Prajurit Marinir Menangi Lomba Renang Selat Madura Piala KSAL 2025

Prajurit Marinir Menangi Lomba Renang Selat Madura Piala KSAL 2025



loading…

Prajurit Marinir menangi lomba renang Selat Madura Piala KSAL dalam rangka HUT ke-63 Komando Pasukan Katak (Kopaska). Foto/istimewa

SURABAYA – Sebanyak 850 perenang tangguh bersaing dalam Naval Events Fin Swimming Selat Madura Piala KSAL 2025. Dalam ajang tersebut prajurit Marinir berhasil meraih juara.

Perlombaan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-63 Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL ini mengambil titik start di Dermaga Kamal Madura dan finish di Dermaga Madura Koarmada II, Ujung, Semampir, Surabaya, dengan jarak tempuh kurang lebih 4,7 kilometer.

Lomba dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Erwin S. Aldedharma didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Sabtu 9 Agustus 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo Teken Perpres Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Dipimpin Pati Bintang 3

Dalam perlombaan Fin Swimming Piala KASAL 2025 kategori TNI-Polri putra, Juara 1 diraih Serda Marinir Andi M Nurrizki dari Pasmar 2 disusul Serda Jas M. Furqon Roland Juara 2 dari Koarmada II, Serda Jas Mochamad Ramdani dari Dislambair Koarmada II menduduki Juara 3.

Presiden Prabowo Teken Perpres Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Dipimpin Pati Bintang 3

Presiden Prabowo Teken Perpres Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Dipimpin Pati Bintang 3



loading…

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi TNI. Foto/SindoNews

JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Perpres itu, Prabowo mengukuhkan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat (AD), dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.

Dari dokumen yang dilihat, Perpres itu diteken pada 5 Agustus 2025 lalu. Dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, Presiden Prabowo turut mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut Komandan Jenderal (Danjen) dengan pangkat bintang dua menjadi Panglima dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.

Baca juga: Gelar Upacara Kehormatan Militer, Pangkopassus, Pangkormar, dan Pangkorpasgat Bakal Sandang Bintang 3

Dalam Perpres tersebut, Presiden juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga perwira bintang tiga TNI AU. Adapun aturan mengenai Komando Pertahanan Udara Nasional tertuang dalam Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

“Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” bunyi Pasal 55 ayat 1.

Baca juga: 10 Pati Bintang 1 dan 2 Tinggalkan TNI usai Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-Namanya