
BADAN Pendapatan Daerah Samsat Kota Tasikmalaya, Satpol PP, Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Petugas gabungan berhasil menyasar kendaraan plat merah yang menunggak pajak.
Tim gabungan mencari kendaraan yang menunggak pajak sesuai data BPKAD. Mereka mendatangi Dinas Perindag UMKM, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan serta beberapa titik lokasi lainnya.
Petugas gabungan menemukan mobil plat merah, dengan masa berlaku habis pada 2021.
Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3DW) Kota Tasikmalaya, Yana Suristriawan mengatakan, sidak dilakukan sesuai intruksi Wali Kota Tasikmalaya. Mereka mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam pengecekan yang dilakukan menemukan mobil plat merah termasuk mobil roda 6 pada Dinas Perhubungan yang menunggak pajak.
“Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya tercatat 1.881 kendaraan. Setelah dilakukan pengecekan sisanya 395 motor dan mobil belum membayar pajak. Sejumlah kendaraan yang menunggak pajak belum jatuh tempo, sebagian tengah proses penghapusan, hibah serta perpindahan dari provinsi ke Kota Tasikmalaya,” katanya, Senin (25/8).
Yana mengatakan, kendaraan plat merah yang menunggak pajak milik ASN Kota Tasikmalaya paling banyak motor, mencapai 70% dan mobil 30%. total pajak tertunggak mencapai Rp125 juta.
Sejumlah ASN yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, saat terjaring tim langsung melakukan pelunasan. Tim juga membawa perbankan untuk melakukan jemput pajak online.
“ASN harus taat pajak. Sebelum kepada masyarakat, ASN harus memberikan contoh dan panutan,” tandasnya.