Menkum Supratman Andi Agtas Ungkap 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti

Menkum Supratman Andi Agtas Ungkap 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti



loading…

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap perkembangan program Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti kepada terpidana. Foto/Dok Kemenkum

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap perkembangan program Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti kepada terpidana. Ia menyebut Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dengan hasil 1.178 orang telah lulus verifikasi, sedangkan 493 lainnya masih dalam proses verifikasi.

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam.

Supratman mengatakan, terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP.

Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, KPK Tetap Buru Harun Masiku

Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.

37 Narapidana Berisiko Tinggi dari 4 Lapas di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan

37 Narapidana Berisiko Tinggi dari 4 Lapas di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan



loading…

Sebanyak 37 narapidana high risk dari sejumlah Lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan. Foto/SindoNews

JATIM – Sebanyak 37 narapidana high risk dari sejumlah Lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan . Mereka dipindahkan dengan mata tertutup guna mencegah hal yang tidak diinginkan.

“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesement, penyidikan dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan dan berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” kata Kepala Kantor Direkrorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kadiono, Minggu (27/7/2025).

Puluhan warga binaan yang dipindahkan ini berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, Lapas Pamekasan. Pemindahan dilakukan tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur.

Baca juga: 100 Narapidana Hig Risk Lapas Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Kadiono menyampaikan pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan highrisk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik. Selain itu, tujuan pemindahan juga untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut warga binaan lain.

“Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami men Zero kan lapas dan Rutan dari narkoba dan juga HP, juga siapapun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar tata tertib lapas atau rutan,” ujarnya.

Baca juga: Usai Kerusuhan, 56 Warga Binaan Lapas Muara Beliti Dipindah ke Nusakambangan