Berdasarkan data LHKPN, Nusron Wahid melaporkan kepemilikan harta kekayaan pada 18 Januari 2025. Foto/Dok
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi sorotan setelah pernyataannya bahwa negara mempunyai hak untuk mengambil kepemilikan tanah nganggur selama 2 tahun. Di balik pernyataan yang bikin heboh itu, harta kekayaan Nusron Wahid ikut disorot.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) , Nusron Wahid tercatat memiliki total harta kekayaan Rp21.875.025.024 atau Rp21,8 miliar. Data LHKPN ini dilaporkan Nusron Wahid pada 18 Januari 2025.
Dalam laporan itu, harta kekayaan Nusron Wahid terdiri dari 16 aset tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp13.934.912.556 atau Rp13,9 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin tercatat jumlahnya mencapai Rp2.776.377.000.
Baca Juga: Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?
Harta bergerak lainnya tercatat dengan nilai Rp397.610.000 atau Rp397 juta. Kemudian surat berharga Rp3.103.600.713 dan kas atau setara kas senilai Rp4.062.524.755 atau Rp4 miliar.
Sejumlah bank besar di Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PPATK yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant (tidak aktif). Foto/Dok
JAKARTA – Sejumlah bank besar di Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant (tidak aktif). Kebijakan yang diterapkan PPATK mulai 15 Mei 2025 bertujuan untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening serta menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, perbankan nasional kompak menyatakan komitmennya. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menegaskan, bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
“Selain itu BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum,” ujar Hendy kepada MNC Portal, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: Awas! Rekening Nganggur Bakal Dibekukan PPATK, Intip Penjelasan dan Tujuannya
Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI. Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Senada Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menyatakan, bahwa salah satu Himbara ini mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia. Dukungan ini diwujudkan dengan menindaklanjuti instruksi Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif (rekening dormant) yang dikelola oleh Bank.
“Langkah ini tentunya dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Ashidiq.
Sebagai informasi, rekening akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari. Transaksi yang dimaksud misalnya tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online.
Pemblokiran rekening tanpa transaksi 3 bulan(Dok. Fachri Audhia Hafiez)
ANGGOTA Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Ia menilai kebijakan tersebut sensitif dan berdampak luas, namun ironisnya hanya diumumkan melalui akun Instagram resmi PPATK.
“Ini isu sensitif dan berdampak besar. Tidak cukup diumumkan lewat Instagram. Harus ada penjelasan resmi, terbuka ke publik,” tegas Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.
Hinca meminta penjelasan tidak menunggu agenda resmi di Komisi III DPR, karena dikhawatirkan akan memakan waktu terlalu lama. Ia mendorong agar PPATK segera menjelaskan latar belakang dan tujuan kebijakan tersebut secara langsung kepada masyarakat.
Baca juga : Prabowo Panggil Kepala PPATK di Tengah Keluhan Pemblokiran Rekening
“Jangan tunggu raker. Lewat media pun bisa, yang penting publik tahu alasan dan urgensinya,” ujarnya.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu juga mengingatkan, kebijakan ini berpotensi merugikan nasabah yang menyimpan dana di bank sebagai bentuk perlindungan dan kepercayaan. Ia menilai pemblokiran rekening yang tidak aktif justru bisa menimbulkan keresahan dan memicu hilangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan.
“Bisa saja ada nasabah yang menabung tanpa transaksi selama tiga bulan. Uang itu dititipkan ke bank karena dianggap paling aman, terlepas dari frekuensi penggunaannya,” kata Hinca.
Baca juga : Usulan Pansus Haji, Dasco Sebut Temuan Timwas Perlu Ditindaklanjuti
Ia menegaskan bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri perbankan, dan kebijakan yang tidak dikomunikasikan dengan baik dapat menggerus hal itu.
“Jangan sampai publik kembali menyimpan uangnya di bawah bantal hanya karena takut rekeningnya diblokir,” kritiknya.
Sebelumnya, PPATK menyampaikan melalui Instagram bahwa pihaknya akan memblokir rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Langkah ini diambil karena ditemukannya praktik penyalahgunaan rekening pasif, termasuk jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” tulis akun tersebut.
Sebagai catatan, status dormant biasanya ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing bank, dengan rentang waktu ketidakaktifan antara 3 hingga 12 bulan. (Z-10)
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.