SEKRETARIS Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan rencana pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang menganggur.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan melanggar hak mereka, terutama jika e-wallet yang diblokir tidak terkait tindak pidana.
“YLKI meminta PPATK tidak kembali menyulitkan konsumen dengan memblokir akun e-wallet mereka. Sebaiknya rencana ini diurungkan,” tegas Rio.
Baca juga : Analisis 122 Juta Rekening Rampung, PPATK: 100 Juta Sudah Kembali Aktif
Ia menilai langkah PPATK seharusnya difokuskan pada penindakan di hulu, yakni mengincar rekening milik pelaku judi online atau bisnis ilegal, bukan menindak di hilir dengan memblokir akun konsumen.
“Seharusnya PPATK memburu rekening hulu para perusahaan judi online atau pelaku usaha yang berbisnis ilegal,” tegas Rio
Selain itu, YLKI menuntut transparansi penuh dari PPATK terkait rencana pemblokiran e-wallet. Pasalnya, wacana tersebut mencuat setelah pemblokiran rekening dormant yang sebelumnya menuai protes banyak pihak.
Penjelasan konkret mengenai alasan pemblokiran, jumlah rekening atau akun e-wallet yang diblokir, serta total dana yang dibekukan harus disampaikan ke publik untuk menghindari spekulasi dan ketidakpercayaan.
“PPATK harus gamblang dan transparan alasan memblokir e-wallet, termasuk total uang yang ikut dibekukan,” pungkas Rio. (Ins)
JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan telah membuka penghentian sementara transaksi pada rekening pendakwah kondang Ustaz Das’ad Latif . Dia menegaskan, saat ini tidak ada lagi rekening yang dihentikan sementara transaksinya atau diblokir oleh PPATK .
“Sudah tidak ada (rekening diblokir), semua sudah ada di bank masing-masing,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
Ivan menjelaskan, dirinya telah melakukan pertemuan dengan Ustaz Das’ad Latif. “Saya sudah bertemu langsung dengan Beliau,” ujarnya.
Sebelumnya, pendakwah kondang Ustaz Das’ad Latif kaget saat hendak menarik uang untuk pembangunan masjid. Sebab, uang tersebut tidak bisa ditarik karena diblokir PPATK karena tidak aktif dalam waktu 3 bulan. Padahal, uang tersebut akan digunakan untuk biaya pembangunan masjid miliknya.
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta PPATK membongkar permainan data bantuan sosial (Bansos) fiktif. Foto/istimewa
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar permainan data bantuan sosial (Bansos) fiktif. Sebab data bansos fiktif telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam unggahan di media sosial pribadinya @riekediahp, Rieke mengungkap data mencengangkan terkait jumlah penerima bansos fiktif yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. “Tak ada pembangunan yang lahirkan kesejahteraan jika basisnya data fiktif negara” kata Rieke Diah Pitaloka, Kamis (7/8/2025).
Rieke menyebut pada 2021, tercatat sekitar 52,5 juta data penerima bansos diduga fiktif, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp126 triliun per tahun. Jika data penerima bansos fiktif, maka indikasi kuat dana bansos disalurkan ke rekening fiktif.
“Saat itu diyatakan data fiktif dihapus. Pertanyaannya, kemana dana bansos yang dialokasikan berbasis data fiktif tersebut? Saya mengapresiasi Presiden Prabowo yang mendukung penuh kepada PPATK untuk membongkar adanya indikasi permainan data bansos fiktif yang terkorelasi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, korupsi dana bansos yang diendapkan di beberapa rekening,” ujarnya.
Pada Sabtu, 5 Juli 2025, PPATK mengumumkan 10 juta data fiktif penerima bansos. Kemudian pada Senin, 7 Juli 2025 PPATK kembali mengumumkan 571.410 data penerima bansos terindikasi terlibat pinjol, judol, bisnis narotika, dan terorisme.
Baca juga: Mensos Cabut Bantuan bagi 200.000 Penerima Bansos karena Main Judol
Sejumlah data yang ditampilkan dalam paparan kinerja Triwulan I Bank BSI di Jakarta, Rabu (30/4/2025). Transformasi layanan digital mendorong peningkatan berbasis fee (fee based income/FBI) PT Bank Syariah Indonesia Tbk.(MI/Susanto)
Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Wisnu Sunandar mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan memblokir rekening dormant, bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan.
“Kami terus meningkatkan koordinasi dengan regulator dan lembaga terkait. Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI senantiasa taat menjalankan ketentuan dan aturan perundang-undangan,” Wisnu saat dihubungi, Jumat (1/8).
BSI, sambung Wisnu, secara konsisten terus melakukan literasi keuangan syariah dan mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan syariah secara aman dan tepat, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
Baca juga : Prabowo Panggil Kepala PPATK di Tengah Keluhan Pemblokiran Rekening
“Kami juga senantiasa mendorong nasabah untuk memperbarui data kepemilikan rekening secara berkala agar rekening tetap aktif dalam sistem,” tambah dia.
Wisnu menyampaikan, bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, nasabah dapat mendatangi cabang BSI terdekat atau melalui mobile banking BSI.
“Kami terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, menjadi bank yang modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah,” terang dia. (H-4)
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dipastikan akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan merespons soal rencana PPATK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.
“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi Gunawan, Rabu (30/7).
Pria yang akrab disapa BG ini menjelaskan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.
Baca juga : PPATK Sebut Pegawai Komdigi Sembunyikan Rekening dari Budi Arie
Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal. “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” ujar BG.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).
Baca juga : Rekening Blokiran Dibobol, Bank Jago: Itu Dana Hasil Tindak Kejahatan
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD). (Ant/P-2)
Sejumlah bank besar di Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PPATK yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant (tidak aktif). Foto/Dok
JAKARTA – Sejumlah bank besar di Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant (tidak aktif). Kebijakan yang diterapkan PPATK mulai 15 Mei 2025 bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, perbankan nasional kompak menyatakan komitmennya. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menegaskan, bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
“Selain itu BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum,” ujar Hendy kepada MNC Portal, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: Awas! Rekening Nganggur Bakal Dibekukan PPATK, Intip Penjelasan dan Tujuannya
Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI. Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Senada Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menyatakan, bahwa salah satu Himbara ini mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia. Dukungan ini diwujudkan dengan menindaklanjuti instruksi Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif (rekening dormant) yang dikelola oleh Bank.
“Langkah ini tentunya dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Ashidiq.
Sebagai informasi, rekening akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari. Transaksi yang dimaksud misalnya tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online.
Pemblokiran rekening tanpa transaksi 3 bulan(Dok. Fachri Audhia Hafiez)
ANGGOTA Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Ia menilai kebijakan tersebut sensitif dan berdampak luas, namun ironisnya hanya diumumkan melalui akun Instagram resmi PPATK.
“Ini isu sensitif dan berdampak besar. Tidak cukup diumumkan lewat Instagram. Harus ada penjelasan resmi, terbuka ke publik,” tegas Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.
Hinca meminta penjelasan tidak menunggu agenda resmi di Komisi III DPR, karena dikhawatirkan akan memakan waktu terlalu lama. Ia mendorong agar PPATK segera menjelaskan latar belakang dan tujuan kebijakan tersebut secara langsung kepada masyarakat.
Baca juga : Prabowo Panggil Kepala PPATK di Tengah Keluhan Pemblokiran Rekening
“Jangan tunggu raker. Lewat media pun bisa, yang penting publik tahu alasan dan urgensinya,” ujarnya.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu juga mengingatkan, kebijakan ini berpotensi merugikan nasabah yang menyimpan dana di bank sebagai bentuk perlindungan dan kepercayaan. Ia menilai pemblokiran rekening yang tidak aktif justru bisa menimbulkan keresahan dan memicu hilangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan.
“Bisa saja ada nasabah yang menabung tanpa transaksi selama tiga bulan. Uang itu dititipkan ke bank karena dianggap paling aman, terlepas dari frekuensi penggunaannya,” kata Hinca.
Baca juga : Usulan Pansus Haji, Dasco Sebut Temuan Timwas Perlu Ditindaklanjuti
Ia menegaskan bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri perbankan, dan kebijakan yang tidak dikomunikasikan dengan baik dapat menggerus hal itu.
“Jangan sampai publik kembali menyimpan uangnya di bawah bantal hanya karena takut rekeningnya diblokir,” kritiknya.
Sebelumnya, PPATK menyampaikan melalui Instagram bahwa pihaknya akan memblokir rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Langkah ini diambil karena ditemukannya praktik penyalahgunaan rekening pasif, termasuk jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” tulis akun tersebut.
Sebagai catatan, status dormant biasanya ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing bank, dengan rentang waktu ketidakaktifan antara 3 hingga 12 bulan. (Z-10)
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.