).

Pihaknya menilai pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejauh ini hanya berfokus pada melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Padahal jika merujuk pada Peraturan Presiden  Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, urusan penagihan denda administratif, dan pemulihan aset juga menjadi tugas yang dimandatkan. Namun, pihaknya menilai belum ada transparansi terkait capaian penerapan denda administratif serta pemulihan yang dilakukan pemerintah.

  

“Fakta lapangan menunjukkan, bahwa kurangnya dialog dan sosialisasi proses-proses penertiban kawasan hutan meresahkan bagi kelompok masyarakat sekitar yang mempunyai pemukiman dan lahan perkebunan di kawasan hutan. Persoalan tata kelola hutan dan perkebunan dari perijinan, pengawasan pemerintah, dan proses-proses penetapan kawasan hutan menjadi persoalan yang tak berujung,” ujar Surambo.

Buruh Sawit Kehilangan Pekerjaan

Sementara dari sudut pandang buruh sawit, bahwa pemasangan plang pada lokasi kebun milik perusahaan tempat mereka bekerja memunculkan kekhawatiran. 

Buruh khawatir akan kehilangan pekerjaan, karena lahan tempat mereka bekerja telah sepenuhnya dikuasai oleh negara. Terlebih mereka tidak mendapatkan kejelasan dari pihak manajemen perusahaan perihal ini. 

Kedua contoh di atas merupakan cerminan dampak dari sebuah kebijakan yang tidak memerhatikan masyarakat kecil, hidup masyarakat di bawah bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian.

Uji Materi

Sawit Watch ditegaskan Surambo, memiliki perhatian atas kondisi masyarakat yang berada di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. “Untuk itu akhir tahun 2024 lalu kami mengajukan Permohonan Uji Materi dan Tafsir di Mahkamah Konstitusi atas Pasal 12 A, Pasal 17A dan Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H),” jelasnya.

“Kami melihat ada yang hal kurang terang benderang atas norma dalam pasal-pasal tersebut. Perrmohonan ini kami lakukan sebagai usaha untuk memperjelas dan memberikan keadilan konstitusional bagi kelompok rentan seperti. Skenario bermuaranya sawit dalam kawasan hutan dapat berujung pada progtam seperti Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Kemitraan Konservasi,” terang Surambo

Pemerintah dalam hal ini Satgas PKH hendaknya juga memikirkan soal bagaimana pemulihan aset (lahan) milik negara di kawasan hutan dapat dilakukan. Bagaimana teknis implementasinya. Penting untuk mengusahakan lahan-lahan yang dulunya adalah hutan untuk dikembalikan lagi fungsinya menjadi hutan.

Dalam hal penagihan denda administratif, pemerintah juga harus lebih terbuka dan transparan atas perkembangan penagihan denda ini dilakukan, agar peran publik dalam mengawasi dapat berjalan. (DY/E-4)

PDIP Ungkap Alasan Hasto Kembali Jadi Sekjen Singgung soal Loyalitas

PDIP Ungkap Alasan Hasto Kembali Jadi Sekjen Singgung soal Loyalitas


PDIP Ungkap Alasan Hasto Kembali Jadi Sekjen: Singgung soal Loyalitas
Ilustrasi: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) bersama dengan Ahmad Basarah (kanan) dan Adian Napitupulu (kiri)( MI/ Moh Irfan)

WAKIL Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu, mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP untuk periode 2025–2030. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena kinerja Hasto dinilai baik serta loyalitasnya telah teruji.

“Pertimbangan Bu Mega berarti dia dianggap mumpuni untuk menjadi Sekjen kita (PDIP) dalam lima tahun ke depan, loyalitasnya teruji, kemudian langkah dan kinerjanya bagus,” kata Adian dikutip Antara, Jumat (15/8).

Adian menegaskan, meski kembali memegang jabatan strategis, Hasto diyakini tetap bersikap kritis. Ia menyebut sikap kritis adalah bagian yang melekat pada seorang intelektual.

Menurut dia, daya kritis melekat pada pada semua yang mengaku dirinya intelektual. Adian menilai intelektualitas seseorang akan berhenti jika ia berhenti mempertanyakan sesuatu.

“Jadi kalau sudah ada orang yang mengaku dirinya intelektual, tapi sudah berhenti bertanya, (maka) intelektualitasnya berhenti.”

Hasto resmi dilantik sebagai Sekjen PDIP dalam rapat pleno DPP pada Kamis (14/8), menyusul penetapan susunan pengurus DPP usai Kongres ke-6 PDIP di Bali. Sebelumnya, Megawati masih merangkap posisi Sekjen.

Hasto sempat mendekam di tahanan karena kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada akhir Juli 2025, Hasto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga bebas dari seluruh hukuman tersebut. (P-4)

Kado HUT ke-80 RI, Roy Suryo Cs Bakal Terbitkan Buku soal Ijazah Jokowi

Kado HUT ke-80 RI, Roy Suryo Cs Bakal Terbitkan Buku soal Ijazah Jokowi



loading…

Pakar telematika Roy Suryo akan menerbitkan buku yang bakal menguliti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Buku itu akan diluncurkan tepat pada HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025. Foto/Tangkapan layar iNews

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo akan menerbitkan buku yang bakal menguliti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Buku itu akan diluncurkan tepat pada HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

“Insyaallah untuk kado 80 tahun kemerdekaan Indonesia kami bertiga RRT (Rismon, Roy, Tifa) itu akan menerbitkan buku ini. Judulnya, Jokowi’s White Paper,” kata Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Terpidana Ijazah Jokowi Diampuni Prabowo, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?” yang ditayangkan iNews, Selasa (12/8/2025) malam.

Roy Suryo mengatakan, pihaknya akan mengulas detail analisis ijazah sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi. Menurutnya, tebal buku ini hampir 600 halaman.

Baca Juga: Pitra Romadoni Sentil Kubu Roy Suryo Cs: Burung Berkicau Terus Sudah Saatnya Ditempatkan di Kandang

“Kita akan ulas detail. Ini buku 580-an sampai 600 halaman. Itu Insyaallah akan di-launching nanti, soft launching-nya pada 17 Agustus besok untuk kado 80 tahun kemerdekaan Indonesia,” tutur Roy.

Menanti Klarifikasi AS Soal Tarif Impor Emas Batangan, Pasar Logam Mulia Was-was

Menanti Klarifikasi AS Soal Tarif Impor Emas Batangan, Pasar Logam Mulia Was-was



loading…

Para trader atau pelaku pasar menanti penjelasan dari Gedung Putih mengenai kebijakan tarif terbarunya terhadap impor emas batangan. Foto/Dok

JAKARTA – Para trader atau pelaku pasar menanti penjelasan dari Gedung Putih mengenai kebijakan tarif terbarunya terhadap impor emas batangan . Sebelumnya sebuah lembaga pemerintah Amerika Serikat (AS) mengejutkan pasar dengan mengumumkan bahwa emas batangan seberat 100 ons dan satu kilogram akan dikenakan tarif.

Harga emas berjangka AS mencatat rekor tertinggi pada Jumat (8/8) kemarin setelah laporan bahwa pemerintah AS mengenakan tarif impor untuk emas batangan berukuran 1 kilogram. Harga emas spot stabil di level USD3.396,92 per ons, setelah sempat menyentuh titik tertinggi sejak 23 Juli pada awal sesi.

Secara mingguan, harga emas batangan telah naik sekitar 1%. Sedangkan pada hari ini, harga emas diperdagangkan sekitar USD62 per ons di atas patokan spot global. Selisih harga antara pusat perdagangan di AS dan London turun di bawah USD60 per ons sebagai reaksi terhadap berita tersebut, setelah sebelumnya melonjak di atas USD100 sebagai respons terhadap kejutan tarif awal.

Baca Juga: AS Terapkan Tarif Impor Emas Batangan, Analis: Pasar Logam Mulia Global Bakal Terguncang

Kebijakan Washington memiliki implikasi luas terhadap aliran bullion di seluruh dunia, dan berpotensi menganggu kelancaran kontrak berjangka AS. Pemerintahan telah membebaskan logam mulia dari bea cukai pada bulan April lalu, dan hingga ada kejelasan jangka panjang, para pelaku pasar mengatakan, pasar logam mulia akan tetap waspada.

“Kami melihat berbagai segmen pasar emas berperilaku dengan tertib saat industri menunggu klarifikasi potensial ini,” tulis Joseph Cavatoni, kepala strategi pasar untuk Amerika Utara di Dewan Emas Dunia, dalam sebuah postingan di LinkedIn seperti dilansir Bloomberg.

“Kami akan terus memantau situasi ini dan memperbarui penelitian serta wawasan kami seiring informasi yang semakin jelas,” paparnya.

Pelaku Usaha Kafe Resah Soal Royalti Lagu, DPR Dukung Penyederhanaan Aturan

Pelaku Usaha Kafe Resah Soal Royalti Lagu, DPR Dukung Penyederhanaan Aturan


Pelaku Usaha Kafe Resah Soal Royalti Lagu, DPR Dukung Penyederhanaan Aturan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.(Dok.Antara)

DPR menyatakan dukungan terhadap penyederhanaan aturan pembayaran royalti dan hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe dan restoran. Langkah ini merupakan respons atas keresahan sejumlah pelaku usaha yang merasa terbebani dengan kewajiban tersebut.

“Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (5/8)..

Dasco mengakui bahwa dunia permusikan nasional tengah menghadapi polemik terkait mekanisme pembayaran royalti. Selain mendorong penyederhanaan regulasi, DPR juga tengah mengkaji revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR,” kata Dasco.

Polemik mengenai royalti lagu kian memanas dalam beberapa waktu terakhir, terutama setelah sejumlah pelaku usaha terutama pemilik kafe dan restoran menyuarakan keberatan mereka di ruang publik dan media sosial. Sebagian pelaku usaha menganggap kewajiban membayar royalti sebagai beban tambahan, sementara sebagian lainnya mendukung sebagai bentuk penghargaan terhadap karya cipta musisi.

Isu ini mencuat setelah kasus yang menimpa salah satu gerai Mie Gacoan di Bali menjadi sorotan. Gerai yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses itu diduga memutar lagu-lagu berlisensi tanpa izin. Direktur perusahaan, I Gusti Ayu Sasih Ira, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim soal Sengketa Informasi

Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim soal Sengketa Informasi



loading…

Majelis Hakim PN Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dengan putusan sela gugur. Hakim berpandangan gugatan yang ada bukan kewenangan PN, namun sengketa informasi atau gugatan ke PTUN. Foto: Dok Sindonews

SLEMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. Majelis hakim berpandangan gugatan yang ada bukan kewenangan pengadilan negeri, namun sengketa informasi atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perkara ini teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Pihak penggugat Komardin dan tergugat Rektor UGM, 4 Warek, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan pembimbing akademik Jokowi.

Baca juga: PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Alasannya Tak Punya Wewenang

“Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Intinya PN Sleman tidak berwenang menangani perkara itu,” kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho , Selasa (5/8/2025).

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Salah satunya merujuk dalil gugatan dikaitkan dengan petitum yang lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP) atau PTUN.

Andre Rosiade Klarifikasi ke STY soal Isu Arhan Pemain Titipan

Andre Rosiade Klarifikasi ke STY soal Isu Arhan Pemain Titipan


Andre Rosiade Klarifikasi ke STY soal Isu Arhan Pemain Titipan
Andre Rosiade Klarifikasi ke STY soal Isu Arhan Pemain Titipan(tangkapan layar Instagram @andre_rosiade )

KABAR bahwa Pratama Arhan merupakan pemain titipan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, langsung dibantah oleh mantan pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY). Isu itu sempat ramai di media sosial lantaran Arhan kini menjadi menantu Andre Rosiade.

“Demi mempertaruhkan nyawanya Coach juga tidak ada satu persen pun kayak gitu ya. Jadi benar-benar Coach yang pilih,” kata STY menjawab pertanyaan Andre Rosiade saat bertemu di Korea Selatan (Korsel) beberapa hari lalu. Video klarifikasi tersebut diunggah melalui akun Instagram @andre_rosiade pada Kamis (31/7).

General Manager Seongnam Footbal Club ini menyatakan selama ini Arhan tak pernah menjanjikan sesuatu untuk bisa masuk ke skuat timnas. “Malah Arhan gak pernah kasih apa-apa ke Coach Shin, Coach Shin yang malah traktir banyak ke Arhan,” kata STY berseloroh. 

Andre Rosiade yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarta Minang (IKM) ini ingin mengklarifikasi kabar yang menyebutkan selama ini jika Pratama Arhan adalah pemain titipan.

“Di Indonesia setiap saya sekarang mengkritik Patrick Kluivert dibilang Arhan itu pemain titipan saya Coach. Benar gak itu Coach?,” tanya penasihat Semen Padang FC ini.

Dengan penegasan STY tersebut, Andre meminta ke depan tidak ada lagi yang menggoreng perihal Arhan sebagai pemain titipan.

“Jadi itu gak benar Arhan pemain titipan saya ke Coach Shin. Jadi untuk buzzer jangan sebar fitnah terus,” harap Andre. (P-4)

Respons Ketua KPK soal Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo: Kewenangan Presiden

Respons Ketua KPK soal Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo: Kewenangan Presiden



loading…

Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto merespons singkat soal Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti . Menurutnya, pemberian amnesti merupakan kewenangan dari presiden.

“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Baca Juga: DPR Setujui Usulan Presiden Berikan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto