Wujudkan Swasembada Gula, Pemerintah Jajaki Pengembangan Teknologi di Indonesia Timur

Wujudkan Swasembada Gula, Pemerintah Jajaki Pengembangan Teknologi di Indonesia Timur


Wujudkan Swasembada Gula, Pemerintah Jajaki Pengembangan Teknologi di Indonesia Timur
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan panen raya tebu di kawasan kebun tebu milik PT Muria Sumba Man(MI/Naufal Zuhdi)

MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan panen raya tebu di kawasan kebun tebu milik PT Muria Sumba Manis, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (19/8).

“Di lokasi ini hadir sebuah industri penting untuk mendukung tercapainya ketahanan sekaligus kewaspadaan pangan, utamanya gula. Ini menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto,” ujar AHY.

Ia mengungkapkan, kehadirannya di Sumba Timur merupakan bagian dari komitmen mengawal elemen penting, khususnya bagaimana seluruh daerah Indonesia, terutama daerah yang selama ini dinyatakan tertinggal karena tingkat kemiskinan masih tinggi, serta tantangan alam yang tidak mudah, dapat terus berkembang.

“Di sini cuacanya sangat menantang, panas, tanah kering, berbatu, tandus, dan sulit dikembangkan menjadi perkebunan. Namun, justru di balik semua tantangan alam itu, ada potensi luar biasa. Hal ini membutuhkan teknologi, inovasi, sekaligus keberanian pemerintah dan dunia usaha untuk membuka lahan-lahan yang secara alami dianggap mustahil bisa menghadirkan industri yang sukses, termasuk industri gula,” tegas AHY.

Ia menyampaikan, meski menghadapi tantangan utamanya dari alam, PT MSM yang berlokasi di Subang Timur bisa menghasilkan gula dengan kualitas baik berkat treatment teknologi tinggi sehingga bisa semakin kompetitif di dalam negeri, bahkan juga dunia.

AHY menyampaikan, industri gula PT MSM telah berhasil menyerap sebanyak 3.500 tenaga kerja tetap bahkan bisa mencapai 6.000 tenaga kerja yang terserap saat memasuki musim panen.

“Artinya, dengan dukungan industri yang baik dan infrastruktur memadai, jalan, pelabuhan, serta fasilitas lainnya, produktivitas bisa terus ditingkatkan. Kawasan ini juga tidak hanya difokuskan untuk gula, tetapi bisa dikembangkan bagi sektor lain agar masyarakat lebih nyaman,” tutur AHY.

Di kesempatan yang sama, Mentrans Iftitah menyatakan bahwa kawasan Melolo menjadi bukti bahwa tanah kering dan tandus justru bisa memberikan peluang besar. 

“Curah hujan rendah menghasilkan kadar gula lebih tinggi dibanding Jawa dan Sumatra, sehingga dari segi produktivitas jauh lebih baik,” ungkapnya.

Selain itu, Iftitah mengatakan bahwa Kementrans juga akan memperbarui Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT MSM yang sebelumnya telah disepakati pada 2017 silam.

“MoU tersebut sedang diperbarui agar tidak hanya terkait lahan, tetapi juga menyerap tenaga kerja dari transmigran. Targetnya, 50% lahan HGU yang dimiliki PT MSM akan dikembangkan, sementara 50% lainnya dari HPL transmigrasi juga akan dikembangkan. Proyeksi ke depan, dalam 6–7 tahun, dari lahan transmigrasi 10.000 hektare hingga rencana 16.000 hektare, bisa menyerap 11.200 tenaga kerja,” pungkas Iftitah. (Fal/E-1)

Alumni UI Harus Dukung Pemerintah Merawat Indonesia Cerah

Alumni UI Harus Dukung Pemerintah Merawat Indonesia Cerah



loading…

Caketum ILUNI UI Boni Hargens usai bertemu Rektor UI Heri Hermansyah di Plataran Darmawangsa, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025. Foto: Ist

JAKARTA – Calon Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) 2025-2028 Boni Hargens menegaskan siapa pun yang terpilih menjadi Ketua Umum ILUNI UI harus memiliki komitmen untuk memperkuat UI, alumni, dan bangsa Indonesia.

Menurut dia, keberadaan IlUNI harus bermanfaat baik bagi dirinya sendiri tetapi juga terutama bagi bangsa dan negara termasuk mendukung langkah-langkah mewujudkan dan merawat Indonesia cerah.

Hal ini disampaikan Boni seusai bertemu Rektor UI Heri Hermansyah bersama 6 kandidat Ketum ILUNI UI lainnya di Plataran Darmawangsa, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

“Jadi siapa pun yang menang nanti harus memikirkan UI dan juga alumni dan Indonesia sebagai payung besar kita, rumah kita. Nah itu aja sih intinya. Karena dari tujuh kandidat ini kan banyak sekali pilihan, tetapi semua diarahkan supaya setidaknya gagasan atau komitmen moralnya mengarah kepada keberpihakan pada kepentingan UI dan bangsa,” ujar Boni.

Dia juga kembali menegaskan visi-misinya menjadikan ILUNI UI sebagai laboratorium gagasan untuk mengkawal pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mewujudkan Indonesia berdaulat, sejahtera dan cerah.

Menurut Boni, alumni UI bisa terlibat langsung menyelesaikan persoalan-persoalan dasar masyarakat, seperti pengangguran, kemiskinan, dan pendidikan yang kurang.

“Nah kita berharap nanti lulusan UI ini, dia bukan hanya menjadi bagian dari lapangan pekerjaan, tapi dia juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan, mendukung pemerintah di dalam menciptakan kesejahteraan umum,” katanya.

Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan

Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan


Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan
Ilustrasi(Dok Gakum KLH Sumatra)

PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan adanya potensi pelanggaran hukum meliputi 5 juta hektare lahan sawit, termasuk di kawasan hutan lindung. Pemerintah telah mengambil alih kembali 3,1 juta hektare lahan sawit yang terbukti menyalahi aturan. 

Hal ini disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan melalui Sidang Tahunan MPR pada Jumat (15/8) lalu. Merespons hal ini, Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, di balik capaian penguasaan kembali kawasan hutan yang diklaim pemerintah, ternyata masih menyisakan banyak pertanyaan. 

“Misalnya bagaimanakah skenario penguasaan kawasan hutan ini akan berujung? Bagaimana agenda pemulihan aset dapat berjalan? Sudah sejauh mana penagihan denda administratif diterapkan bagi pelaku pelanggaran? Atau seberapa besar kerugian negara atas tindakan ilegal ini dan lainnya,” ungkap Surambo, Senin (18/8).

Pihaknya menilai pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejauh ini hanya berfokus pada melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Padahal jika merujuk pada Peraturan Presiden  Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, urusan penagihan denda administratif, dan pemulihan aset juga menjadi tugas yang dimandatkan. Namun, pihaknya menilai belum ada transparansi terkait capaian penerapan denda administratif serta pemulihan yang dilakukan pemerintah.

  

“Fakta lapangan menunjukkan, bahwa kurangnya dialog dan sosialisasi proses-proses penertiban kawasan hutan meresahkan bagi kelompok masyarakat sekitar yang mempunyai pemukiman dan lahan perkebunan di kawasan hutan. Persoalan tata kelola hutan dan perkebunan dari perijinan, pengawasan pemerintah, dan proses-proses penetapan kawasan hutan menjadi persoalan yang tak berujung,” ujar Surambo.

Buruh Sawit Kehilangan Pekerjaan

Sementara dari sudut pandang buruh sawit, bahwa pemasangan plang pada lokasi kebun milik perusahaan tempat mereka bekerja memunculkan kekhawatiran. 

Buruh khawatir akan kehilangan pekerjaan, karena lahan tempat mereka bekerja telah sepenuhnya dikuasai oleh negara. Terlebih mereka tidak mendapatkan kejelasan dari pihak manajemen perusahaan perihal ini. 

Kedua contoh di atas merupakan cerminan dampak dari sebuah kebijakan yang tidak memerhatikan masyarakat kecil, hidup masyarakat di bawah bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian.

Uji Materi

Sawit Watch ditegaskan Surambo, memiliki perhatian atas kondisi masyarakat yang berada di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. “Untuk itu akhir tahun 2024 lalu kami mengajukan Permohonan Uji Materi dan Tafsir di Mahkamah Konstitusi atas Pasal 12 A, Pasal 17A dan Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H),” jelasnya.

“Kami melihat ada yang hal kurang terang benderang atas norma dalam pasal-pasal tersebut. Perrmohonan ini kami lakukan sebagai usaha untuk memperjelas dan memberikan keadilan konstitusional bagi kelompok rentan seperti. Skenario bermuaranya sawit dalam kawasan hutan dapat berujung pada progtam seperti Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Kemitraan Konservasi,” terang Surambo

Pemerintah dalam hal ini Satgas PKH hendaknya juga memikirkan soal bagaimana pemulihan aset (lahan) milik negara di kawasan hutan dapat dilakukan. Bagaimana teknis implementasinya. Penting untuk mengusahakan lahan-lahan yang dulunya adalah hutan untuk dikembalikan lagi fungsinya menjadi hutan.

Dalam hal penagihan denda administratif, pemerintah juga harus lebih terbuka dan transparan atas perkembangan penagihan denda ini dilakukan, agar peran publik dalam mengawasi dapat berjalan. (DY/E-4)

Profil Zhao Weiguo, Mantan Komisaris Tsinghua Group yang Dihukum Mati Pemerintah China karena Korupsi

Profil Zhao Weiguo, Mantan Komisaris Tsinghua Group yang Dihukum Mati Pemerintah China karena Korupsi



loading…

Zhao Weiguo divonis hukuman mati korupsi di perusahaan cip. Foto/LinkedIn

BEIJING – Badan pengawas anti-penipuan China menuduh taipan cip Zhao Weiguo melakukan korupsi, sebuah indikasi terbaru dari masalah yang dihadapi industri semikonduktor negara tersebut. Zhao adalah mantan ketua produsen cip komputer, Tsinghua Unigroup.

Para pelaku kunci di sektor ini diselidiki atas kasus korupsi tahun lalu setelah pemerintah menggelontorkan miliaran dolar ke dalam proyek-proyek yang mandek atau gagal.

Zhao dan Tsinghua Unigroup tidak menanggapi permintaan komentar dari BBC.

Dalam sebuah pernyataan, Komisi Inspeksi Disiplin Pusat menuduh bahwa Zhao “mengambil alih perusahaan milik negara yang dikelolanya sebagai wilayah kekuasaan pribadinya.”

Profil Zhao Weiguo, Mantan Komisaris Tsinghua Group yang Dihukum Mati Pemerintah China karena Korupsi

1. Menguntungkan Kerabat dan Koleganya

Regulator mengatakan ia mewariskan bisnis yang menguntungkan kepada kerabat dan teman-temannya, dan membeli barang dan jasa dari perusahaan yang dikelola oleh rekan-rekannya dengan “harga yang jauh lebih tinggi daripada harga pasar”.

Kasus Zhao, tambahnya, telah diserahkan kepada jaksa penuntut yang akan mengajukan tuntutan terhadapnya.

Pemerintah bakal Beri Izin Masyarakat Kelola Sumur Minyak Tua

Pemerintah bakal Beri Izin Masyarakat Kelola Sumur Minyak Tua


Pemerintah bakal Beri Izin Masyarakat Kelola Sumur Minyak Tua
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah bakal memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola sumur-sumur tua. Setidaknya 25 ribu hingga 30 ribu sumur akan diberikan izin kelolanya agar masyarakat dapat mendukung perputaran ekonomi.

“Total sumur yang kita kasih izin nanti puncaknya itu 25 ribu hingga 30 ribu sumur,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kepada pewarta di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/8).

Dia menerangkan, sumur-sumur tua yang akan dikelola oleh masyarakat itu masih mampu menghasilkan minyak mentah di rentang 1-5 barel per hari. Sumur tua dengan produksi paling rendah diperkirakan menghasilkan minyak 1-3 barel per hari.

Untuk satu sumur, kata Bahlil, lapangan kerja yang dibutuhkan ialah sebanyak 10 orang. Dengan asumsi-asumsi tersebut, pendapatan daei satu sumur diperkirakan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Pemberian izin pengelolaan sumur minyak kepada masyarakat juga disebut sebagai upaya pemerintah mendorong pemerataan ekonomi. “Selama ini kan minyak bumi dipersepsikan (untuk) bisnis para konglomerat-konglomerat,” tutur Bahlil.

“Dengan peraturan menteri yang baru, UMKM, BUMD dan koperasi bisa mengelola sumur-sumur, tetapi sumur yang sudah lama yang sudah terjadi di masa lampau. Tujuannya apa? agar mereka bisa kelola dan lakukan perputaran ekonomi daerah,” tambahnya.

Lebih jauh, Bahlil turut menyampaikan realisasi lifting minyak bumi terus menunjukkan tren positif. Pada semester I 2025, lifting minyak tercatat rerata mencapai 608 ribu barel per hari, lebih tinggi dari asumsi di APBN 2025 yang sebesar 605 ribu barel per hari.

“Mudah-mudahan sampai akhir tahun ini target APBN pertama yang bisa kita realisasikan di lifting. Selama ini sejak 2008-2024 lifting itu tidak pernah sampai capai target APBN sekarang alhamdullilah sudah 608 ribu,” pungkas Bahlil. (E-3)

Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos di Papua Tepat Sasaran dengan SIKS-NG

Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos di Papua Tepat Sasaran dengan SIKS-NG



loading…

Pemerintah Distrik Wania, Kabupaten Mimika memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) di wilayahnya tepat sasaran. Foto/Istimewa

MIMIKA – Pemerintah Distrik Wania, Kabupaten Mimika memastikan penyaluran bantuan sosial ( bansos ) di wilayahnya tepat sasaran. Langkah ini dilakukan dengan menyiapkan operator di setiap kelurahan dan kampung untuk memperbaiki data masyarakat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Kebijakan tersebut diambil menyusul ditemukannya banyak ketidaksesuaian antara data Kemensos dengan kondisi nyata di lapangan. Ketidakakuratan ini berdampak pada penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, di mana sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terdaftar, sementara yang tidak memenuhi kriteria malah tercatat sebagai penerima.

Kepala Distrik Wania Merlyn Temorubun mengungkapkan permasalahan data ini menjadi keluhan serius dari para lurah dan kepala kampung. “Dalam pertemuan bersama lurah dan kepala kampung, mereka mengeluhkan data dari Kemensos yang tidak sesuai. Karena itu, masing-masing kampung dan kelurahan akan menyiapkan operator agar bisa mengakses langsung SIKS-NG,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Terlibat Judi Online, 228 Ribu Penerima Bansos Dicoret Kemensos

Pemerintah Berencana Manfaatkan Pangan Lokal dalam MBG di Daerah 3T

Pemerintah Berencana Manfaatkan Pangan Lokal dalam MBG di Daerah 3T


Pemerintah Berencana Manfaatkan Pangan Lokal dalam MBG di Daerah 3T
ilustrasi(Antara Foto)

PEMERINTAH berencana memanfaatkan pangan lokal dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional Andriko Noto Susanto mencontohkan pelaksanaan MBG di Kabupaten Morotai, Maluku Utara, yang kaya akan sumber pangan lokal.

“Morotai adalah daerah surplus ikan, sumber protein berkualitas tinggi, yang bisa menjadi andalan gizi anak-anak sekolah,” ujarnya saat kunjungan kerja di wilayah tersebut, baru-baru ini, seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (10/8).

Selain ikan, hasil pertanian lokal seperti sayur dan buah juga berperan besar dalam pemenuhan gizi. Andirko menyebut pemanfaatan pangan lokal bukan hanya memenuhi amanat Perpres 81 Tahun 2024. Namun hal itu juga memperkuat ketahanan pangan daerah dan menggerakkan perekonomian setempat.

Ia juga menyoroti peran Koperasi Desa Merah Putih dalam mendukung rantai pasok MBG. Menurutnya, Kopdes Merah Putih dapat menjadi pemasok beras SPHP, minyak, gula, dan bahan pangan strategis lainnya.

“Keberadaannya penting untuk memperkuat kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan dari luar daerah,” jelas Andriko.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk memanfaatkan bahan pangan lokal secara optimal. 

“Program ini sebaiknya tidak mengambil bahan pokok MBG dari luar daerah apabila tersedia di Morotai, seperti ikan dan komoditas lain. Peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mendorong petani, nelayan, peternak, dan mitra lokal,” ujarnya.

Menurut Nani, pelaksanaan MBG di daerah 3T memiliki tantangan berbeda dibanding wilayah lain. Untuk itu pihaknya meninjau langsung untuk mendapatkan data lapangan sebanyak mungkin agar solusi yang diambil tepat sasaran.

Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional Sitti Aida Adha Taridala menekankan bahwa keberhasilan MBG diukur bukan hanya dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari mutu dan keberlanjutan menu.

“Setiap menu MBG harus memenuhi standar gizi dengan kombinasi karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral sesuai panduan teknis. Dapur MBG di Morotai perlu memanfaatkan ikan segar, sayur, buah, dan bahan pokok lokal yang memenuhi kriteria keamanan pangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dilakukan melalui pelatihan pengelola, standarisasi peralatan dapur, dan pengawasan rantai pasok. (H-4)

Pemerintah Cari Utang Luar Negeri Rp72 Triliun, Sulap Pesisir Jadi ‘Maldives’

Pemerintah Cari Utang Luar Negeri Rp72 Triliun, Sulap Pesisir Jadi ‘Maldives’



loading…

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengajukan pinjaman luar negeri untuk mendanai penataan kawasan pesisir. FOTO/Antara/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengajukan pinjaman luar negeri sebesar USD4,5 miliar atau setara Rp72 triliun untuk mendanai penataan kawasan kumuh dan wilayah pesisir di berbagai daerah.

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan pembiayaan tersebut akan difokuskan pada perencanaan jangka panjang untuk peningkatan kualitas hunian khususnya di wilayah-wilayah yang belum layak huni.

“Kalau pinjaman luar negeri yang kami usulkan ini disetujui, nilainya sekitar USD4,5 miliar. Ini sudah dalam tahap pembahasan dan akan menjadi sumber pendanaan strategis,” ujar Fahri saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/8).

Baca Juga: Anggaran Program 3 Juta Rumah Rp49 Triliun di 2026, Paling Banyak untuk Renovasi

Ia menjelaskan program ini merupakan bagian dari prioritas pembangunan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat penataan kawasan kumuh dan pesisir secara nasional. Saat ini, pemerintah mencatat terdapat sedikitnya 12.987 kawasan pesisir di seluruh Indonesia yang memerlukan penataan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong potensi ekonomi kawasan.

RUU Haji dan Umrah Belum Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, DPR Tunggu DIM dari Pemerintah

RUU Haji dan Umrah Belum Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, DPR Tunggu DIM dari Pemerintah



loading…

Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews

JAKARTAKomisi VIII DPR RI memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum bisa disahkan dalam waktu dekat. Komisi VIII menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyampaikan bahwa RUU tersebut saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Pihaknya menunggu DIM dari pemerintah.

“Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung,” kata Dini kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Dini berharap revisi ini bisa mengubah secara total terkait tata kelola haji. Menurutnya, layanan harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji).

“Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala,” ujarnya.

Skema baru dari RUU ini, kata dia, akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang tetap independen. Komisi VIII ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan.

Pemerintah Mesti Siapkan Mitigasi Risiko Gagal Bayar Pinjaman Kopdes

Pemerintah Mesti Siapkan Mitigasi Risiko Gagal Bayar Pinjaman Kopdes


Pemerintah Mesti Siapkan Mitigasi Risiko Gagal Bayar Pinjaman Kopdes
Ilustrasi: Pramuniaga melayani pembeli di Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.(ANTARA/Angga Budhiyanto)

PENELITI Center of Reform on Economic (CoRe) Indonesia Eliza Mardian menegaskan, pemerintah perlu menyiapkan mitigasi risiko gagal bayar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengajukan plafon pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Jadi kalau kopdes gagal bayar, enggak bisa bayar cicilan karena barang tidak ada, uangnya juga tidak ada akibat tata kelola yang buruk, ini harus ada mekanisme mitigasi untuk membayar cicilan ke Himbara agar tidak menambah NPL,” ucap Eliza saat dihubungi, Selasa (5/8).

Ia mengingatkan, apabila kopdes tidak dikelola dengan baik, hal tersebut akan berdampak terhadap dana desa yang menjadi opsi jaminan apabila kopdes mengalami gagal bayar.

“Ini salah satu strategi agar lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan. Karena selama ini kalau uang dari pemerintah sering dipandang seperti bagi-bagi, sehingga pengelolaannnya kurang baik dan tidak berkelanjutan. Jadi makanya mindset-nya diubah, bahwa yang dipinjam ini harus bisa dipertanggungjawbkan,” beber Eliza.

Karena itu, ia mengingatkan agar perangkat desa dan masyarakat desa mesti bekerja sama untuk bisa menyukseskan Kopdes Merah Putih agar tidak mengalami gagal bayar.

“Penting sekali memilih SDM pengelola koperasi yang paham dan memiliki skill mumpuni untuk bisa mengembangkan sebuah bisnis. Jangan sampai SDM pengelola koperasi tidak tahu bagaimana model bisnis canvas itu dan bagaimana membuat business plan yang realistis dan profitable. Karena jika koperasi dikelola bukan orang yang passionate di bisnis dan hanya sekadar menjalankan tugas, yang terjadi adalah koperasi akan stuck, sulit berkembang,” ujarnya.

Selain dari sisi SDM, Eliza juga menekankan perlunya transparansi penggunaan dana serta pemilihan strategi bisnis untuk mencegah konflik kepentingan dan tindak korupsi. 

“Jadi anggota mesti bisa mengakses informasi terkait pengembangan koperasi tersebut. Dalam hal pendanaan, sebetulnya sebelum pinjam ke Himbara yang menjaminkan dana desa, sebaikya koperasi tersebut menggunakan dana dari anggota sembari berlatih untuk mengelola bisnisnya. Ketika nanti sudah relatif stabil dan bisa ekspansi lini bisnis, kopdes mulai bisa ambil pinjaman,” pungkasnya. (Fal/E-1)