Israel memiliki banyak pendukung setia. Foto/X/@Ostrov_A
GAZA – Israel mendapatkan dukungan dari banyak negara, umumnya Barat yang dipimpin Amerika Serikat. Namun, Israel juga meraih dukungan dari banyak negara lainnya, termasuk di Asia.
Israel memiliki pendukung setia ketika Tel Aviv diguncang isu kelaparan Gaza dan perang terus menerus di Palestina. Zionis tetap memberikan kontribusi besar kepada aliansinya yang memberikan jaminan diplomasi dan keamanan.
3 Negara Pendukung Setia Israel, Salah Satunya Mayoritas Berpenduduk Islam
1. Amerika Serikat
Beberapa menit setelah David Ben-Gurion, yang kelak menjadi perdana menteri pertama Israel, mengumumkan berdirinya Negara Israel pada 14 Mei 1948, Presiden AS Harry Truman secara resmi mengakui negara baru tersebut. Tiga hari kemudian, Uni Soviet juga mengakuinya, dan setahun kemudian, Israel menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Setelah Perang Dunia II, Truman awalnya ragu untuk mengirimkan senjata ke Israel, karena khawatir hal itu dapat memicu perlombaan senjata di Timur Tengah dan mendorong negara-negara Arab untuk mencari senjata Soviet.
Namun, ketika Uni Soviet mendukung gerakan nasionalis yang mendapatkan momentum di negara-negara Arab dari tahun 1950-an hingga 1970-an, Israel dan AS mengembangkan tujuan bersama: melawan pengaruh Soviet dan membendung penyebaran komunisme.
Pengiriman senjata AS sangat penting ketika konflik pecah antara Israel dan negara-negara tetangganya. Misalnya, selama Perang Yom Kippur 1973, ketika Suriah dan Mesir menyerang Israel, Amerika Serikat mengirimkan sejumlah besar perlengkapan militer, senjata, tank, dan jet ke Israel karena negara tersebut menderita banyak korban dan kehilangan peralatan.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.(Dok. MI/Susanto)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu membuat negara pun terkesan abai dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terutama dari sisi layanan rehabilitatif dan kuratif.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menegaskan bahwa sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Rancangan UU TPKS), urgensi layanan kuratif dan rehabilitatif bagi korban TPKS sudah menjadi perhatian utama.
Ia menekankan bahwa kehadiran negara dalam aspek ini adalah mutlak, namun belum sepenuhnya terwujud secara konkret karena belum adanya pengaturan teknis yang bisa dijadikan dasar implementasi.
Baca juga : Usman Kansong Soroti Absennya Perspektif Korban dalam Pendekatan Hukum UU TPKS
“Sejak awal dialog dibangun dalam pengusulan RUU TPKS, hal ini sudah mencuat. Ide layanan rehabilitatif, termasuk kuratif korban TPKS ini adalah ide tentang menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Kehadiran negara dirasa mutlak diperlukan. Namun harus diakui memang hal ini butuh pengaturan detail yang dapat menjadi pijakan implementasinya,” kata Willy saat dihubungi, Jumat (1/8).
Willy juga menyebut bahwa saat ini beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur penanganan korban kekerasan seksual. Ia menilai inisiatif daerah tersebut dapat dijadikan rujukan praktis secara nasional.
“Ide ini juga yang saya dan teman-teman Komisi XIII lanjutkan bersama LPSK dan BPJS. Faktanya ada beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan lainnya yang memberi alokasi untuk penanganan korban kekerasan seksual melalui Peraturan Daerah. Artinya kita sudah punya sumber pelajaran praktis yang bisa menjadi contoh,” ujarnya.
Baca juga : DPR Minta Percepatan Regulasi Turunan UU TPKS
Willy juga menyoroti belum adanya peraturan pelaksana dari UU TPKS sebagai faktor penghambat utama. Menurutnya, tanpa aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP), maka keberadaan UU TPKS terancam menjadi “macan kertas”.
“Fakta-fakta bahwa masih cukup tingginya tindak pidana kekerasan seksual dan belum adanya peraturan pelaksana UU TPKS membuat semakin mendesaknya Peraturan Pemerintah tentang TPKS ini. Tentu DPR dan Pemerintah sebagai pembuat UU TPKS tidak ingin upaya-upayanya ini hanya menjadi macan kertas yang sulit diwujudkan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Willy mengatakan, Komisi XIII berkomitmen akan mendorong terbitnya aturan tentang penanganan kuratif dan rehabilitatif korban TPKS, termasuk pembiayaannya melalui JKN.
“Komisi XIII akan terus mengupayakan langkah yang tepat bersama pemerintah dan lembaga negara agar ada aturan segera tentang penanganan kuratif dan rehabilitatif bagi korban,” tuturnya.
“Penanganan cepat terhadap korban tentu bisa dilakukan oleh pemerintah melalui kewenangan diskresinya. Namun kita perlu produk aturan yang lebih pasti dan strategis untuk penanganan korban TPKS,” tambahnya. (H-3)
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.