Ketika Indonesia Kerahkan Sistem Rudal KHAN di Tengah Sengketa Ambalat dengan Malaysia

Ketika Indonesia Kerahkan Sistem Rudal KHAN di Tengah Sengketa Ambalat dengan Malaysia



loading…

Indonesia kerahkan sistem rudal KHAN ke Kalimantan Timur. Ini terjadi ketika sengketa wilayah Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat. Foto/Facebook/ASEAN Defense Studies

JAKARTA Indonesia telah mengerahkan sistem rudal balistik taktis KHAN di Kalimantan Timur. Momen ini terjadi ketika sengketa wilayah Ambalat dengan Malaysia kembali mencuat.

Foto-foto sistem rudal KHAN, yang diproduksi oleh produsen Turki, Roketsan, telah dipublikasikan di halaman Facebook Sahabat Keris sejak Jumat pekan lalu.

Foto-foto itu dilaporkan diambil dari fasilitas Raipur A milik TNI Angkatan Darat di Kalimantan Timur.

Rudal balistik adalah rudal berpeluncur roket yang dapat membawa hulu ledak nuklir atau pun konvensional.

Baca Juga: Malaysia Sebut Blok Ambalat Laut Sulawesi, DPR Minta Pemerintah Klarifikasi demi Cegah Konflik

Rudal KHAN sepanjang 7,1 meter memiliki diameter 610 mm dan jangkauan hingga 280 km, menurut situs web Roketsan. Beratnya 2.500 kg dan dipersenjatai dengan hulu ledak berdaya ledak tinggi 470 kg.

“Rudal ini memiliki akurasi probabilitas kesalahan melingkar di bawah 10 m, memberikan daya tembak yang akurat dan efektif terhadap target strategis di medan perang,” kata pihak Roketsan.

Target potensialnya termasuk sistem artileri dan pertahanan udara, lokasi radar, dan fasilitas logistik.

Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim soal Sengketa Informasi

Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim soal Sengketa Informasi



loading…

Majelis Hakim PN Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dengan putusan sela gugur. Hakim berpandangan gugatan yang ada bukan kewenangan PN, namun sengketa informasi atau gugatan ke PTUN. Foto: Dok Sindonews

SLEMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. Majelis hakim berpandangan gugatan yang ada bukan kewenangan pengadilan negeri, namun sengketa informasi atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perkara ini teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Pihak penggugat Komardin dan tergugat Rektor UGM, 4 Warek, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan pembimbing akademik Jokowi.

Baca juga: PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Alasannya Tak Punya Wewenang

“Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Intinya PN Sleman tidak berwenang menangani perkara itu,” kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho , Selasa (5/8/2025).

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Salah satunya merujuk dalil gugatan dikaitkan dengan petitum yang lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP) atau PTUN.