Ketua DPW Partai Perindo Sulut Rudy Meyvo Rumengan menyerahkan SK Plt Ketua DPD Partai Perindo Minahasa Utara kepada Anthoni Pusung. Foto/SindoNews
MINAHASA UTARA – Surat Keputusan (SK) Plt Ketua DPD Partai Perindo Minahasa Utara resmi diserahkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Meyvo Rumengan kepada Anthoni Pusung.
Meyvo mengatakan, kepengurusan yang baru diharapkan ke depan minimal bisa mendapatkan fraksi utuh dari dua kursi anggota dewan dari Partai Perindo yang ada sekarang di Minahasa Utara. Meyvo juga menyampaikan pesan dari Ketua Umum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo agar rajin-rajin turun ke lapangan untuk membantu masyarakat.
“Terlebih khusus semua pengurus yang ada, pengurus DPD, DPC maupun ranting, kita harus kompak dan harus bekerja dengan hati karena target Partai Perindo untuk Minahasa Utara mendapatkan fraksi utuh,” katanya saat penyerahan SK tersebut bersamaan dengan peresmian Sekretariat Partai Perindo Minahasa Utara di Jalan Arnold Mononutu, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang dari Perindo Otniel Benyamin Dorong Perbaikan Infrastruktur di Manutapen
Plt Ketua DPD Partai Perindo Minahasa Utara Anthoni Pusung menyampaikan, saat ini Partai Perindo memiliki dua kursi di DPRD Minahasa Utara dan menargetkan satu fraksi utuh di pemilu mendatang. “Kursi yang ada sekarang adalah Dapil Kauditan-Kema satu kursi dan Dapil Wori-Likupang Barat – Likupang Timur satu kursi,” ucapnya.
Ukraina tolak serahkan wilayahnya ke Rusia. Foto/X/
MOSKOW – Presiden Volodymyr Zelensky mengesampingkan kemungkinan Ukraina menyerahkan wilayahnya kepada Rusia. Dia menuntut negaranya untuk ikut serta dalam negosiasi dalam komentar yang disampaikan sebelum perundingan yang direncanakan antara para pemimpin Rusia dan Amerika Serikat.
Dalam sebuah video yang dibagikan di media sosial pada hari Sabtu, Zelensky mengatakan Ukraina siap untuk “keputusan nyata” yang dapat membawa “perdamaian yang bermartabat” tetapi menekankan bahwa tidak boleh ada pelanggaran konstitusi terkait masalah teritorial.
“Ukraina tidak akan menyerahkan tanah mereka kepada penjajah,” katanya, memperingatkan bahwa “keputusan tanpa Ukraina” tidak akan membawa perdamaian.
“Mereka tidak akan mencapai apa pun. Ini adalah keputusan yang lahir mati. Keputusan yang tidak bisa dilaksanakan. Dan kita semua membutuhkan perdamaian yang nyata dan sejati. Perdamaian yang akan dihormati rakyat,” tambah Zelensky, yang negaranya telah berjuang melawan invasi Rusia skala penuh sejak Februari 2022, dilansir Al Jazeera.
Komentarnya muncul beberapa jam setelah Presiden AS Donald Trump mengatakan kesepakatan damai akan melibatkan “beberapa pertukaran wilayah” saat ia mengumumkan pertemuan pada hari Jumat dengan mitranya dari Rusia, Vladimir Putin, di negara bagian Alaska, AS, untuk membahas perang di Ukraina.
Puluhan ribu orang telah tewas sejak Rusia melancarkan invasi ke Ukraina, yang juga memaksa jutaan orang meninggalkan rumah mereka.
Tiga putaran negosiasi antara Rusia dan Ukraina tahun ini gagal membuahkan hasil, dan masih belum jelas apakah pertemuan puncak akan membawa perdamaian lebih dekat.
SEJUMLAH negara Arab termasuk Qatar, Arab Saudi, dan Mesir bergabung menyerukan agar Hamas menyerahkan senjata dan mengakhiri kekuasaannya di Jalur Gaza. Seruan ini disampaikan dalam upaya mengakhiri perang yang menghancurkan wilayah tersebut dan menghidupkan kembali solusi dua negara bagi Israel dan Palestina.
Deklarasi tersebut merupakan bagian dari dokumen tujuh halaman yang disepakati dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Deklarasi itu difokuskan pada penghidupan kembali solusi dua negara. Sebanyak 17 negara bersama Uni Eropa dan Liga Arab mendukung pernyataan tersebut.
“Dalam konteks penghentian perang di Gaza, Hamas harus mengakhiri pemerintahannya dan menyerahkan senjata kepada Otoritas Palestina, dengan dukungan dan keterlibatan internasional, sesuai tujuan pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan merdeka,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Baca juga : Rincian Perjanjian Gencatan Senjata Israel-Hamas Selama Enam Minggu
Seruan ini muncul sehari setelah delegasi Palestina di PBB meminta agar baik Israel maupun Hamas meninggalkan Gaza. Selain itu, menyerahkan pengelolaan wilayah itu kepada Otoritas Palestina.
Prancis yang menjadi tuan rumah konferensi bersama Arab Saudi menyebut deklarasi ini sebagai “bersejarah dan belum pernah terjadi sebelumnya.”
“Untuk pertama kalinya, negara-negara Arab dan Timur Tengah mengecam Hamas, mengecam serangan 7 Oktober, menyerukan perlucutan senjata Hamas, menolak keikutsertaannya dalam pemerintahan Palestina, serta menyatakan niat untuk menormalisasi hubungan dengan Israel di masa depan,” ujar Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot.
Baca juga : Gencatan Senjata masih Buntu ketika Blinken Tinggalkan Timur Tengah
Deklarasi itu juga ditandatangani negara-negara Barat seperti Prancis, Inggris, dan Kanada. Deklarasi itu membuka opsi pengiriman pasukan asing untuk menstabilkan Gaza setelah konflik berakhir.
Namun, baik Israel maupun sekutunya, Amerika Serikat, tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Rencana Pengakuan Negara Palestina
Dokumen ini dirilis pada hari kedua konferensi di New York, di mana Inggris mengumumkan kemungkinan mengakui negara Palestina pada September. Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, menyatakan pengakuan tersebut akan diberikan jika Israel gagal memenuhi beberapa syarat, termasuk gencatan senjata dan akses bantuan kemanusiaan yang memadai ke Gaza.
Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan akan secara resmi mengumumkan pengakuan negara Palestina pada Sidang Umum PBB, September mendatang.
Perang Masih Berlanjut
Meskipun sebagian besar negara anggota PBB selama beberapa dekade telah mendukung solusi dua negara, kenyataan di lapangan membuat skenario tersebut kian sulit terwujud. Perang di Gaza yang telah berlangsung lebih dari 21 bulan, perluasan permukiman Israel di Tepi Barat, serta pernyataan para pejabat Israel soal aneksasi wilayah pendudukan, memunculkan kekhawatiran bahwa negara Palestina secara geografis mungkin tak lagi memungkinkan untuk dibentuk.
Konflik Gaza saat ini dipicu serangan Hamas ke Israel pada Oktober 2023, yang kemudian dibalas dengan operasi militer besar-besaran oleh Israel. Aksi balasan itu menewaskan puluhan ribu warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar infrastruktur Gaza.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dalam pertemuan pada Senin mengatakan “solusi dua negara kini tampak lebih jauh dari sebelumnya.”
Dalam pernyataan terpisah, sebanyak 15 negara Barat termasuk Prancis dan Spanyol menegaskan dukungan penuh terhadap visi solusi dua negara. Dari jumlah tersebut, sembilan negara yang belum mengakui Palestina menyatakan “kesediaan atau pertimbangan positif” untuk melakukan pengakuan, yakni: Andorra, Australia, Kanada, Finlandia, Luksemburg, Malta, Selandia Baru, Portugal, dan San Marino. (AFP/Z-2)
Pelimpahan tersangka dan barang bukti Kasus Korupsi Jamkrida NTT.(Dok.Humas Kejati NTT)
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar pada 2017 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa (29/7) menyebutkan empat tersangka yang diserahkan yakni Direktur Utama Ibrahim Imang, Direktur Operasional Octaviana Ferdiana Mae Kepala Divisi Umum dan Keuangan, Quirinus Mario Kleden, dan Komisaris Utama PT. Narada Aset Manajemen, Made Adi Wibawa.
Baca juga : Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp4.750 miliar. “Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Kupang pada 28 Juli pukul 16.00 Wita bertempat di Kejati NTT,” katanya.
Sebelumnya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025 untuk kelancaran proses penuntutan. Menurutnya, penyerahan tersangka menandai komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di Jamkrida NTT.
Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Menurutnya, Kejati NTT menekankan komitmennya terhadap transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah tersebut. (E-2)
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.