Anggap Risiko Rokok Elektrik Lebih Rendah, Peneliti BRIN Kritik Regulasi Rokok

Anggap Risiko Rokok Elektrik Lebih Rendah, Peneliti BRIN Kritik Regulasi Rokok


Anggap Risiko Rokok Elektrik Lebih Rendah, Peneliti BRIN Kritik Regulasi Rokok
Ilustrasi(Dok Freepik)

PENELITI Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Prasetya, menekankan perlunya regulasi berbasis risiko dalam mengatur produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product/HTP).

Menurut Bambang, hasil kajian BRIN menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki profil risiko kesehatan yang berbeda dari rokok konvensional.

“Rokok konvensional dibakar dan menghasilkan tar serta senyawa kimia. Sementara produk alternatif tidak melalui pembakaran, sehingga kadar tarnya sangat rendah atau hampir nol,” jelasnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (30/7).

Bambang menjelaskan bahwa produk-produk ini pada dasarnya mengandung nikotin, yang secara kimiawi serupa dengan kafein pada kopi atau teh.

“Nikotin bukan satu-satunya sumber bahaya. Justru zat berbahaya banyak muncul dari proses pembakaran tembakau konvensional,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kajian BRIN dilakukan melalui literature review serta uji laboratorium terhadap sampel produk yang beredar di Indonesia. Penelitian ini melibatkan laboratorium independen untuk memastikan hasilnya objektif dan kredibel. Beberapa hasilnya kini sedang dalam proses publikasi di jurnal ilmiah bereputasi.

Selain aspek kesehatan, Bambang juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek ekonomi. Industri hasil tembakau, menurutnya, menyumbang lebih dari Rp300 triliun per tahun dalam bentuk cukai dan pajak, serta menyerap jutaan tenaga kerja, terutama di sektor pertanian dan manufaktur.

Terkait regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas di Jakarta, termasuk larangan merokok di tempat hiburan, Bambang berharap ada perlakuan yang adil.

“Produk yang tidak menghasilkan tar seharusnya tidak disamakan dengan yang menghasilkan tar dalam penerapan larangan maupun tarif cukai. Regulasi sebaiknya berbasis risiko, bukan disamaratakan,” ujarnya.

Jumlah perokok yang tinggi di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang belum berhasil ditangani pemerintah. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 70 juta perokok aktif, dan angkanya terus bertambah. Upaya seperti pembatasan penjualan rokok, peringatan pada kemasan, serta kenaikan tarif cukai belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam menekan jumlah perokok aktif.

Pemerintah, sambung dia, perlu mempertimbangkan pendekatan kebijakan yang lebih inovatif untuk mengatasi dampak buruk dari tingginya konsumsi rokok. Dalam konteks ini, hasil riset terbaru dari BRIN bisa menjadi opsi solusi, yakni dengan mendorong perokok beralih ke produk alternatif yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah. (E-4)

Ketua Komisi XI DPR Desak Pemerintah Lindungi IKM Rokok

Ketua Komisi XI DPR Desak Pemerintah Lindungi IKM Rokok


Ketua Komisi XI DPR Desak Pemerintah Lindungi IKM Rokok
Ilustrasi(Antara)

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi. Itu harus dilakukan supaya tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan Industri Kecil Menengah (IKM) rokok, khususnya yang berada di wilayah Jawa Timur.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa IKM rokok merupakan salah satu sektor padat karya yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai. Sektor tersebut juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kontribusi IKM rokok terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10%-15%. Karena itu, Satgas BKC Ilegal sebaiknya ekstra hati-hati didalam melakukan operasi tersebut dengan melakukan pendekatan preventif,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (29/7).

Misbakhun yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Kab/Kota Pasuruan, Probolinggo) tidak bisa menutup mata bahwa IKM rokok adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional. Mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, khususnya di daerah-daerah seperti Malang, Pasuruan, Sidoarjo, Madura, Jember, Banyuwangi, dan daerah lain yang menjadi sentra produksi industri hasil tembakau.

Data resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyebut, jumlah pabrik rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebanyak 977 di Jawa Timur. Sementara, data Kementerian Perindustrian, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 1.100 Industri Kecil Menengah (IKM) rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian,” imbuhnya.

Misbakhun yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia periode 2025-2030 mengingatkan pemerintah betapa pentingnya menjaga kelangsungan usaha IKM rokok secara kondusif. Misbakhun mewanti-wanti agar upaya Satgas BKC Ilegal lebih difokuskan pada produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara, dengan menempatkan IKM rokok secara proporsional dengan tidak menekan atau mematikan usaha IKM rokok yang saat ini sedang tumbuh terutama di daerah-daerah Jawa Timur dan sekitarnya.

“Pemberantasan rokok ilegal penting, tapi jangan sampai kebijakan yang ada justru mematikan para pelaku IKM rokok mengingat negara selama ini juga bergantung pada kontribusi mereka, baik secara ekonomi maupun sosial,” imbuhnya.

Merujuk data Kementerian Keuangan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul rokok palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan hampir ratusan triliun. (E-3)