Rekening Diblokir PPATK, Menko Polkam Dana Nasabah Tetap Aman

Rekening Diblokir PPATK, Menko Polkam Dana Nasabah Tetap Aman


Rekening Diblokir PPATK, Menko Polkam: Dana Nasabah Tetap Aman
Menko Polkam Budi Gunawan .(Dok Kemenko Polkam)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dipastikan akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan merespons soal rencana PPATK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi Gunawan, Rabu (30/7).

Pria yang akrab disapa BG ini menjelaskan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal. “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” ujar BG.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).

Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD). (Ant/P-2)

 

Raksasa Asuransi Ungkap Mayoritas Data Nasabah AS Dicuri dalam Serangan Siber

Raksasa Asuransi Ungkap Mayoritas Data Nasabah AS Dicuri dalam Serangan Siber



loading…

Serangan siber disebutkan telah mencuri data informasi pribadi dari sebagian besar 1,4 juta pelanggan perusahaan asuransi Allianz Life di Amerika Utara. Foto/Dok BBC

JAKARTASerangan siber disebutkan telah mencuri data informasi pribadi dari sebagian besar 1,4 juta pelanggan perusahaan asuransi Allianz Life di Amerika Utara. Perusahaan induk mengungkap, terjadinya kebocoran data pribadi nasabah akibat dari serangan hacker.

“Pada 16 Juli 2025, seorang oknum jahat berhasil mengakses sistem CRM berbasis cloud pihak ketiga yang digunakan oleh Allianz Life Insurance Company of North America ( Allianz Life ),” kata Allianz dalam sebuah pernyataan kepada BBC.

Perusahaan induk asal Jerman itu menambahkan, bahwa para peretas “dapat memperoleh data yang dapat diidentifikasi secara pribadi terkait dengan sebagian besar pelanggan Allianz Life, profesional keuangan, dan sejumlah karyawan Allianz Life, dengan menggunakan teknik rekayasa sosial”.

Baca Juga: Kebocoran Data Marak, Kominfo Tekankan Pentingnya Enkripsi Data

Pelanggaran data ini hanya terkait dengan Allianz Life, menurut perusahaan tersebut. Raksasa asuransi ini mengungkapkan, pelanggaran data tersebut telah dilaporkan ke jalur hukum kepada jaksa agung di negara bagian Maine, AS.