Israel Setujui Proyek Permukiman Kontroversial di Tepi Barat, Ancam Hancurkan Solusi Dua Negara

Israel Setujui Proyek Permukiman Kontroversial di Tepi Barat, Ancam Hancurkan Solusi Dua Negara


Israel Setujui Proyek Permukiman Kontroversial di Tepi Barat, Ancam Hancurkan Solusi Dua Negara
Israel menyetujui pembangunan permukiman besar di kawasan E1, wilayah strategis yang menghubungkan Yerusalem Timur dengan Tepi Barat.(Media Sosial X)

ISRAEL telah memberikan persetujuan akhir untuk pembangunan permukiman besar di kawasan E1, wilayah strategis yang menghubungkan Yerusalem Timur dengan Tepi Barat. Proyek ini dipandang berpotensi memutus wilayah Palestina menjadi dua dan meruntuhkan harapan solusi dua negara.

Rencana pembangunan 3.400 unit rumah di E1 disetujui Komite Perencanaan Tinggi Kementerian Pertahanan Israel, Rabu (21/8). Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, tokoh sayap kanan pro-pemukim, menyatakan proyek ini adalah langkah nyata untuk “menghapus gagasan negara Palestina.” Ia bahkan mendesak Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk segera meresmikan aneksasi Tepi Barat.

Kecaman

Palestinian Authority (PA) mengecam keras keputusan tersebut, menyebutnya ilegal dan akan “menghancurkan prospek solusi dua negara.” Menurut PA, proyek E1 akan memisahkan Yerusalem dari lingkungan Palestina, memecah Tepi Barat menjadi kantong-kantong terisolasi, serta memperdalam penderitaan rakyat Palestina.

Sejumlah negara juga menentang rencana ini. Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy menyebutnya “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional” dan mendesak Israel untuk membatalkannya. Raja Yordania Abdullah II menegaskan hanya solusi dua negara yang dapat membawa perdamaian. Jerman juga menilai pembangunan permukiman melanggar hukum internasional dan menghambat proses perdamaian.

Kelompok pemantau Peace Now menuduh Smotrich menggunakan momentum perang Gaza untuk mempercepat agenda perluasan permukiman yang justru akan “menggiring Israel menuju negara apartheid binasional.”

Pemukiman Ilegal

Sejak 1967, Israel telah membangun sekitar 160 permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang kini menampung lebih dari 700.000 warga Yahudi. Sementara itu, sekitar 3,3 juta warga Palestina hidup berdampingan di wilayah yang sama. Permukiman ini dianggap ilegal menurut hukum internasional, termasuk dalam pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024, meski Israel menolak anggapan itu.

Pemerintahan Netanyahu, yang kembali berkuasa sejak akhir 2022, diketahui mempercepat ekspansi permukiman, terutama setelah pecahnya perang Gaza pada Oktober 2023. (BBC/Z-2)

Israel Siap Setujui Proyek Permukiman Kontroversial E1 di Tepi Barat

Israel Siap Setujui Proyek Permukiman Kontroversial E1 di Tepi Barat


Israel Siap Setujui Proyek Permukiman Kontroversial E1 di Tepi Barat
Israel berencana menyetujui proyek permukiman E1 di Tepi Barat yang tertunda. Namun proyek ini menuai kecaman internasional.(Media Sosial X)

ISRAEL tampaknya akan memberikan persetujuan resmi bagi proyek permukiman E1. Pemukiman E1 ialah rencana pembangunan lebih dari 3.400 rumah baru di Tepi Barat yang telah tertunda selama puluhan tahun. 

Proyek ini menuai kecaman internasional karena dinilai dapat memisahkan wilayah Tepi Barat menjadi dua. Selain itu, pemukiman ini memutus koneksi antara Yerusalem Timur yang diduduki dan wilayah Palestina lainnya.

Rencana tersebut akan dibahas pekan depan oleh Dewan Perencanaan Tertinggi Israel, yang diperkirakan akan menyetujuinya setelah menolak keberatan dari sejumlah LSM Israel. Menteri Keuangan Israel sekaligus pejabat di Kementerian Pertahanan, Bezalel Smotrich secara terbuka mendukung proyek ini dan menyebutnya sebagai langkah yang akan “mengubur gagasan negara Palestina”.

Berdiri di lokasi rencana pembangunan di Ma’ale Adumim, Kamis (14/8), Smotrich mengklaim Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan Presiden AS Donald Trump telah menyetujui kebangkitan proyek E1. Namun, belum ada konfirmasi resmi dari keduanya.

“Dunia yang mencoba mengakui negara Palestina akan mendapat jawaban dari kami di lapangan, bukan melalui dokumen atau deklarasi, tapi lewat fakta: rumah, jalan, dan keluarga Yahudi yang membangun kehidupan mereka,” kata Smotrich.

Penolakan 

Proyek ini mendapat penolakan tegas dari Uni Eropa, Jerman, dan Norwegia. Uni Eropa menegaskan perubahan teritorial di luar kesepakatan politik adalah ilegal berdasarkan hukum internasional. Norwegia menyebut langkah ini sebagai upaya “menghalangi solusi dua negara”.

Meski Smotrich gencar mendorong rencana ini, pengambilan keputusan akhir untuk memulai pembangunan fisik kemungkinan berada di tangan Netanyahu, mengingat konsekuensi diplomatiknya. Sejumlah pengamat menilai, sekalipun izin perencanaan keluar, proyek E1 mungkin tetap mandek karena risiko isolasi internasional yang semakin besar bagi Israel.

Proyek E1 pertama kali diusulkan pada 1990-an oleh PM Yitzhak Rabin, namun selama dua dekade terakhir terhambat oleh penolakan internasional, termasuk dari pemerintah AS terdahulu. Kelompok pemantau Peace Now memperingatkan bahwa langkah ini hanya akan memperdalam aneksasi Tepi Barat dan memperkecil peluang perdamaian. (The Guardian/Z-2)

KPK Ungkap Bupati Pati Diduga Terima Dana Suap Proyek Kereta Api

KPK Ungkap Bupati Pati Diduga Terima Dana Suap Proyek Kereta Api


KPK Ungkap Bupati Pati Diduga Terima Dana Suap Proyek Kereta Api
Bupati Pati Sudewo.(ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen, red.) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Rabu (13/8).

Budi mengatakan KPK membuka peluang untuk memanggil mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi kasus tersebut. “Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” katanya.

Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, termasuk pecahan rupiah dan mata uang asing. Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut, termasuk tudingan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023), seperti dikutip Antara

Perkembangan terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Saat ini, instansi tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Sejak OTT, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Hingga November 2024, jumlahnya bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi.

Proyek yang terjerat kasus ini meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam prosesnya, diduga terjadi pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. (P-4)

 

KPK Ungkap Konstruksi Perkara Bupati Koltim Abdul Aziz Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD

KPK Ungkap Konstruksi Perkara Bupati Koltim Abdul Aziz Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD



loading…

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Selain Abdul Aziz, 4 orang lain yang ditangkap juga menjadi tersangka.

Mereka yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan oleh Nugroho Budiharto selaku pihak swasta dari PT Patroon Arsindo.

Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.

KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD

KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD



loading…

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek RSUD saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Dia menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (7/8/2025).

Selain Abdul Aziz, 4 orang lain yang ditangkap juga menjadi tersangka. Mereka yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Koltim Abdul Aziz Tiba di Gedung KPK

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Danantara Ambil Alih Penyelesaian Utang Proyek Kereta Cepat

Danantara Ambil Alih Penyelesaian Utang Proyek Kereta Cepat



loading…

Danantara mengumumkan akan segera mengambil langkah restrukturisasi utang untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengumumkan akan segera mengambil langkah restrukturisasi utang untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Langkah ini diambil alih Danantara untuk mengatasi beban utang yang menjadi sorotan.

CEO Danantara Rosan Roeslani memastikan proses restrukturisasi utang ini dilakukan secara menyeluruh tidak hanya menunda masalah.

“Kita akan umumkan langkah-langkah kita dalam langkah merestrukturasi dari KCIC atau Whoosh ini,” kata Rosan saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/8).

Baca Juga: Komisaris dan Direksi BUMN Tak Lagi Terima Tantiem, CIO Danantara: Pendapatan Bulanan Tetap Layak

Menteri Investasi dan Hilirisasi ini juga mengatakan skema penyelesaian utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus tuntas dan tidak meninggalkan persoalan baru. “Kalau kita melakukan suatu corporate action, itu tuntas. Jadi bukan hanya sifatnya menunda masalah,” tegas dia.