Puluhan Rumah di Pesisir Subang Rusak Diterjang Gelombang Pasang

Puluhan Rumah di Pesisir Subang Rusak Diterjang Gelombang Pasang


Puluhan Rumah di Pesisir Subang Rusak Diterjang Gelombang Pasang
Petugas melakukan evakuasi warga yang rumahnya disapu air pasang, di Subang, Jabar(Reza Sunarya/MI)

PULUHAN rumah di Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar) rusak diterjang angin kencang dan gelombang pasang. Tak hanya atap, dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu turut hancur berserakan. Warga mengaku terjangan angin kencang dan gelombang tinggi terjadi sekitar pukul 04.00. Warga terpaksa dievakuasi petugas ketempat yang aman.

Angin kencang dan banjir rob merusak puluhan rumah di Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, warga diminta waspada terhadap pengaruh cuaca buruk yang terjadi akhir-akhir ini.

Menurut kepala Desa Mayangan, Darto menyebutkan, satu rumah roboh rata dengan tanah dan empat rumah lainnya mengalami kerusakan dari sepuluh rumah warga yang berada pesisir pantai Pondok Bali, akibat di terjang ombak dan angin kencang 

 “Satu rumah roboh,dan empat rumah mengalami kerusakan parah dari sepuluh  rumah yang berada di bibir pantai pondok bali, mereka terpaksa haru dievakuasi ketempat yang aman,” kata Kepala Desa Mayangan,Darta, Rabu (20/8).

Hal serupa dialami Rinto, salah seorang warga Pesisir Pantai Pondok Bali yang rumahnya rusak. Ia dan keluarganya sudah menempati rumah tersebut. Rumah yang terbuat dari bambu sebagian terbawa air laut.

“Saat kejadian saya bersama keluarga sedang berada didalam rumah, tiba- tiba air menghantam rumah bagian depan langsung ambruk, untung bisa segera menyelamatkan diri,” kata Rinto.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial Kabupaten Subang , dan TNI/Polri mengevakuasi warga dengan menggunakan perahu ke tempat yang aman. Itu dilakukan karena akses menuju lokasi sulit dilalui, terlebih cuaca dan gelombang di pantai pondok Bali masih mengancam keselamatan warga. (H-4)

Klarifikasi Kisruh Royalti, WAMI Klaim Ari Lasso Terima Puluhan Juta

Klarifikasi Kisruh Royalti, WAMI Klaim Ari Lasso Terima Puluhan Juta


Klarifikasi Kisruh Royalti, WAMI Klaim Ari Lasso Terima Puluhan Juta
President Director WAMI, Adi Adrian di Jakarta, Selasa (19/8/2025).(MI/ Rifaldi Putra Irianto)

WAHANA Musik Indonesia (WAMI) memberi klarifikasi terkait permasalahan royalti musik yang diterima musisi Ari Lasso.  WAMI menyatakan bahwa nilai royalti yang diterima musisi Ari Lasso bukanlah sebesar Rp497.300 seperti yang ramai tersebar di masyarakat, melainkan puluhan juta rupiah.

 

Sebelumnya, Senin (18/8) melalui akun Instagram @ari_lasso, sang musisi mengungkapkan kekecewaannya karena hanya menerima uang royalti sebesar Rp497.300 dari WAMI. Ari merasa heran karena nilai itu bahkan lebih kecil dari email salah alamat yang dikirim WAMI ke Ari, seminggu sebelumnya.

 

Dalam email salah alamat itu seseorang bernama Muthoillah Rizal Affandi mendapat pembayaran royalti Rp765.594. Warganet pun ikut heran karena Ari Muthoillah yang namanya asing di dunia musik dapat menerima royalti yang lebih besar dari Ari yang lagu-lagunya sangat terkenal.

 

Berbicara di konferensi pers di kantor WAMI, Jakarta, President Director WAMI, Adi Adrian mengungkapkan bahwa nilai royalti yang diterima Ari jauh lebih besar dari yang diunggah di medsos. “Terjadi miskomunikasi di postingan yang bersangkutan yang kemudian menunjukkan persepsi keliru di media sosial dan publik.  Nilai royalti yang sebenarnya diterima AL jauh berkali-kali lipat lebih besar dari angka yang beredar dan itu sudah kami transfer” jelas Adi yang juga merupakan personel KLA Project.

 

Adi mengatakan, uang Rp497.300 itu merupakan uang tambahan atas pembayaran royalti yang menyusul pada periode Juli 2025. Dijelaskan, maksud dari uang susulan adalah uang dari hasil royalti periode Juli yang baru masuk ke WAMI, dan merupakan hak dari musisi tersebut.

 

“Pendistribusian royalti di WAMI itu dibagi tiga, distribusi pertama adalah di bulan Maret, kedua itu kemarin di bulan Juli, nanti berikutnya insyaAllah di November. Tapi dalam pendistribusian (bulan Juli), ternyata ada yang lewat nih satu, ada yang baru transfer ratusan ribu gitu. Jadi itu namanya (uang) distribusi susulan,” terang Adi.

 

Ari Lasso, juga anggota WAMI lainnya, telah menerima pembayaran untuk bulan Maret dan bulan Juli, berikut jika ada yang mendapat pembayaran susulan. Nilai total pembayaran untuk Ari Lasso pada Maret dan Juli mencapai puluhan juta rupiah.

 

Sayangnya, meski mengungkap nilainya kepada wartawan, Adi tidak ingin nilai itu diungkap ke publik. Ia menyatakan belum mendapatkan izin dari Ari Lasso untuk mempublikasi nilai pembayaran royalti itu dan ia menghormati kerahasiaan anggota.

 

Soal Tuntutan Audit WAMI

Di unggahan medsosnya, Ari juga menuntut WAMI diaudit. Terkait tuntutan audit keuangan itu Adi menjelaskan, setiap tahun WAMI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen berizin. Sejak tahun buku 2022 sampai tahun buku 2024, WAMI menunjuk Forvis Mazars, salah satu firma audit bereputasi di Indonesia, dengan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

“WAMI tidak keberatan diaudit oleh pihak lain, sepanjang mengikuti regulasi dan prosedur yang ada. Transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen utama kami” tegasnya. (M-1)

 

Puluhan WNA yang Memiliki Usaha di Bali Disosialisasikan agar Taat Bayar Pajak

Puluhan WNA yang Memiliki Usaha di Bali Disosialisasikan agar Taat Bayar Pajak


Puluhan WNA yang Memiliki Usaha di Bali Disosialisasikan agar Taat Bayar Pajak
(MI/Arnoldus Dhae)

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan edukasi dan sosialisasi kepada puluhan WNA yang memiliki usaha di Bali agar taat bayar pajak. Puluhan WNA dan juga masyarakat umum lainnya tampak antusias mendengarkan penjelasan dari stat KPP Pratama Denpasar Barat tentang bagaimana kewajiban membayar pajak. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung investasi wajib pajak, agar seluruh WNA yang memiliki usaha di Bali baik yang berskala kecil maupun besar wajib membayar pajak.

Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi kewajiban perpajakan kepada para WNA yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Provinsi Bali bertempat di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Sabtu (16/8/2025). 

Edukasi yang bertema ‘Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat’ bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para WNA yang berada dan memperoleh penghasilan di Bali khususnya Kota Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh empat puluh undangan yang terdiri dari WNA dan perwakilan WNA. Kepada pemilik usaha WNA yang tidak hadir, maka wajib mengirimkan perwakilannya agar mengikuti program sosialisasi tersebut. 

“Pulau Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor seperti Bapak/Ibu Wajib Pajak untuk berinvestasi dalam bentuk penyediaan akomodasi seperti vila, restoran, hiburan, dan transportasi. Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, semoga Bapak/Ibu yang hadir dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” ujar Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal mengawali sosialisasi. 

Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo memberikan penjelasan bahwa WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi syarat yakni, bertempat tinggal di Indonesia,  berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

“Untuk Subjek Pajak Badan dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila telah didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tambah Desriana.  

Selanjutnya, Edi Prasetyo menjelaskan tentang hak dan kewajiban wajib pajak.  Edy menyampaikan bahwa wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib pajak juga diminta untuk bersikap jujur dan transparan dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterimanya.

“Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan. Selain itu wajib pajak harus memenuhi prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan,” jelas Edy.

Edy turut menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP. Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan tidak akan diterima DJP. (H-1)