Ralat Ucapannya, Pimpinan DPR Sebut Tak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan Beras

Ralat Ucapannya, Pimpinan DPR Sebut Tak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan Beras



loading…

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan tak ada kenaikan gaji wakil rakyat hingga tunjangan para anggota legislator. Foto/SindoNews

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan tak ada kenaikan gaji wakil rakyat hingga tunjangan para anggota legislator. Hal itu setelah memastikan ke Setjen DPR RI terkait gaji yang didapat para anggota legislator.

Hal ini meluruskan pernyataan sebelumnya yang mengungkap adanya kenaikan tunjangan yang diperoleh para anggota DPR.

“Kemudian saya ingin klarifikasi terkait dengan kemarin ada beberapa hal yang saya salah memberikan data, setelah saya cek di kesetjenan, ternyata, tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot karena Blokir Rekening Nganggur

Adies juga meluruskan soal tunjangan yang diterima anggota DPR, salah satunya tunjangan beras. Ia mengkkaim tak ada kenaikan tunjangan beras. Menurut Adies, besaran tunjangan beras anggota DPR hanya Rp200.000 per bulan.

“Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, itu sebesar Rp200.000 kurang lebih per bulan. Jadi itu saja yang ingin saya klarifikasi,” ujar Adies.

Baca juga: Panglima TNI Tunjuk Letjen Muhammad Saleh Mustafa Jadi Wakasad

Terbit Regulasi Baru, Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas

Terbit Regulasi Baru, Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas



loading…

Terbit Regulasi Baru, Ini Syarat Ikut Seleksi Pimpinan dan Anggota Baznas/Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baznas pusat terdiri atas 11 anggota, delapan di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah. Unsur pemerintah berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara Baznas provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri atas 5 pimpinan. Menurut Abu, ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Zikir dan Doa Setelah Salat Tahajud Beserta Urutannya

Syarat calon anggota antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.

Tim seleksi anggota BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima orang dari Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan, mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi tersebut, lanjutnya, diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan yang dilengkapi dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.

“Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelas Waryono.

Baca Juga: 4 Amalan Sebelum Tidur Sesuai Sunnah Rasulullah SAW, Ada Apa?

Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.

Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

Ia menegaskan, PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. “Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandasnya.

(aww)

Pertahankan Disertasi, Pimpinan I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana Raih Gelar Doktor

Pertahankan Disertasi, Pimpinan I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana Raih Gelar Doktor



loading…

Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul Model Kemitraan Stratejik BPK dengan Industri Pertahanan: Studi Kasus pada PT Dirgantara Indonesia di UNJ, Jakarta. Foto/Istimewa

JAKARTA – Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Nyoman Adhi Suryadnyana meraih gelar doktor dengan pujian. Dia berhasil mempertahankan disertasi berjudul ‘Model Kemitraan Stratejik BPK dengan Industri Pertahanan: Studi Kasus pada PT Dirgantara Indonesia’ di Gedung Bung Hatta, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Nyoman Adhi berhasil mempertanggungjawabkan hasil penelitiannya secara langsung di hadapan tim penguji yang diketuai Prof Dedi Purwana dan sekretaris Prof Umi Widyastuti. Dalam sidang terbuka tersebut, beberapa penguji melontarkan pertanyaan kritis, mengulik isi disertasi Nyoman Adhi.

Prof Kazan Gunawan selaku penguji mempertanyakan harapan Nyoman Adhi yang menjabat Pimpinan 1 BPK RI dari model NAS (Nexus of Accountability and Strategy) yang dibangun dalam disertasi tersebut. Pertanyaan Prof Kazan Gunawan ini membawa Nyoman Adhi menjelaskan poin penting dari model NAS dalam membangun kemitraan strategis antara BPK dengan lembaga atau instansi lain.

Baca Juga: Cerita Chyta, Lulusan Doktor Termuda Prodi Manajemen Pendidikan UNJ

Menurut Nyoman Adhi, model NAS mendorong peran BPK yang lebih strategis, tidak hanya untuk memeriksa laporan keuangan atau kepatuhan prosedural, tetapi untuk memberikan pandangan yang lebih menyeluruh dan jernih tentang bagaimana sumber daya negara dikelola, baik berupa dana, aset, maupun sumber daya manusia. Dengan demikian, BPK bisa bertransformasi dari fungsi ‘watchdog’ menjadi mitra strategis yang tidak hanya mengaudit, tetapi juga mengevaluasi, memberi arahan, dan memfasilitasi koordinasi antarlembaga terkait dalam industri pertahanan.

Pertanyaan kritis lain muncul dari penguji Prof Komaruddin terkait dampak dari model NAS yang bisa memperluas kewenangan BPK serta penerapan model NAS sebagai kebijakan. Merespons hal tersebut, Nyoman Adhi menegaskan bahwa Model NAS tidak memperluas kewenangan BPK secara struktural, tetapi menekankan pentingnya peran evaluatif yang antisipatif dan solutif, sesuai dengan tuntutan governance modern.

“BPK tidak mengambil alih peran pelaksana dan regulator, tetapi justru menjadi katalis transparansi dan efektivitas lintas sektor. Jadi, peran aktif BPK dalam Model NAS adalah bentuk adaptasi kelembagaan terhadap tantangan tata kelola nasional, khususnya di sektor industri strategis seperti pertahanan, tetapi semuanya itu tetap dalam fungsi koridor fungsi evaluatif,” jelasnya.