Ironi Pemberantasan Korupsi Tercermin dari Bebasnya Setnov

Ironi Pemberantasan Korupsi Tercermin dari Bebasnya Setnov


Ironi Pemberantasan Korupsi Tercermin dari Bebasnya Setnov
grafis.(MI)

MANTAN Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi mendapatkan kebebasan bersyarat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kasus rasuah pengadaan KTP-e yang menjerat Setnov merupakan kejahatan serius.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (18/8).

Rugikan Negara?

Budi mengatakan kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.

“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” ujar Budi.

Kasus Setnov diharap jadi peringatan untuk semua pihak. Efek jera diharap timbul agar kasus mega korupsi serupa tak terulang.

“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” ucap Budi.

Momentum Kemerdekaan?

Momen kemerdekaan Republik Indonesia diharap jadi pemicu korupsi tak terulang lagi di Indonesia. Terbilang, tema hari ulang tahun ke-80 RI kali ini adalah ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’.

“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya Pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” tegas Budi.

Sunat Hukuman?

Sebelumnya MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP-e yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata hakim MA dalam putusannya. (Can/P-3)

Pembebasan Bersyarat Setnov Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Pembebasan Bersyarat Setnov Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi


Pembebasan Bersyarat Setnov Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi(Antara/Wasril)

PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia. Itu sekaligus dinilai mengonfirmasi bahwa pemangku kepentingan tak pernah serius untuk memberantas korupsi.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto merupakan kemunduran dari agenda pemberantasan korupsi. Setya Novanto, seperti diketahui, membuat negara merugi hingga Rp2,3 triliun dari kasus pengadaan KTP elektronik. 

Setidaknya, kata dia, terdapat dua alasan penanganan perkara korupsi yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto itu menjadi preseden buruk. Pertama, penegak hukum gagal dalam menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran uang hasil tindak pidana korupsi.

“Penanganan dugaan TPPU korupsi pengadaan KTP elektronik oleh Bareskrim Polri terhadap Setya Novanto disinyalir mangkrak,” kata Yassar melalui keterangan tertulisnya. 

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki fungsi supervisi penanganan perkara penegak hukum lain gagal dalam menangani kasus tersebut. Dampaknya, kata Yassar, saat Setya Novanto menjadi terpidana patut diduga kabur dan plesiran. 

Itu karena upaya penegakkan hukum terhadap Setya Novanto tak dilakukan dengan tuntas, utamanya dalam hal perampasan aset milik eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Kedua, kata Yassar, ialah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dengan memotong masa hukuman badan dan pengurangan masa pencabutan hak politik.

“Menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan di saat RUU Perampasan Aset juga masih mangkrak oleh pemerintah dan DPR,” kata Yassar.

“Menjadi krusial juga bagi KPK untuk mengungkapkan ke publik apakah pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti sudah sepenuhnya dilunaskan. Jangan sampai yang bersangkutan melenggang bebas tanpa sebelumnya membayar beban pidana tambahan berupa uang pengganti senilai US$7,3 juta sebagaimana diputus oleh pengadilan,” pungkasnya. (Mir/I-1)