Polres Priok Cek Pasar Muara Angke, Jaga Stok Sembako Aman dan Harga Stabil

Polres Priok Cek Pasar Muara Angke, Jaga Stok Sembako Aman dan Harga Stabil



loading…

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengecek stok beras di PD Pasar Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/8/2025). Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengecek stok beras di PD Pasar Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, (15/8/2025). Kegiatan ini untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga sembako , khususnya beras.

Pengecekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasatreskrim AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana serta melibatkan jajaran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kecamatan Penjaringan. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta menghindari terjadinya kelangkaan serta spekulasi khususnya harga beras di pasar. Baca juga: Beras Mahal dan Langka di Tengah Klaim Surplus 3,5 Juta Ton, Ombudsman: Sudah Genting

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengecekan terhadap dua pelaku usaha yang memiliki gudang penyimpanan beras, yakni: Toko Dewi Sri, Total stok 425 kg dan Toko Abadi Jaya Yonnasir, Total stok: 4.400 kg

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menjelaskan dari hasil pemeriksaan menunjukkan stok beras yang dimiliki para pelaku usaha masih dalam batas wajar. Dinas PPKUKM menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi praktik penimbunan atau pelanggaran lainnya.

“Kami juga memberikan himbauan langsung kepada para pedagang untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan melakukan penimbunan dan pengoplosan beras yang dapat menyebabkan kelangkaan serta ketidakstabilan harga di masyarakat,” kata Martuasah. Baca juga: Polres Priok Gelar GPM, Siapkan 4 Ton Beras untuk Buruh dan Sopir

Sebagai langkah antisipasi, apabila ditemukan dugaan penimbunan di kemudian hari, pelaku usaha akan diberikan waktu selama 2 (dua) hari kedepan untuk menindaklanjuti (hingga batas waktu 17 Agustus 2025). Jika tidak ada upaya perbaikan, maka akan diambil tindakan tegas melalui proses hukum.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Satgas Pangan Polri secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional,” tuturnya.

(poe)

Polres Garut Tangkap Penanam Ganja di Dalam Rumah

Polres Garut Tangkap Penanam Ganja di Dalam Rumah


Polres Garut Tangkap Penanam Ganja di Dalam Rumah
Polres Garut menangkap IN yang menanam ganja di dalam rumah.(MI/KRISTIADI)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pelaku berinisial IN, 32, warga Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.

Kasat Narkoba Polres Garut Ajun Komisaris Usep Sudirman mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi yang dilakukan oleh pelaku. Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah diintai, pelaku ditangkap di Desa Mekarjaya. Polisi pun langsung melakukan pengembangan.

“Kami berhasil menangkap pelaku. Di rumah pelaku ditemukan tanaman ganja sebanyak 125 batang dan 23,26 gram daun ganja kering siap diedarkan,” katanya, Jumat (15/8).

Usep menambahkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali menanam ganja. Sejak Agustus 2023, dia telah memanen empat kali untuk dikonsumsi sendiri dan dijual ketika ada pesanan.

“Kami akan mendalami keterangan pelaku berkaitan dengan ganja yang dijual kepada pemesan. Sebelumnya pelaku kukuh menyatakan ganja hanya dikonsumsi sendiri,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.