Ungkap Kuota Haji 2023 Sesuai UU kok 2024 Malah Melenceng, Boyamin: Ada Niat Jahat

Ungkap Kuota Haji 2023 Sesuai UU kok 2024 Malah Melenceng, Boyamin: Ada Niat Jahat



loading…

Koordinator MAKI Boyaimin Saiman mengungkapkan pembagian kuota haji pada tahun 2023 masih sesuai UU. Dia pun heran pada tahun 2024 pembagian kuota haji justru jadi melenceng. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyaimin Saiman mengungkapkan pembagian kuota haji pada tahun 2023 masih sesuai UU. Dia pun heran pada tahun 2024 pembagian kuota haji justru jadi melenceng.

Pembagian kuota haji tahun 2023 termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. SK ini diserahkan kepada KPK sebagai data pembanding. “Hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023,” ujar Boyaimin di Kantor KPK, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Di dalam SK itu, Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 8.000 jemaah. Pembagian kuota tahun 2023 sesuai dengan UU di mana 8%-nya atau 640 jemaah untuk haji khusus dan sisanya untuk haji reguler.

Boyaimin heran mengapa 2024 proporsi pembagian kuota haji menjadi berubah. Padahal, Menteri Agama di dua periode pelaksanaan haji itu masih dijabat Yaqut Cholil Qoumas.

“Artinya ketika tahun 2023 oleh Menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar, dibagi 8%, itu sudah terjadi. Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli,” ucapnya.

Menurut dia, SK pembagian kuota pada tahun 2024 itulah yang menandakan adanya niat jahat alias mens rea. Sebab, SK tahun 2024 justru membagi kuota haji dan reguler dengan perbandingan 50:50.

Jubir Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Dilaksanakan Sesuai UU

Jubir Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Dilaksanakan Sesuai UU



loading…

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2024 di Kementerian Agama. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2024 di Kementerian Agama. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu akan menjelaskan berkaitan dengan pembagian kuota haji.

“Jadi di dalam(KPK) beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh,” kata Juru Bicara Yaqut Cholil, Anna Hasbie, di Kantor KPK, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Setelah Nadiem, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Juga Penuhi Panggilan KPK

Anna menyampaikan bahwa pembagian kuota haji yang telah dilakukan sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Anna menyebut kedatangan Gus Yaqut merupakan salah satu itikad baik.

Inggris Tegaskan Dukungan untuk Negara Palestina Sesuai Perbatasan 1967

Inggris Tegaskan Dukungan untuk Negara Palestina Sesuai Perbatasan 1967



loading…

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. Foto/Simon Dawson/No 10 Downing Street

LONDON – Pemerintah Inggris merilis detail baru mengenai rencananya mengakui negara Palestina pada sidang Majelis Umum PBB bulan September. Dalam nota kesepahaman yang baru diterbitkan dengan Otoritas Palestina, pemerintah menyatakan Inggris berkomitmen pada “solusi dua negara berdasarkan garis 1967” dan “tidak mengakui Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagai bagian dari Israel.”

“Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza, harus dipersatukan kembali di bawah otoritasnya sendiri,” ungkap pernyataan Inggris dalam memorandum tersebut.

Dalam pernyataan penting dukungan Inggris terhadap Otoritas Palestina, dokumen tersebut menegaskan, “Otoritas Palestina harus memiliki peran sentral dalam fase selanjutnya di Gaza terkait tata kelola, keamanan, dan pemulihan dini.”

Para pejabat Inggris sebelumnya telah menuntut agar Hamas melucuti senjata dan mengakhiri kekuasaannya di Gaza.
Langkah ini membuka jurang pemisah yang belum pernah terjadi sebelumnya antara kebijakan Inggris dan Israel serta terjadi setelah Inggris menjatuhkan sanksi kepada dua menteri Israel.

Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dijatuhi sanksi atas “hasutan berulang mereka untuk melakukan kekerasan terhadap komunitas Palestina” pada bulan Juni.

Pada 23 Juli, parlemen Israel mengesahkan mosi tidak mengikat yang menyerukan pemerintah Israel untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki.