Pakar Kegempaan ITB Soroti Potensi Tsunami dan Sistem Peringatan Dini pada Gempa Rusia

Pakar Kegempaan ITB Soroti Potensi Tsunami dan Sistem Peringatan Dini pada Gempa Rusia


Pakar Kegempaan ITB Soroti Potensi Tsunami dan Sistem Peringatan Dini pada Gempa Rusia
Tangkapan layar titik gempa di pantai timur Rusia, Rabu (30/7/2025).(Dok USGS)

WILAYAH Kamchatka, Rusia, diguncang gempa besar pada Rabu (30/7). Gempa tersebut berada di zona seismic gap, wilayah yang pernah mengalami gempa besar secara historis, namun dalam kurun waktu lama tidak menunjukkan aktivitas signifikan.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB dan pakar kegempaan dari ITB, Prof. Irwan Meilano kemarin menjelaskan bahwa di wilayah bagian utara Kamchatka tersebut pernah mengalami gempa dengan magnitudo 9 pada 1950-an, dan bagian selatan magnitudo 8,1 pada 1960–1970-an. Namun demikian, Kamchatka dalam 80–100 tahun terakhir belum pernah mengalami gempa di atas magnitudo 8.

“Saya pernah melakukan studi langsung ke wilayah tersebut, bahwa Kamchatka dari segi tektonik mirip dengan kawasan pantai barat Sumatra, pantai selatan Jawa, dan utara Halmahera di Indonesia. Artinya, potensi terjadinya gempa besar sangat mungkin terjadi,” ungkap Irwan.

Menurut Irwan, gempa utama yang terjadi tersebut diawali oleh gempa awal (foreshock) dengan magnitudo 7 yang terjadi lebih dari seminggu sebelumnya. Status foreshock baru dapat dipastikan jika kemudian diikuti oleh gempa utama.

“Setelah gempa utama, kita umumnya akan menghadapi gempa-gempa susulan (aftershock). Dalam beberapa kasus, gempa susulan justru bisa lebih besar, seperti yang terjadi di Lombok tahun 2018,” jelasnya.

Namun kata Irwan, jika mengikuti pola umum gempa susulan di Kamchatka diperkirakan akan memiliki magnitudo yang lebih kecil. Adapun Kamchatka merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk yang rendah sehingga diharapkan dampak kerusakan tidak signifikan. Meski demikian, potensi tsunami tetap menjadi perhatian.

Potensi Dampak ke Indonesia dan Asia Timur

“Dengan magnitudo mencapai 8,7, gempa ini berpotensi memicu guncangan kuat, khususnya di kawasan sekitar. Saya memperkirakan bahwa di bagian utara Hokkaido, Jepang, intensitas guncangan bisa mencapai skala 8 hingga 9 dalam skala intensitas gempa,” paparnya.

Irwan menambahkan, hal yang lebih dikhawatirkan adalah ancaman tsunami yang bisa menjalar jauh dari pusat gempa. Ia kini terus memantau informasi dan menjalin komunikasi dengan kolega di Jepang. 

Di pantai utara Tohoku, ketinggian tsunami sudah mencapai 60 cm, sementara di bagian selatan sekitar 40-50 cm. Berdasarkan kecepatan rambat gelombang tsunami, Irwan memperkirakan bahwa jika tsunami menjalar hingga ke wilayah Indonesia, gelombang tersebut bisa tiba dalam waktu 8-10 jam setelah gempa terjadi.

Jepang Jadi Contoh Mitigasi dan Sistem Peringatan Dini

Menanggapi respons Jepang terhadap peristiwa ini, Irwan menekankan pentingnya sistem peringatan dini yang telah dikembangkan negara tersebut. Jepang memberikan contoh baik dalam pengembangan sistem peringatan dini gempa bumi dan tsunami, yang tidak hanya berbasis pada model perhitungan, tetapi juga pada pengamatan langsung.

“Jepang memiliki sensor berdasarkan pressure yang bisa mendeteksi tsunami sebelum sampai ke garis pantai. Di pantai pun mereka memiliki sensor tambahan, misalnya berbasiskan pada pengamatan pasut, dan itu memberikan warning jauh lebih akurat bagi masyarakat di sekitar pesisir,” paparnya.

Irwan berharap sistem peringatan dini gempa dan tsunami di Jepang dapat menjadi model bagi Indonesia dalam memperkuat mitigasi bencana, khususnya di kawasan rawan gempa dan tsunami. (AN/E-4)

Pakar Hukum Kriminalisasi Tom Lembong Tanda Penegakan Hukum Alami Kemerosotan

Pakar Hukum Kriminalisasi Tom Lembong Tanda Penegakan Hukum Alami Kemerosotan


Pakar Hukum: Kriminalisasi Tom Lembong Tanda Penegakan Hukum Alami Kemerosotan
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong(MI/Usman Iskandar)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), M. Endriyo Susila mengatakan penegakan hukum di Indonesia khususnya pemberantasan korupsi, sedang mengalami kemerosotan.

Ia menyebut institusi penegak hukum seolah mengalami pembusukan dari dalam karena sistem hukum sering diperalat oleh aktor politik serta menjadi komoditas bagi oknum penegak hukum.

“Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, penegakan hukum terhadap figur publik atau pejabat publik bukan hanya tidak efektif, tapi bisa juga salah sasaran,” kata Endriyo dalam keterangannya pada Minggu (27/7).

Endriyo juga menyoroti implikasi putusan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta terhadap mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. 

Secara pribadi, ia pun menyatakan tidak setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut telah mengoyak rasa keadilan publik sebab Tom dijerat hukuman meski tidak menikmati uang hasil korupsi.

“Putusan pemidanaan terhadap Tom Lembong ini sangat mengejutkan. Meminjam istilah dari dunia kedokteran, prognosis kasus ini seharusnya berujung pada putusan bebas murni (vrijspraak), namun kenyataannya ketokan palu hakim justru untuk mengesahkan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Tom,” imbuhnya. 

Endriyo menjelaskan bahwa kasus ini bisa terus bergulir melalui berbagai upaya hukum salah satunya banding. Namun, jika putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), karir Tom Lembong hanya akan terhenti sementara. 

“Statusnya sebagai mantan napi itu tidak akan terlalu menjadi kendala karena publik lebih melihat status mantan napi itu bukan karena kejahatan yang dilakukan Tom pada masa lalu, tetapi lebih sebagai hasil kriminalisasi,” ucapnya.

Menurut Endriyo, putusan semacam ini semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa hukum bisa dibeli. Selain itu, peluang banding menurutnya akan tergantung pada mindset majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding.

“Jika cara memahami kasusnya sama seperti majelis hakim pada pemeriksaan tingkat pertama, hasilnya lebih kurang sama. Namun jika majelis hakim tingkat banding melihat dengan cara yang berbeda, hasil akhirnya bisa berbeda,” pungkasnya. (Dev/M-3)