KPK Sebut Noel Ebenezer Minta Rp3 Miliar ke Sultan Buat Renovasi Rumah

KPK Sebut Noel Ebenezer Minta Rp3 Miliar ke Sultan Buat Renovasi Rumah


KPK Sebut Noel Ebenezer Minta Rp3 Miliar ke ‘Sultan’ Buat Renovasi Rumah
Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel tersembab seusai ditetapkan sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025)(MI/USMAN ISKANDAR)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel mendapatkan uang dari bawahannya yang dijuluki ‘sultan’.

“IEG menyebut IBM (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro) sebagai ‘sultan’ maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Setyo mengatakan, uang dari Irvian merupakan hasil pemerasan kepada perusahaan dan pekerja di sektor K3. Noel meminta uang untuk biaya renovasi rumah sampai miliaran.

“IEG meminta untuk renovasi rumah (di wilayah) Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ujar Setyo.

KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud. (H-2)