Fenomena One Piece, Menko Polkam Boleh Selama Tidak Mencederai Simbol Negara


Fenomena One Piece, Menko Polkam: Boleh Selama Tidak Mencederai Simbol Negara
Ilustrasi Bendera One Piece(Dok.Istimewa)

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan merespon soal beredarnya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang HUT Ke-80 RI.

Menurut Budi Gunawan, gerakan tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata pria yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, hari ini.

Menurut BG, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Namun jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata BG.

Karenanya, BG berharap dalam momentum HUT ke-80 ini, masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.(Ant/P-1)

Menko Polkam Perkuat Sinergi Kementerian dan Lembaga untuk Berantas Penyelundupan

Menko Polkam Perkuat Sinergi Kementerian dan Lembaga untuk Berantas Penyelundupan



loading…

Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan antar Kementerian/Lembaga dalam mencegah dan memberantas penyelundupan di Tanah Air. Foto/istimewa

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan antar Kementerian/Lembaga dalam mencegah dan memberantas penyelundupan di Tanah Air.

“Saya akan terus mendorong dan memastikan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berkerja secara berkelanjutan dalam mensinergikan Kementerian/Lembaga guna memberantas penyelundupan di Indonesia,” katanya, Jumat (1/8/2025).

Mantan Wakapolri ini menyebut, kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia, termasuk dalam penindakan penyelundupan yang kompleks dan terorganisir.

Baca juga: Menko Polkam Tanggapi Soal Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

“Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat keamanan dan penegakan hukum, khususnya di wilayah laut yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan lintas batas,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan Penutupan Operasi Terpadu Semester I Tahun 2025 dan Launching Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Penyelundupan.

Baca juga: Menko Polkam Perkuat Penanganan dan Pencegahan Karhutla di Sumatera Selatan

Rekening Diblokir PPATK, Menko Polkam Dana Nasabah Tetap Aman

Rekening Diblokir PPATK, Menko Polkam Dana Nasabah Tetap Aman


Rekening Diblokir PPATK, Menko Polkam: Dana Nasabah Tetap Aman
Menko Polkam Budi Gunawan .(Dok Kemenko Polkam)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dipastikan akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan merespons soal rencana PPATK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi Gunawan, Rabu (30/7).

Pria yang akrab disapa BG ini menjelaskan bahwa pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal. “Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” ujar BG.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).

Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD). (Ant/P-2)

 

Profil Kwik Gian Gie, Menko Ekonomi Era Gusdur yang Peduli Dunia Pendidikan

Profil Kwik Gian Gie, Menko Ekonomi Era Gusdur yang Peduli Dunia Pendidikan



loading…

Kecintaannya pada Indonesia, pria keturunan Tionghoa ini mengabdi melalui pendidikan, bisnis, dan politik. Puncaknya, Kwik Gian Gie menjabat Menteri Koordinator Ekonomi. Foto/Dok Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie

JAKARTAKwik Kian Gie lahir pada tahun 1935 di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah menamatkan pendidikan SMA, Ia melanjutkan studinya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) selama setahun untuk tingkat persiapan.

Kemudian, pada tahun 1956, Ia melanjutkan studi ke Nederlandsche Economiche Hogeschool Rotterdam yang kini bernama Erasmus Universiteit Rotterdam, hingga lulus pada tahun 1963. Banyak ekonom Indonesia dan pernah menduduk posisi tinggi dalam politik nasional merupakan jebolan perguruan tinggi ini.

Termasuk di antaranya Wakil Presiden RI yang pertama Mohammad Hatta, dan beberapa mantan menteri seperti Sumitro Djojohadikusumo, Radius Prawiro dan Arifin Siregar.Sejak duduk di bangku SMA, dalam sebuah wawancara Ia merasa bahwa kehadirannya di dunia hanya berarti kalau karyanya bermanfaat bagi orang banyak. Pada tahun 1968 Kwik Kian Gie menjadi anggota pengurus Yayasan Trisakti sampai sekarang.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Menko Kwik Kian Gie Meninggal Dunia

Pada tahun 1982 bersama-sama dengan Prof. Panglaykim mendirikan sekolah MBA yang pertama di Indonesia, yaitu Institut Manajemen Prasetiya Mulya. Kemudian pada tahun 1987, KKG bersama Djoenaedi Joesoef dan Kaharuddin Ongko mendirikan Institut Bisnis Indonesia (IBI) yang kini telah bernama Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (Kwik Kian Gie School of Business).

Sekembalinya di tanah air, Kwik Kian Gie menggeluti dunia bisnis, sambil menulis di berbagai media massa tentang ekonomi dan politik. Awalnya ia memimpin lembaga keuangan nonbank, yaitu Indonesia Financing & Investment Company selama tiga tahun.

Kabar Duka, Mantan Menko Kwik Kian Gie Meninggal Dunia

Kabar Duka, Mantan Menko Kwik Kian Gie Meninggal Dunia



loading…

Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7/2025) malam. Hal ini dikabarkan oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Foto/Dok

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7/2025) malam. Hal ini dikabarkan oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang mengucapkan duka cita atas meninggalnya Kwik Kian Gie.

Kabar meninggalnya Kwik Kian Gie disampaikan Sandiaga Uno melalui unggahan Instagram pribadinya pada Senin malam. Seperti diketahui, Kwik Kian Gie sempat menjadi penasihat bidang ekonomi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Kwik Kian Gie Ketakutan, Pemerintah Diminta Tertibkan Buzzer

Menurut Sandi, Kwik Kian Gie adalah mentor yang tidak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. “Selamat jalan, Pak Kwik Kian Gie. Ekonom, pendidik, nasionalis sejati. Mentor yang tak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Yang berdiri tegak di tengah badai, demi kepentingan rakyat dan negeri. Indonesia berduka,” demikian unggahan Sandiaga Uno.

Kwik Kian Gie lahir di Juwana, Pati, Jawa Tengah, pada 11 Januari 1935. Ia adalah seorang ahli ekonomi dan politikus Indonesia keturunan Tionghoa. Kwik menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1999-2000) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & Ketua Bappenas (2001-2004).

Baca Juga: Soal Ketakutan Kwik Kian Gie, Iwan Fals: Dulu Belum Ada Buzzer, Lancar Saja Kritik

Kwik juga merupakan fungsionaris PDI-Perjuangan. Selain itu, sebagai bentuk pengabdian di dunia pendidikan Indonesia, Ia mendirikan Institut Bisnis dan Informatika Indonesia.Kwik Gian Gie tidak hanya dikenal dalam dunia politik, tapi juga sekaligus sebagai pengamat ekonomi.

(akr)