KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi pada Rabu (13/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sebuah mobil dari sebuah rumah yang digeledah. 

“Diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8).

Budi tidak merinci siapa pemilik rumah tersebut. Lokasi hunian itu ada di Depok, Jawa Barat.

Sementara untuk penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Kemenag. Dari kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.

Dugaan korupsi ini muncul karena pembagian kuota tambahan haji tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean.

Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata yaitu 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). (P-4)

KPK Sita Sejumlah Dokumen usai Geledah Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes

KPK Sita Sejumlah Dokumen usai Geledah Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes



loading…

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) terkait perkara dugaan korupsi peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan itu dilakukan pada hari ini Selasa (12/8/2025) hari ini. Budi merinci bahwa ruangan yang digeledah merupakan Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan.

“Bahwa pada hari ini, Selasa 12 Agustus 2025, KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI di Jakarta,” kata Budi, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: KPK Geledah dan Segel Ruangan di Kemenkes Terkait Korupsi Peningkatan Kualitas RSUD Koltim

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara korupsi itu. Namun, ia tidak merinci dokumen apa saja yang diambil.

Harta Kekayaan Nusron Wahid, Menteri ATR yang Ingin Sita Tanah Nganggur 2 Tahun

Harta Kekayaan Nusron Wahid, Menteri ATR yang Ingin Sita Tanah Nganggur 2 Tahun



loading…

Berdasarkan data LHKPN, Nusron Wahid melaporkan kepemilikan harta kekayaan pada 18 Januari 2025. Foto/Dok

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi sorotan setelah pernyataannya bahwa negara mempunyai hak untuk mengambil kepemilikan tanah nganggur selama 2 tahun. Di balik pernyataan yang bikin heboh itu, harta kekayaan Nusron Wahid ikut disorot.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) , Nusron Wahid tercatat memiliki total harta kekayaan Rp21.875.025.024 atau Rp21,8 miliar. Data LHKPN ini dilaporkan Nusron Wahid pada 18 Januari 2025.

Dalam laporan itu, harta kekayaan Nusron Wahid terdiri dari 16 aset tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp13.934.912.556 atau Rp13,9 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin tercatat jumlahnya mencapai Rp2.776.377.000.

Baca Juga: Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?

Harta bergerak lainnya tercatat dengan nilai Rp397.610.000 atau Rp397 juta. Kemudian surat berharga Rp3.103.600.713 dan kas atau setara kas senilai Rp4.062.524.755 atau Rp4 miliar.