Silfester Matutina Belum Ditahan karena Ada Saudara di Kejari Jaksel, Kejagung: Tak Ada Hubungannya

Silfester Matutina Belum Ditahan karena Ada Saudara di Kejari Jaksel, Kejagung: Tak Ada Hubungannya



loading…

Kejagung menyangkal rumor Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina memiliki saudara di Kejari Jakarta Selatan. Hal inilah yang ramai diperbincangkan alasan Silfester belum ditahan. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal rumor Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina memiliki saudara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal inilah yang ramai diperbincangkan alasan Silfester belum ditahan.

Diketahui, Silfester telah dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung

“Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan bahwa tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyanto, Rabu (13/8/2025).

Meski telah divonis bersalah, hingga kini Silfester belum dilakukan penahanan. Anang menyampaikan bahwa terpidana rencananya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

Sekadar informasi, Silfester dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada DKI Jakarta 2017. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.

(jon)

Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung

Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung



loading…

Ketua Umum Solmet Silfester Matutina dikabarkan telah mengajukan PK atas vonis 1,5 tahun kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dikabarkan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Kabar tersebut turut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.

Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui detail Silfester akan mengajukan PK melalui pengadilan mana.

Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung

“Iya PK, mungkin nanti mungkin di pengadilan kita cek, di pengadilan mana,” tutur Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (12/8/2025).

Kendati mengajukan PK, Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa hal itu tak menghalangi Kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester ke bui atau penjara.

Silfester Matutina Belum Ditahan, Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

Silfester Matutina Belum Ditahan, Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung



loading…

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK ). Terkait ini, kubu Roy Suryo Cs berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jambin, Jaksa Agung Muda Pembinaan. Karena Kajari dalam hal ini, ini belum melakukan eksekusi sama sekali,” kata anggota tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Gafur menegaskan, tidak ada lagi alasan yuridis bagi Kejari Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester, mengingat perkara tersebut telah inkrah sejak 2019. Ia menuding ada faktor lain yang menghambat proses hukum. “Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis,” jelas dia.

Baca juga: Silfester Matutina Belum Serahkan Diri ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Cs: Jangan Gede Badan Saja, Hormati Konstitusi!

Kejagung Silfester Matutina Wajib Dipenjara Meski Klaim Damai dengan JK

Kejagung Silfester Matutina Wajib Dipenjara Meski Klaim Damai dengan JK


Kejagung: Silfester Matutina Wajib Dipenjara Meski Klaim Damai dengan JK
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna(Dok.Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan eksekusi penjara untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersifat wajib, meski mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla (JK). Sebab, sudah ada vonis atas kasus pencemaran nama baik terhadap JK, yang menjerat Silfester.

“Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan dengan aturan, kita kan, (kasusnya) sudah inkrah, artinya terlepas dari perdamaian itu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.

Anang mengatakan, Silfester akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Klaim damai dengan JK tidak bisa membatalkan vonis. “Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan bisa dipertimbangkan, tapi, ini kan sudah selesai,” ucap Anang.

Anang belum bisa memastikan waktu pasti eksekusi untuk Silfester. Tapi, pemenjaraan untuknya sudah bersifat wajib, saat ini. “Hukum kita tetap berjalan,” tegas Anang.

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut. (Can/P-1)