Mantan Jenderal TNI Minta Pengadilan Militer Hukum Berat Penganiaya Prada Lucky

Mantan Jenderal TNI Minta Pengadilan Militer Hukum Berat Penganiaya Prada Lucky



loading…

Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Pengadilan Militer menghukum berat penganiaya Prada Lucky. Foto/SindoNews

JAKARTA – Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendesak kasus kematian Prada Lucky Namo yang diduga dianiaya empat prajurit senior agar diproses hukum melalui pengadilan militer. TB Hasanuddin meminta pelaku dijatuhi sanksi maksimal termasuk pemecatan sebagai prajurit TNI.

“Pengadilan Militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” kata TB Hasanuddin, Minggu (10/8/2025).

Seperti diberitakan, prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Namo (23) tewas diduga dianiaya senior sesama prajurit TNI.

Baca juga: Pomdam Udayana Tetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT), Rabu, 6 Agustus 2025 siang. Suasana di RSUD Aeremo sempat tegang setelah Lucky dinyatakan meninggal dunia.

Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati

Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati



loading…

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) memperberat vonis mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjadi pidana hukuman mati. Foto/Ilustrasi/SindoNews

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) memperberat vonis mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjadi pidana hukuman mati . Selain itu, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Shigit Sarwo Edi juga mendapatkan vonis serupa.

Vonis tersebut mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menghukum keduanya dengan pidana penjara seumur hidup. Juru Bicara PT Kepri Priyanto Lumban Radja menjelaskan, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PT Kepri Ahmad Shalihin bersama dua anggota majelis Bagus Irawan dan Priyanto, menjatuhkan pidana mati terhadap Satria dan Shigit.

“Untuk dua terdakwa, yaitu Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, yang diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi,” kata Priyanto pada Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya

Dia menjelaskan, alasan pemberatan hukuman terhadap keduanya karena diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti sabu. Sebagai Kasat Narkoba, kata dia, Satria memiliki wewenang untuk menghentikan rencana tersebut, namun justru membiarkannya berjalan.

“SN yang merupakan pimpinan, dia mempunyai punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu. Jadi dia dianggap aktor intelektual,” ujarnya.

Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan, Badannya Terjepit Kerumunan Jelang Sidang TPPU

Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan, Badannya Terjepit Kerumunan Jelang Sidang TPPU


loading…

Nikita Mirzani kembali meluapkan emosinya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus pemerasan dan TPPU, Kamis (31/7/2025). Foto/Ravie Mulia Wardani

JAKARTA Nikita Mirzani kembali meluapkan emosinya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys, Kamis (31/7/2025). Ia tampak kesal setelah tubuhnya terjepit di tengah kerumunan massa yang memadati area sidang, meski telah dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menghadirkan beberapa nama, salah satunya adalah dokter kecantikan Oky Pratama. Nikita Mirzani , yang berstatus sebagai terdakwa, tiba di lokasi sekitar pukul 10.27 WIB dengan pengawalan ketat dan menggunakan mobil tahanan.

Saat tiba, Nikita sempat menyampaikan pernyataan bernada sinis kepada awak media yang menantinya. Ia mengaku tetap menjalani aktivitas spiritual selama berada di rumah tahanan, meski enggan memamerkannya di media sosial.

“Aku di dalam rutan cuma salat, baca buku. Iya emang religius emangnya gue harus posting-posting salat. Kalau salat mah gue salat,” kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: Nikita Mirzani Adu Mulut dengan Reza Gladys di Sidang TPPU, Hakim Turun Tangan Redam Ketegangan

Foto/Ravie Mulia Wardani