YLKI Desak PPATK Batalkan Rencana Pemblokiran E-Wallet

YLKI Desak PPATK Batalkan Rencana Pemblokiran E-Wallet


YLKI Desak PPATK Batalkan Rencana Pemblokiran E-Wallet
Ilustrasi(Antara)

SEKRETARIS Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan rencana pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang menganggur. 

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan melanggar hak mereka, terutama jika e-wallet yang diblokir tidak terkait tindak pidana.

“YLKI meminta PPATK tidak kembali menyulitkan konsumen dengan memblokir akun e-wallet mereka. Sebaiknya rencana ini diurungkan,” tegas Rio.

Ia menilai langkah PPATK seharusnya difokuskan pada penindakan di hulu, yakni mengincar rekening milik pelaku judi online atau bisnis ilegal, bukan menindak di hilir dengan memblokir akun konsumen.

“Seharusnya PPATK memburu rekening hulu para perusahaan judi online atau pelaku usaha yang berbisnis ilegal,” tegas Rio

Selain itu, YLKI menuntut transparansi penuh dari PPATK terkait rencana pemblokiran e-wallet. Pasalnya, wacana tersebut mencuat setelah pemblokiran rekening dormant yang sebelumnya menuai protes banyak pihak.

Penjelasan konkret mengenai alasan pemblokiran, jumlah rekening atau akun e-wallet yang diblokir, serta total dana yang dibekukan harus disampaikan ke publik untuk menghindari spekulasi dan ketidakpercayaan.

“PPATK harus gamblang dan transparan alasan memblokir e-wallet, termasuk total uang yang ikut dibekukan,” pungkas Rio. (Ins)

DPR Desak PPATK Klarifikasi Pemblokiran Rekening Nganggur 3 Bulan

DPR Desak PPATK Klarifikasi Pemblokiran Rekening Nganggur 3 Bulan


DPR Desak PPATK Klarifikasi Pemblokiran Rekening Nganggur 3 Bulan
Pemblokiran rekening tanpa transaksi 3 bulan(Dok. Fachri Audhia Hafiez)

ANGGOTA Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Ia menilai kebijakan tersebut sensitif dan berdampak luas, namun ironisnya hanya diumumkan melalui akun Instagram resmi PPATK.

“Ini isu sensitif dan berdampak besar. Tidak cukup diumumkan lewat Instagram. Harus ada penjelasan resmi, terbuka ke publik,” tegas Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.

Hinca meminta penjelasan tidak menunggu agenda resmi di Komisi III DPR, karena dikhawatirkan akan memakan waktu terlalu lama. Ia mendorong agar PPATK segera menjelaskan latar belakang dan tujuan kebijakan tersebut secara langsung kepada masyarakat.

“Jangan tunggu raker. Lewat media pun bisa, yang penting publik tahu alasan dan urgensinya,” ujarnya.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu juga mengingatkan, kebijakan ini berpotensi merugikan nasabah yang menyimpan dana di bank sebagai bentuk perlindungan dan kepercayaan. Ia menilai pemblokiran rekening yang tidak aktif justru bisa menimbulkan keresahan dan memicu hilangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan.

“Bisa saja ada nasabah yang menabung tanpa transaksi selama tiga bulan. Uang itu dititipkan ke bank karena dianggap paling aman, terlepas dari frekuensi penggunaannya,” kata Hinca.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri perbankan, dan kebijakan yang tidak dikomunikasikan dengan baik dapat menggerus hal itu.

“Jangan sampai publik kembali menyimpan uangnya di bawah bantal hanya karena takut rekeningnya diblokir,” kritiknya.

Sebelumnya, PPATK menyampaikan melalui Instagram bahwa pihaknya akan memblokir rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Langkah ini diambil karena ditemukannya praktik penyalahgunaan rekening pasif, termasuk jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” tulis akun tersebut.

Sebagai catatan, status dormant biasanya ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing bank, dengan rentang waktu ketidakaktifan antara 3 hingga 12 bulan. (Z-10)