Koordinator MAKI Boyaimin Saiman mengungkapkan pembagian kuota haji pada tahun 2023 masih sesuai UU. Dia pun heran pada tahun 2024 pembagian kuota haji justru jadi melenceng. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyaimin Saiman mengungkapkan pembagian kuota haji pada tahun 2023 masih sesuai UU. Dia pun heran pada tahun 2024 pembagian kuota haji justru jadi melenceng.
Pembagian kuota haji tahun 2023 termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. SK ini diserahkan kepada KPK sebagai data pembanding. “Hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023,” ujar Boyaimin di Kantor KPK, Rabu (20/8/2025).
Di dalam SK itu, Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 8.000 jemaah. Pembagian kuota tahun 2023 sesuai dengan UU di mana 8%-nya atau 640 jemaah untuk haji khusus dan sisanya untuk haji reguler.
Boyaimin heran mengapa 2024 proporsi pembagian kuota haji menjadi berubah. Padahal, Menteri Agama di dua periode pelaksanaan haji itu masih dijabat Yaqut Cholil Qoumas.
“Artinya ketika tahun 2023 oleh Menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar, dibagi 8%, itu sudah terjadi. Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli,” ucapnya.
Menurut dia, SK pembagian kuota pada tahun 2024 itulah yang menandakan adanya niat jahat alias mens rea. Sebab, SK tahun 2024 justru membagi kuota haji dan reguler dengan perbandingan 50:50.
“Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘alayka tawakkaltu wa ‘ala rizqika-aftarthu.”
Artinya
“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakal, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.”
Keutamaan Puasa Senin Kamis
Amal dilaporkan kepada Allah ketika sedang berpuasa.
Mengikuti sunnah Rasulullah SAW, karena beliau sering berpuasa di hari itu.
Melatih kesabaran dan keikhlasan dalam beribadah.
Menjaga kesehatan tubuh karena memberi jeda pada sistem pencernaan.
Mendapat pahala besar sebagai amalan sunnah yang dicintai Allah.
Dalil Puasa Senin Kamis
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda “Amal perbuatan manusia dilaporkan pada setiap hari Senin dan Kamis, maka aku senang amal perbuatanku dilaporkan ketika aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi, no. 747)
Puasa Senin Kamis adalah ibadah sunnah yang mendatangkan pahala, keberkahan, serta manfaat bagi tubuh dan jiwa. (Z-4)
Bacaan niat mandi wajib untuk pria dan wanita ini penting diketahui umat Islam, apalagi untuk pasangan suami istri agar ketika melaksanakan ibadah dalam keadaan yang benar-benar telah bersuci dan sah. Foto ilustrasi/ist
Bacaan niat mandi wajib untuk pria dan wanita ini penting diketahui umat Islam, apalagi untuk pasangan suami istri agar ketika melaksanakan ibadah dalam keadaan yang benar-benar telah bersuci dan sah.
Suci dari hadas kecil dan hadas besar merupakan salah satu syarat sah melaksanakan ibadah, seperti salat, itikaf di masjid, thawaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya. Untuk menghilangkan hadas kecil adalah dengan wudu dan untuk menghilangkan hadats besar dengan mandi wajib atau mandi janabah yang biasa disebut mandi junub.
Mandi wajib (janabah atau junub) adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang muslim setelah mendapati dirinya dalam keadaan berhadas atau junub. Adapun sebab seseorang dalam keadaan berjunub adalah hubungan suami istri, mimpi basah bagi pria, hingga haid bagi wanita.
Sebelum melaksanakan mandi wajib, ada hal yang harus diperhatikan yakni rukun mandi wajib. Ada 2 rukun yang harus dilakukan ketika melaksanakan mandi wajib, yaitu:
1. Niat
Di antara lafal niat dalam mandi junub adalah sebagai berikut:
Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”
Dalam mazhab Syafi’i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.
2. Mengguyur seluruh badan
Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut/bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis. Sunah mandi junub Ada sejumlah kesunnahan yang bisa dilakukan saat melaksanakan mandi junub. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah, di antaranya adalah sebagaimana berikut:
a. Membasuh tangan hingga tiga kali. b. Membersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan. c. Berwudu dengan sempurna. d. Mengguyur kepala sampai tiga kali, bersamaan dengan itu melakukan niat menghilangkan hadats besar. e. Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali. f. Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali. g.Menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). h. Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, sebaiknya berwudu lagi.
Baca juga: Tata Cara dan Niat Mandi Haid dan Junub Bersamaan
Ilustrasi: Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat bersama Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) di sela penyelenggaraan KTT APEC di Queen Sirikit National Convention Center, Bangkok, Jumat pagi 18 November 2022( BPMI Setpres/Laily Rachev)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
“Kalau berdasarkan niat awal dari Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jemaah haji yang reguler,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Antara, Selasa (12/8).
Asep menjelaskan Jokowi pada saat kepemimpinannya meminta tambahan kuota haji agar memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler yang sudah mencapai 15 tahun lebih.
Baca juga : KPK Buru Dalang Korupsi Kuota Haji di Kemenag
“Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50%, 50%, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” katanya.
Selain itu, Asep mengatakan kuota tambahan 20.000 orang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan komposisi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
“Jadi, kira-kira 8% itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota (haji khusus), dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” jelasnya.
Baca juga : KPK Telusuri Aliran Dana dan Perintah Pejabat soal Kuota Haji
KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang sementara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa. Mereka menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 oleh Kementerian Agama yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan. (P-4)
MANDI wajib atau mandi junub adalah mandi besar yang dilakukan untuk menyucikan diri dari hadas besar dalam ajaran Islam.
Mandi ini wajib hukumnya bagi seorang Muslim sebelum bisa kembali menjalankan ibadah tertentu seperti salat, puasa, menyentuh mushaf Al-Qur’an, atau thawaf di Ka’bah.
1. Keluarnya Mani dengan Syahwat
Jika seseorang mengeluarkan mani karena mimpi basah, onani, atau hubungan seksual, maka ia wajib mandi besar.
Baca juga : Tata Cara Mandi Wajib Lengkap dengan Bacaan Niatnya
2. Bersetubuh atau Hubungan Intim
Meskipun tidak keluar mani, jika telah terjadi masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan, maka wajib mandi.
3. Selesai Haid
Setelah masa haid selesai, seorang perempuan wajib mandi untuk kembali suci dan bisa melaksanakan ibadah.
4. Selesai Nifas
Perempuan yang sudah selesai dari masa nifas juga wajib mandi untuk mensucikan diri sebelum beribadah.
Baca juga : Bacaan Niat Mandi Wajib Lengkap dengan Tata Caranya
5. Melahirkan Anak
Melahirkan, baik disertai darah nifas atau tidak, mewajibkan perempuan untuk mandi besar.
6. Meninggal Dunia
Orang yang meninggal, kecuali syahid di medan perang wajib dimandikan sebagai bagian dari fardhu kifayah.
Keluar air madzi tidak wajib mandi, cukup bersihkan kemaluan dan wudhu. Lalu, mimpi tanpa keluar mani tidak wajib mandi.
Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas nifas karena Allah Ta’ala
Niat dalam hati
Mencuci kedua tangan
Membersihkan kemaluan
Berwudhu seperti wudhu salat
Menyiram seluruh tubuh dengan air hingga merata, termasuk rambut dan lipatan kulit
Mandi wajib tidak bisa digantikan hanya dengan wudhu, karena wudhu hanya untuk menghilangkan hadas kecil. Untuk niat cukup diucapkan dalam hati, namun boleh juga dilafalkan dengan lisan untuk membantu kekhusyukan. (Z-4)
Berikut Keutamaan Puasa Sunnah Senin dan Kamis(Freepik)
PUASA sunnah Senin Kamis adalah ibadah puasa yang dilakukan secara sukarela atau tidak wajib pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya.
Puasa ini termasuk amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki banyak keutamaan spiritual dan kesehatan, serta merupakan kebiasaan rutin Nabi Muhammad SAW.
Keutamaan Puasa Sunnah Senin Kamis
1. Dibuka Pintu Surga dan Diangkat Amal
Rasulullah SAW bersabda “Amal-amal manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku senang amalanku diperlihatkan dalam keadaan aku berpuasa.” (HR. Tirmidzi, no. 747)
Baca juga : Niat Puasa Senin Kamis: Bacaan Arab, Latin dan Arti
2. Meneladani Kebiasaan Rasulullah SAW
Puasa ini adalah amalan rutin yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
3. Menghapus Dosa Kecil
Puasa merupakan ibadah yang dapat menjadi penghapus dosa-dosa kecil dan bentuk kesabaran.
4. Menyehatkan Jasmani dan Rohani
Membantu menjaga kesehatan pencernaan, menstabilkan gula darah, dan melatih kedisiplinan spiritual.
Baca juga : Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin dan Arti
5. Waktu Istimewa di Hari Senin dan Kamis
Hari Senin adalah hari kelahiran Nabi Muhammad, dan hari Kamis adalah hari diangkatnya amalan.
Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah Ta’ala.
Mendapat pahala besar dari Allah SWT.
Meneladani Rasulullah SAW.
Melatih kesabaran dan keikhlasan.
Meningkatkan kedisiplinan dan kesehatan tubuh.
Menghapus dosa-dosa kecil.
Niat Puasa Senin Kamis dibaca sebelum fajar atau subuh, atau jika lupa, boleh diniatkan sejak pagi selama belum makan atau minum dan belum batal puasa. (Z-4)
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.