Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan

Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan


Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan
Ilustrasi(Dok Gakum KLH Sumatra)

PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan adanya potensi pelanggaran hukum meliputi 5 juta hektare lahan sawit, termasuk di kawasan hutan lindung. Pemerintah telah mengambil alih kembali 3,1 juta hektare lahan sawit yang terbukti menyalahi aturan. 

Hal ini disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan melalui Sidang Tahunan MPR pada Jumat (15/8) lalu. Merespons hal ini, Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, di balik capaian penguasaan kembali kawasan hutan yang diklaim pemerintah, ternyata masih menyisakan banyak pertanyaan. 

“Misalnya bagaimanakah skenario penguasaan kawasan hutan ini akan berujung? Bagaimana agenda pemulihan aset dapat berjalan? Sudah sejauh mana penagihan denda administratif diterapkan bagi pelaku pelanggaran? Atau seberapa besar kerugian negara atas tindakan ilegal ini dan lainnya,” ungkap Surambo, Senin (18/8).

Pihaknya menilai pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejauh ini hanya berfokus pada melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Padahal jika merujuk pada Peraturan Presiden  Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, urusan penagihan denda administratif, dan pemulihan aset juga menjadi tugas yang dimandatkan. Namun, pihaknya menilai belum ada transparansi terkait capaian penerapan denda administratif serta pemulihan yang dilakukan pemerintah.

  

“Fakta lapangan menunjukkan, bahwa kurangnya dialog dan sosialisasi proses-proses penertiban kawasan hutan meresahkan bagi kelompok masyarakat sekitar yang mempunyai pemukiman dan lahan perkebunan di kawasan hutan. Persoalan tata kelola hutan dan perkebunan dari perijinan, pengawasan pemerintah, dan proses-proses penetapan kawasan hutan menjadi persoalan yang tak berujung,” ujar Surambo.

Buruh Sawit Kehilangan Pekerjaan

Sementara dari sudut pandang buruh sawit, bahwa pemasangan plang pada lokasi kebun milik perusahaan tempat mereka bekerja memunculkan kekhawatiran. 

Buruh khawatir akan kehilangan pekerjaan, karena lahan tempat mereka bekerja telah sepenuhnya dikuasai oleh negara. Terlebih mereka tidak mendapatkan kejelasan dari pihak manajemen perusahaan perihal ini. 

Kedua contoh di atas merupakan cerminan dampak dari sebuah kebijakan yang tidak memerhatikan masyarakat kecil, hidup masyarakat di bawah bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian.

Uji Materi

Sawit Watch ditegaskan Surambo, memiliki perhatian atas kondisi masyarakat yang berada di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. “Untuk itu akhir tahun 2024 lalu kami mengajukan Permohonan Uji Materi dan Tafsir di Mahkamah Konstitusi atas Pasal 12 A, Pasal 17A dan Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H),” jelasnya.

“Kami melihat ada yang hal kurang terang benderang atas norma dalam pasal-pasal tersebut. Perrmohonan ini kami lakukan sebagai usaha untuk memperjelas dan memberikan keadilan konstitusional bagi kelompok rentan seperti. Skenario bermuaranya sawit dalam kawasan hutan dapat berujung pada progtam seperti Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Kemitraan Konservasi,” terang Surambo

Pemerintah dalam hal ini Satgas PKH hendaknya juga memikirkan soal bagaimana pemulihan aset (lahan) milik negara di kawasan hutan dapat dilakukan. Bagaimana teknis implementasinya. Penting untuk mengusahakan lahan-lahan yang dulunya adalah hutan untuk dikembalikan lagi fungsinya menjadi hutan.

Dalam hal penagihan denda administratif, pemerintah juga harus lebih terbuka dan transparan atas perkembangan penagihan denda ini dilakukan, agar peran publik dalam mengawasi dapat berjalan. (DY/E-4)

Prabowo Akui Jutaan Hektare Kebun Sawit Melanggar Hukum, Seluas 3,1 Juta telah Ditertibkan

Prabowo Akui Jutaan Hektare Kebun Sawit Melanggar Hukum, Seluas 3,1 Juta telah Ditertibkan


Prabowo Akui Jutaan Hektare Kebun Sawit Melanggar Hukum, Seluas 3,1 Juta telah Ditertibkan
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan), Ketua MPR Ahmad Muzani (tengah) dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kedua kiri) tiba untuk mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025(Antara/ Dhemas Reviyanto)

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas kasus-kasus korupsi besar dan memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola untuk kemakmuran rakyat.

 

Hal itu ia ungkapkan saat menyampaikan pidato kenegaraan di dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jakarta, Jumat (15/8). Prabowo menekankan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas, bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengembalikan penguasaan negara atas bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

 

Ia mengungkapkan, beberapa tahun lalu pemerintah menerima laporan adanya jutaan hektare perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum. Pelanggaran itu mencakup pembukaan lahan di hutan lindung, tidak melaporkan luas lahan secara benar, hingga menolak memenuhi panggilan auditor negara.

 

Untuk menertibkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Hasilnya, dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.

 

Prabowo juga menyoroti keputusan pengadilan yang sudah inkrah sejak 18 tahun lalu, yang memerintahkan penyitaan kebun kelapa sawit, namun tak pernah dieksekusi. “Saya tidak tahu kenapa, tapi saya telah perintahkan dikuasai kembali oleh negara dan untuk itu kita telah menggunakan pasukan-pasukan TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut. Karena sering terjadi perlawanan,” tuturnya.

 

Presiden mengingatkan, pihak yang berani melawan pemerintah akan dihadapi dengan tegas. Setelah sektor perkebunan, langkah penertiban akan berlanjut ke pertambangan. Berdasarkan laporan aparat, terdapat 1.063 tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara minimal Rp300 triliun.

 

Ia meminta dukungan penuh MPR dan seluruh partai politik untuk menyukseskan agenda ini demi kepentingan rakyat. “Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun, apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo.

 

Prabowo Peringatkan Parpol yang Lindungi Pelanggar Hutan

Peringatan keras juga disampaikan kepada anggota partai politik, termasuk Partai Gerindra yang ia pimpin. Ia menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat, bahkan mendorong agar segera menjadi justice collaborator jika mengetahui pelanggaran.

 

Presiden bahkan menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengirim pasukan dari provinsi lain saat melakukan operasi penertiban, demi menghindari kemungkinan kedekatan personel dengan pihak-pihak yang menguasai lahan ilegal.

 

Prabowo mengakui telah lama memahami pola pelanggaran di lapangan. Ia menegaskan, rakyat kecil yang menambang akan dibina melalui koperasi dan dilegalkan. Namun, ia tidak akan mentolerir praktik penyelundupan berkedok kepentingan rakyat.

 

“Kami bekerja untuk menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu yang penting adalah dalam menegakkan hukum dan keadilan, gaji hakim harus dalam keadaan baik. Kami telah naikkan untuk beberapa hakim sampai dengan 280% peningkatannya,” pungkasnya. (M-1)