Tanggal Pernikahan Cristiano Ronaldo-Georgina Rodriguez Terungkap, Digelar usai Piala Dunia 2026

Tanggal Pernikahan Cristiano Ronaldo-Georgina Rodriguez Terungkap, Digelar usai Piala Dunia 2026



loading…

Tanggal pernikahan Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez akhirnya mulai terungkap. Pasangan ini dikabarkan melangsungkan pernikahan usai Piala Dunia 2026. Foto/People

JAKARTA – Tanggal pernikahan Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez akhirnya mulai terungkap ke publik. Setelah menjalin hubungan sejak 2016, pasangan ini dikabarkan akan melangsungkan pernikahan mewah usai Piala Dunia 2026.

Kabar bahagia tersebut semakin menarik perhatian karena Cristiano Ronaldo disebut ingin menutup karier sepak bolanya dengan perpisahan megah sekaligus perayaan cinta bersama Georgina Rodriguez di Portugal.

Baca Juga: Dilamar Cristiano Ronaldo, Georgina Rodriguez: Ya, Aku Mau

Lamaran Mewah Cristiano Ronaldo

Beberapa waktu lalu, Georgina memamerkan momen romantis saat sang bintang sepak bola Portugal melamarnya. Lewat unggahan di media sosial, ia memperlihatkan cincin pertunangan mewah senilai sedikitnya enam juta euro. Dalam unggahan itu, Georgina menulis pesan manis.

“Ya, saya bersedia. Dalam hal ini dan dalam seluruh hidup saya,” tulis Georgina dilansir dari Marca, Senin (18/8/2025).

Tak hanya cincin, Ronaldo juga menghadiahkan sejumlah barang mewah untuk kekasihnya. Termasuk sebuah Porsche, dua jam tangan seharga lebih dari 50 ribu euro atau Rp944 juta, serta busana rancangan dua desainer ternama senilai lebih dari 30 ribu euro atau Rp566 juta.

Promo Pernikahan Vow Forever Aryaduta Lippo Village, Hadirkan Paket Lengkap Wedding Open House 2025

Promo Pernikahan Vow Forever Aryaduta Lippo Village, Hadirkan Paket Lengkap Wedding Open House 2025


Promo Pernikahan “Vow & Forever” Aryaduta Lippo Village, Hadirkan Paket Lengkap & Wedding Open House 2025
Aryaduta Lippo Village gelar promo pernikahan “Vow & Forever” 8 Agustus-9 September 2025, lengkap dengan paket spesial dan Wedding Open House 23-24 Agustus.(Aryaduta Lippo Village)

ARYADUTA Lippo Village menghadirkan promo pernikahan “Vow & Forever” yang berlangsung pada 8 Agustus–9 September 2025. Penawaran ini mencakup berbagai paket, mulai dari lamaran, prosesi siraman, sesi prewedding, hingga after party. Setiap paket dilengkapi fasilitas premium, hidangan spesial racikan Chef, serta keuntungan eksklusif seperti free stall, romantic dinner, atau menginap gratis 1 malam untuk perayaan ulang tahun pernikahan pertama.

Sebagai bagian dari rangkaian ini, ARYADUTA Lippo Village mengadakan Wedding Open House pada 23–24 Agustus 2025 di The Gardenia, Aryaduta Lippo Village. Acara ini akan dihadiri oleh sebelas vendor pernikahan ternama: Tata Planner, Cindy Bridal, Monica Bridal, Nyonyoh Bridal House, Flora’s Bridal, Derli Make Up Artist, Neng Mahmuroh Make Up Artist & Wedding Gallery, Ai Chen Bridal Make Up & Wedding Gallery, Royalty Cake, Candyit Photohouse dan Kanagrafi. 

Selama acara berlangsung, pengunjung dapat menikmati free stall dan diskon hingga 10% untuk paket pernikahan tertentu, serta kesempatan berkonsultasi langsung dengan tim profesional ARYADUTA dan para vendor.

“Melalui Vow & Forever, kami ingin memberikan kemudahan bagi calon pengantin untuk merencanakan pernikahan impian mereka, dengan pilihan yang fleksibel, benefit menarik, dan dukungan vendor terpercaya,” ujar Sumiyati, Executive Assistant Manager ARYADUTA Lippo Village.

Informasi lebih lanjut mengenai Vow & Forever Wedding Offers dan acara Wedding Open House dapat diakses melalui website resmi aryaduta.com atau akun Instagram resmi @aryadutalippovillage. (RO/Z-2)

Drama Kerajaan! Pangeran William dan Harry Kembali Bersitegang di Pernikahan Sepupu

Drama Kerajaan! Pangeran William dan Harry Kembali Bersitegang di Pernikahan Sepupu



loading…

Drama keluarga kerajaan Inggris kembali mencuat setelah Pangeran William dan Pangeran Harry dikabarkan bersitegang di momen pernikahan sepupu, Peter Phillips. Foto/Newsweek

INGGRIS – Drama keluarga kerajaan Inggris kembali mencuat setelah Pangeran William dan Pangeran Harry dikabarkan bersitegang di momen pernikahan sepupu mereka, Peter Phillips. Acara yang seharusnya menjadi ajang kebahagiaan ini justru memicu sorotan publik.

Pertunangan Peter Phillips, cucu tertua mendiang Ratu Elizabeth II, dengan Harriet Sperling pada 1 Agustus 2025, seharusnya menjadi kabar bahagia bagi keluarga kerajaan Inggris. Namun, kabar ini justru memicu spekulasi panas terkait hubungan retak antara Pangeran William dan Pangeran Harry .

Meski belum ada tanggal resmi pernikahan, Peter Phillips, cucu tertua mendiang Ratu Elizabeth II, dengan Harriet Sperling, publik mulai bertanya-tanya. Di mana apakah momen ini akan menjadi ajang rekonsiliasi atau justru memperdalam perpecahan Pangeran William dan Pangeran Harry yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Akar Perseteruan yang Panjang

Hubungan dua putra mendiang Putri Diana ini memburuk sejak Harry dan Meghan Markle mundur dari tugas kerajaan pada 2020 dan pindah ke California. Situasi makin tegang setelah pangeran 40 tahun itu merilis memoarnya, Spare (2023), yang berisi kritik tajam terhadap William dan Kate Middleton.

Dilansir dari Marca, Minggu (10/8/2025), pertemuan publik terakhir keduanya terjadi di pemakaman Lord Robert Fellowes pada Agustus 2024. Meski berada di tempat yang sama, keduanya tampak sengaja menghindari interaksi.

7 Jenis Pernikahan Hukumnya Haram, Umat Islam Wajib Tahu!

7 Jenis Pernikahan Hukumnya Haram, Umat Islam Wajib Tahu!



loading…

Ternyata ada jenis-jenis pernikahan yang wajib dibatalkan karena hukumnya haram dan telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, salah satunya pernikahan mutah. Foto ilustrasi/ist

Ternyata ada jenis-jenis pernikahan yang wajib dibatalkan karena hukumnya haram dan telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dalam buku fiqih berjudul Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, disebutkan Di antara pernikahan- pernikahan yang tidak sah yang dilarang Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagai berikut :

1. Pernikahan mut’ah

Yaitu pernikahan sampai batas waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Contoh : Seorang laki-laki menikahi wanita untuk jangka waktu tertentu, misalnya sebulan atau setahun. Dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib dikatakan bahwa Rasulullah Shallalhu ‘Alaihi wa sallam menyatakan dengan tegas larangan seorang laki-laki menikahi wanita secara mut’ah dan juga melarang memakan keledai liar. Hadis ini disampaikan ketika terjadi perang Khaibar.

Sehingga pernikahan mut’ah tidak sah. Jadi wajib dibatalkan kapan saja terjadi, mahar tetap harus dibayarkan jika laki-laki tersebut telah menggauli wanitanya namun tidak wajib menyerahkan mahar jika belum terjadi hubungan badan suami istri.

2. Pernikahan syighar

Yaitu si A menikahkan putrinya dengan si B dengan syarat si B menikahkan putrinya dengannya, baik disebutkan maharnya atau tidak disebutkan. Dalil hadisnya adalah :

(1) Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : Tidak ada syighar dalam Islam. (HR. Muslim)
(2) Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah melarang syighar. Syighar itulah seorang berkata nikahkan aku dengan putrimu niscaya aku akan menikahkanmu dengan putriku. Atau berkata nikahkan aku dengan saudara perempuanmu niscaya aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku. (HR. Muslim).
(3) Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhuma berkata, sesungguhnya Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam melarang syighar. Syighar adalah seorang ayah menikahkan putrinya dengan seseorang dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya tanpa mahar di antara keduanya. (Mutafaq Alaih).

Hukum pernikahan syighar adalah dibatalkan sebelum laki-laki mengauli wanitanya. Jika laki-laki tersebut telah menggaulinya maka pernikahannya tetap dibatalkan jia pernikahan tersebut tidak menggunakan mahar. Tetapi jika telah menggunakan mahar maka pernikahan lanjut dan tidak dibatalkan.

3. Pernikahan muhalil

Yakni pernikahan yang dimaksudkan untuk menghalalkan istri yang telah ditalak tiga. Jadi seorang istri yang telah ditalak tiga suaminya dan karena itulah suaminya dilarang rujuk kepadanya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 230).

Pernikahan seperti itu harus dibatalkan dan wanita tersebut tidak halal bagi suami yang telah mentalaknya dengan talak tiga. Ulama fiqih yang mengharamkan dan membatalkan nikah muhallil (istri yang telah ditalak untuk menghalalkannya kembali dengannya) di antara mereka adalah Al Hasan, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, Imam Malik, Al Laits, Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, dan Imam Syafii.

Baca juga: Begini Penjelasan Hukum Menyicil Mahar Nikah yang Wajib Diketahui

4. Pernikahan orang yang sedang ihram

Sabda Rasulullah menyebutkan, “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan dan dinikahkan.” (HR. Muslim). Artinya bahwa saat sedang ihram, pernikahan tersebut tidak sah dan batal. Dan jika orang tersebut tetap ingin melanjutkan pernikahannnya maka ia harus mengulangi akadnya setelah ia selesai melaksanakan haji atau umrah.

5. Pernikahan dalam masa iddah

Haram hukumnya wanita yang dalam masa iddah karena bercerai atau suaminya meninggal untuk menikah dengan laki-laki lain. Allah Ta’ala berfirman :