Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan

Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan


Sawit Warch Nilai Pemerintah Belum Transparan soal Pengambilalihan Kawasan Hutan
Ilustrasi(Dok Gakum KLH Sumatra)

PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan adanya potensi pelanggaran hukum meliputi 5 juta hektare lahan sawit, termasuk di kawasan hutan lindung. Pemerintah telah mengambil alih kembali 3,1 juta hektare lahan sawit yang terbukti menyalahi aturan. 

Hal ini disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan melalui Sidang Tahunan MPR pada Jumat (15/8) lalu. Merespons hal ini, Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, di balik capaian penguasaan kembali kawasan hutan yang diklaim pemerintah, ternyata masih menyisakan banyak pertanyaan. 

“Misalnya bagaimanakah skenario penguasaan kawasan hutan ini akan berujung? Bagaimana agenda pemulihan aset dapat berjalan? Sudah sejauh mana penagihan denda administratif diterapkan bagi pelaku pelanggaran? Atau seberapa besar kerugian negara atas tindakan ilegal ini dan lainnya,” ungkap Surambo, Senin (18/8).

Pihaknya menilai pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejauh ini hanya berfokus pada melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Padahal jika merujuk pada Peraturan Presiden  Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, urusan penagihan denda administratif, dan pemulihan aset juga menjadi tugas yang dimandatkan. Namun, pihaknya menilai belum ada transparansi terkait capaian penerapan denda administratif serta pemulihan yang dilakukan pemerintah.

  

“Fakta lapangan menunjukkan, bahwa kurangnya dialog dan sosialisasi proses-proses penertiban kawasan hutan meresahkan bagi kelompok masyarakat sekitar yang mempunyai pemukiman dan lahan perkebunan di kawasan hutan. Persoalan tata kelola hutan dan perkebunan dari perijinan, pengawasan pemerintah, dan proses-proses penetapan kawasan hutan menjadi persoalan yang tak berujung,” ujar Surambo.

Buruh Sawit Kehilangan Pekerjaan

Sementara dari sudut pandang buruh sawit, bahwa pemasangan plang pada lokasi kebun milik perusahaan tempat mereka bekerja memunculkan kekhawatiran. 

Buruh khawatir akan kehilangan pekerjaan, karena lahan tempat mereka bekerja telah sepenuhnya dikuasai oleh negara. Terlebih mereka tidak mendapatkan kejelasan dari pihak manajemen perusahaan perihal ini. 

Kedua contoh di atas merupakan cerminan dampak dari sebuah kebijakan yang tidak memerhatikan masyarakat kecil, hidup masyarakat di bawah bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian.

Uji Materi

Sawit Watch ditegaskan Surambo, memiliki perhatian atas kondisi masyarakat yang berada di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. “Untuk itu akhir tahun 2024 lalu kami mengajukan Permohonan Uji Materi dan Tafsir di Mahkamah Konstitusi atas Pasal 12 A, Pasal 17A dan Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H),” jelasnya.

“Kami melihat ada yang hal kurang terang benderang atas norma dalam pasal-pasal tersebut. Perrmohonan ini kami lakukan sebagai usaha untuk memperjelas dan memberikan keadilan konstitusional bagi kelompok rentan seperti. Skenario bermuaranya sawit dalam kawasan hutan dapat berujung pada progtam seperti Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Kemitraan Konservasi,” terang Surambo

Pemerintah dalam hal ini Satgas PKH hendaknya juga memikirkan soal bagaimana pemulihan aset (lahan) milik negara di kawasan hutan dapat dilakukan. Bagaimana teknis implementasinya. Penting untuk mengusahakan lahan-lahan yang dulunya adalah hutan untuk dikembalikan lagi fungsinya menjadi hutan.

Dalam hal penagihan denda administratif, pemerintah juga harus lebih terbuka dan transparan atas perkembangan penagihan denda ini dilakukan, agar peran publik dalam mengawasi dapat berjalan. (DY/E-4)

Kuasa Hukum Nilai Kebijakan Rombel Gubernur Jabar Juga Rugikan Guru

Kuasa Hukum Nilai Kebijakan Rombel Gubernur Jabar Juga Rugikan Guru


Kuasa Hukum Nilai Kebijakan Rombel Gubernur Jabar Juga Rugikan Guru
Ilustrasi(Antara)

KENDATI delapan organisasi SMA swasta telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun desakan agar Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk mencabut atau membatalkan kebijakan Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang menambah jumlah rombongan belajar (rombel) dari 36 menjadi 50 siswa terus berjalan.

“Salah satu poin dalam gugatan, unsurnya harus ada pihak yang dirugikan. Nah, di dalam delapan (organisasi) ini, memang secara keseluruhan itu mengalami kerugian dengan adanya keputusan kebjiakan gubernur, karena penerimaan siswa baru di sekolah ini menjadi berkurang,” ungkap kuasa hukum delapan organisasi SMA swasta atau penggugat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Alex Edward, Kamis (7/8).

Selain itu, kata Alex, akibat kebijakan itu banyak guru-guru yang sudah tersertifikasi tidak dapat memenuhi jam pelajaran, karena berkurangnya murid pada sekolah-sekolah swasta pada tingkat SMA. Hal ini tentu secara otomatis mengakibatkan sarana dan prasarana dari para penggugat juga menjadi terbengkalai.

“Kalau ini berlaku juga sampai tiga tahun bisa menyebabkan sekolah-sekolah swasta terutama penggugatnya bisa gulung tikar, bisa bangkrut,” ungkapnya.

Sekretaris KAI, Boyke Luthfiana Syahrir, menambahkan, pihaknya secara khusus diminta oleh sejumlah organisasi SMA swasta di Jabar untuk menjadi kuasa hukum dalam gugatan perkara di PTUN. KAI tergerak dengan hal ini karena pihaknya pun merasa ada hal-hal yang memang harus di luruskan di dalam terbitnya surat keputusan tersebut. 

“Sebagai bagian dari penegak hukum, profesi advokat harus hadir dalam kepentingan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dari semua kalangan. Terkait sudah sesuai atau belum terbit nya surat keputusan tersebut, mari kita sama-sama uji agar benar benar memiliki kepastian hukum yang jelas,” bebernya.

Sementara itu Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, merasa senang kebijakannya menjadi objek gugatan di PTUN Bandung, ini menjadi bukti bahwa dirinya sebagai gubernur bekerja. “Itu hak setiap orang melakukan gugatan dan bagi saya, sangat berbahagia digugat, ini mencerminkan bahwa Gubernur Jabar bekerja,” tegasnya.

Objek gugatan dalam perkara ini, kata Dedi, adalah upaya pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak putus sekolah. Sejak Kepgub tersebut diterapkan, sudah ada 47 ribu anak yang bisa bersekolah di sekolah negeri secara gratis. Bahkan di perubahan anggaran ini juga akan menyiapkan pakaian sepatu buat mereka. Dan jika kemudian kebijakan itu disengketakan, dirinya siap menghadapi gugatan tersebut.

“Tetapi kemudian juga harus diingat bahwa tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta itu mengalami penurunan dalam 3-4 tahun terakhir. Itu yang pertama, kedua, sekolah swastanya bertambah, tahun ini saja, nambah hampir 60 lebih sekolah swasta,” tutupnya. (AN/E-4)