BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau


BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Ilustrasi(MI/HENDRI KREMER)

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem pada Kamis (31/7) pukul 13.50 WIB. Cuaca buruk diperkirakan melanda sejumlah wilayah di Kepulauan Riau mulai pukul 14.00 WIB.

Dalam pernyataannya, BMKG menyebut hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi terjadi disertai kilat/petir serta angin kencang. Kondisi ini diperkirakan terjadi di wilayah Kabupaten Bintan (Telok Sebong), Kabupaten Karimun (Kundur Utara), Kabupaten Lingga (Senayang), serta Kota Batam (Galang dan sekitarnya).

BMKG juga mengimbau kewaspadaan karena potensi hujan lebat disertai angin kencang dapat meluas ke sejumlah wilayah lainnya, mencakup Kabupaten Bintan (Gunung Kijang, Bintan Timur, Bintan Utara, Teluk Bintan, Toapaya, Mantang, Bintan Pesisir, dan Seri Kuala Lobam), Kabupaten Karimun (Kundur, Meral, Tebing, Buru, Kundur Barat, Ungar, dan Belat), serta Kabupaten Lingga (Lingga, Singkep Barat, Selayar, dan Kepulauan Posek).

Cuaca serupa juga diperkirakan terjadi di wilayah Kota Batam, meliputi Batu Ampar, Sekupang, Nongsa, Bulang, Lubuk Baja, Sei Beduk, Bengkong, Batam Kota, Sagulung, dan Batu Aji, serta di Kota Tanjungpinang, khususnya Tanjungpinang Timur dan Tanjungpinang Kota.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar ruangan saat hujan lebat dan angin kencang berlangsung. Waspadai juga kemungkinan pohon tumbang dan genangan di sejumlah titik rawan,” ujar Prakirawan BMKG Asrofi Kepulauan Riau.

BMKG memperkirakan cuaca ekstrem ini masih dapat berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi dampak seperti banjir, sambaran petir, dan gangguan lalu lintas.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman resmi BMKG di [www.bmkg.go.id]( atau melalui call center 196. (H-2)

51 Tersangka Sudah Dijerat dalam Kebakaran Hutan di Riau

51 Tersangka Sudah Dijerat dalam Kebakaran Hutan di Riau


51 Tersangka Sudah Dijerat dalam Kebakaran Hutan di Riau
Ilustrasi.(Anadolu)

SATUAN tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Provinsi Riau mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah itu bertambah menjadi 51 orang hingga pekan terakhir Juli 2025.

Informasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni secara daring dari Jakarta, Senin (28/7).

“Ya, artinya bertambah, sebelumnya 44 orang (tersangka). Silahkan dilaporkan semua, ada Menteri Kehutanan di tengah-tengah kita,” kata Suharyanto saat memimpin rapat tersebut.

Jumlah Kasus?

BNPB menerima laporan bahwa jumlah pelaku dari sebanyak 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Januari-Juli) yang ditangani Satgas Penanggulangan Karhutla Riau, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 296 hektare terdiri atas lahan gambut, mineral dan kawasan hutan.

Para tersangka sudah dalam penanganan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pantau Lahan?

Satgas Karhutla Riau memaksimalkan pemantauan dengan hasil telah terjadi pengurangan, yang tersisa 21 titik panas (hotspot) tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Sementara itu, untuk mendukung mitigasi dilaporkan sebanyak 1.102 embung telah disiapkan, dengan 1.009 diantaranya dalam kondisi baik. Terdapat 980 sekat kanal yang berfungsi dengan baik serta 276 menara pemantau api yang tersebar di berbagai titik rawan karhutla Provinsi Riau.

Penegakan Hukum?

BNPB menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan serta peningkatan koordinasi antarinstansi untuk menekan angka kejadian karhutla, terutama menjelang puncak musim kemarau tahun ini yang diperkirakan pada Agustus hingga awal September.

Pemerintah daerah diminta untuk memasang lebih banyak papan informasi, termasuk plang peringatan di lokasi-lokasi bekas kebakaran sebagai bagian dari langkah pencegahan serta sosialisasi kepada masyarakat. (Ant/P-3)