Terbit Regulasi Baru, Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas

Terbit Regulasi Baru, Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas



loading…

Terbit Regulasi Baru, Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas/Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baznas pusat terdiri atas 11 anggota, delapan di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah. Unsur pemerintah berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara Baznas provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri atas 5 pimpinan. Menurut Abu, ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Zikir dan Doa Setelah Salat Tahajud Beserta Urutannya

Syarat calon anggota antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.

Tim seleksi anggota BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima orang dari Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan, mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi tersebut, lanjutnya, diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan yang dilengkapi dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.

“Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelas Waryono.

Baca Juga: 4 Amalan Sebelum Tidur Sesuai Sunnah Rasulullah SAW, Ada Apa?

Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.

Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

Ia menegaskan, PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. “Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandasnya.

(aww)

Paskibraka 2025 Syarat, Proses Seleksi, dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Paskibraka 2025 Syarat, Proses Seleksi, dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Paskibraka 2025: Syarat, Proses Seleksi, dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Ilustrasi(rumgapres)

MENJADI anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bagi pelajar Indonesia, merupakan kebanggaan. Mereka bertugas dalam momen sakral upacara HUT RI setiap 17 Agustus.

“Program Paskibraka adalah investasi jangka panjang dalam pembangunan karakter dan kepemimpinan generasi muda Indonesia. Melalui mandat strategis ini, BPIP bertanggung jawab menyiapkan para calon pemimpin masa depan yang berkomitmen pada nilai-nilai Pancasila dan empat konsensus kebangsaan,” ujar Kepala BPIP dalam sambutan pembukaan, dikutip dari laman bpip.go.id. 

Pembentukan Paskibraka tahun 2025 didasarkan pada Surat Edaran BPIP Nomor 1 Tahun 2025. Surat itu dikeluarkan Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Landasan hukumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka. Aturan pelaksanaannya dijabarkan melalui Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 5 Tahun 2023.

Apa Itu Paskibraka?

Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Tugas pokoknya adalah mengibarkan dan menurunkan Bendera Pusaka pada upacara peringatan kemerdekaan.

Upacara tersebut dilaksanakan di tiga tingkat, yakni kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Anggota Paskibraka diseleksi dari siswa terbaik di seluruh Indonesia.

Proses menjadi Paskibraka tidak instan. Ada tahapan panjang yang dilalui setiap calon anggota.

Syarat daftar program Paskibraka

Persyaratan calon anggota Paskibraka ditetapkan melalui surat edaran resmi BPIP.

Berikut adalah ketentuannya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pelajar kelas X SMA/SMK/MA sederajat
  • Usia 16–18 tahun per 17 Agustus tahun penugasan
  • Izin tertulis dari kepala sekolah dan orang tua/wali
  • Mengisi dan menandatangani surat kesediaan mengikuti aturan program
  • Nilai akademik minimal berkategori baik
  • Sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah
  • Tinggi badan:  Putra: 170–180 cm, Putri: 165–175 cm
  • Berat badan ideal, selisih maksimal 5 kg dari berat ideal
  • Tidak memiliki kaki O/X ekstrem (maksimal 5 cm)
  • Tidak memiliki telapak kaki datar (flat foot)

Proses Seleksi

Seleksi dilakukan secara terbuka dan bertahap, mulai dari tingkat daerah hingga nasional. Panitia wajib menjunjung prinsip profesional, adil, dan akuntabel.

Tes mencakup administrasi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, psikologi, serta wawasan kebangsaan. Peserta juga melalui wawancara untuk melihat sikap dan semangat nasionalisme.

Pelatihan calon Pengibar Bendera Pusaka

Pendidikan dan pelatihan terpusat akan dilaksanakan dari 15 Juli hingga 21 Agustus 2025. Peserta yang berhasil lolos seleksi akan menjalani pelatihan intensif.

Selama 38 hari, peserta dibekali pelatihan fisik, kedisiplinan, dan pendidikan karakter berbasis nilai Pancasila. Pembinaan dilakukan melalui pembelajaran aktif bersama para pelatih profesional.

Materi baris-berbaris diberikan langsung pelatih dari TNI, Polri, dan DPPI. Semua peserta menetap di asrama serta menjalani jadwal yang padat dan disiplin.

Setiap tahun, pembentukan Paskibraka diatur oleh pemerintah dan diawasi langsung oleh BPIP. Dengan proses yang ketat, Paskibraka menjadi simbol generasi muda terbaik bangsa.Mereka adalah pelajar terpilih yang berprestasi dan berjiwa nasionalis. (bpip/wikipedia/Z-2)

Cerita Mengharukan Anak Peternak Lele Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional di HUT ke-80 RI

Cerita Mengharukan Anak Peternak Lele Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional di HUT ke-80 RI



loading…

Naura Aullia Putri Darmawan, pelajar asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu dari 76 Calon Paskibraka yang akan tampil HUT ke-80 RI. Foto/SindoNews

JAKARTA – Naura Aullia Putri Darmawan, pelajar asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu dari 76 Calon Paskibraka yang akan tampil HUT ke-80 RI. Naura mengaku sempat ragu akan kemampuan untuk menjadi bagian Paskibraka di Istana Negara.

“Nah, awal-awal daftar itu saya sangat ragu karena sudah didoktrin sama kakak kelas, kalau misalnya ikut Paskibraka itu sulit banget, apalagi tuntutannya itu kan berat ya, untuk masyarakat, untuk diri, itu berat Jadi harus siap mental, siap badan, siap semuanya,” kata Naura di Lapangan Taman Wiladatika Cibubur, Kamis (7/8/2025).

Ayah Naura berprofesi sebagai peternak Lele dan pembudidaya mangot. Sedangkan ibunya hanya seorang ibu rumah tangga. Naura tak bisa membendung air matanya ketika menceritakan orang tuanya yang bangga bahwa anak gadinya ini lolos seleksi Paskibraka tingkat nasional.

Baca juga: 76 Calon Paskibraka Akan Berlatih di Istana Negara Mulai 12 Agustus

Padahal, kata Naura, ayahnya adalah seorang yang jarang mengeluarkan air mata. “Di situ saya langsung nangis (pas tahu keterima seleksi nasional), sujud syukur, terus peluk mamah, mamah juga nangis. Papa tiba-tiba masuk (kamar) matanya sudah, apa ya, kalau bahasa Jawa-nya tuh ‘berambangi’, berkaca-kaca matanya,” ucapnya.