Hanya Meja Kecil dan Kasur Lantai, Inilah Sel Penjara Mantan Ibu Negara Korea Selatan

Hanya Meja Kecil dan Kasur Lantai, Inilah Sel Penjara Mantan Ibu Negara Korea Selatan



loading…

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee ditempatkan di sel penjara dengan fasilitas hanya meja kecil dan kasur lantai di Pusat Penahanan Nambu. Foto/News Bytes

SEOUL – Mantan Ibu Negara Korea Selatan (Korsel), Kim Keon Hee, telah menghabiskan hari pertamanya di penjara pada hari Rabu di sel yang sangat mirip dengan sel yang ditempati suaminya; mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Hanya ada meja kecil dan kasur di lantai sebagai fasilitas di sel penjara tersebut.

Jaksa penuntut terus mengincar pasangan yang dulunya berprestasi tinggi itu dalam penyelidikan kriminal yang semakin meluas.

Kim secara resmi ditahan di Pusat Penahanan Nambu di tepi barat Ibu Kota Korsel, Seoul. Itu merupakan fasilitas lembaga pemasyarakatan yang relatif baru, yang dibuka 11 tahun lalu dan salah satu dari sedikit yang dikelola oleh sipir perempuan.

Dia diperlakukan sama seperti narapidana lain, tetapi akan menerima sedikit penyesuaian dalam rutinitas hariannya mengingat statusnya sebagai tokoh penting. Demikian disampaikan seorang sumber yang mengetahui masalah ini mengatakan kepada Reuters, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: Skandal Paling Memalukan! Mantan Ibu Negara Korea Selatan Susul Suaminya di Penjara

Kim dipenjara setelah pengadilan menyetujui surat perintah penangkapannya pada Selasa malam dengan alasan bahwa dia mungkin akan menghilangkan barang bukti di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung atas tuduhan penyuapan, penipuan saham, dan “perdagangan pengaruh”.

Pengacara Kim telah membantah tuduhan terhadap kliennya dan menepis laporan berita tentang beberapa hadiah yang diduga diterimanya sebagai imbalan atas bantuannya. Menurut pihak pengacara, tuduhan merupakan spekulasi yang tidak berdasar.

Profil Zhao Weiguo, Mantan Komisaris Tsinghua Group yang Dihukum Mati Pemerintah China karena Korupsi

Profil Zhao Weiguo, Mantan Komisaris Tsinghua Group yang Dihukum Mati Pemerintah China karena Korupsi



loading…

Zhao Weiguo divonis hukuman mati korupsi di perusahaan cip. Foto/LinkedIn

BEIJING – Badan pengawas anti-penipuan China menuduh taipan cip Zhao Weiguo melakukan korupsi, sebuah indikasi terbaru dari masalah yang dihadapi industri semikonduktor negara tersebut. Zhao adalah mantan ketua produsen cip komputer, Tsinghua Unigroup.

Para pelaku kunci di sektor ini diselidiki atas kasus korupsi tahun lalu setelah pemerintah menggelontorkan miliaran dolar ke dalam proyek-proyek yang mandek atau gagal.

Zhao dan Tsinghua Unigroup tidak menanggapi permintaan komentar dari BBC.

Dalam sebuah pernyataan, Komisi Inspeksi Disiplin Pusat menuduh bahwa Zhao “mengambil alih perusahaan milik negara yang dikelolanya sebagai wilayah kekuasaan pribadinya.”

Profil Zhao Weiguo, Mantan Komisaris Tsinghua Group yang Dihukum Mati Pemerintah China karena Korupsi

1. Menguntungkan Kerabat dan Koleganya

Regulator mengatakan ia mewariskan bisnis yang menguntungkan kepada kerabat dan teman-temannya, dan membeli barang dan jasa dari perusahaan yang dikelola oleh rekan-rekannya dengan “harga yang jauh lebih tinggi daripada harga pasar”.

Kasus Zhao, tambahnya, telah diserahkan kepada jaksa penuntut yang akan mengajukan tuntutan terhadapnya.

Tersangka Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif

Tersangka Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif



loading…

Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex. Foto: Danandaya Aria Putra

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex. Dia berperan merekayasa pengajuan kredit kepada bank.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, Iwan sempat menandatangani surat permohonan pencairan kredit dengan bukti palsu. “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Pemberian Kredit

IKL juga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK kepada Bank Jateng pada tahun 2019. Permohonan itu ternyata telah dikondisikan oleh IKL.

“Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja atau KMK dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng,” katanya.

Dia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada tahun 2020. Namun, penggunaannya tidak sesuai perjanjian dalam kesepakatan tersebut.

Adapun kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini ditaksir mencapai Rp1.088.650.808.028 yang kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mantan Jenderal TNI Minta Pengadilan Militer Hukum Berat Penganiaya Prada Lucky

Mantan Jenderal TNI Minta Pengadilan Militer Hukum Berat Penganiaya Prada Lucky



loading…

Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Pengadilan Militer menghukum berat penganiaya Prada Lucky. Foto/SindoNews

JAKARTA – Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendesak kasus kematian Prada Lucky Namo yang diduga dianiaya empat prajurit senior agar diproses hukum melalui pengadilan militer. TB Hasanuddin meminta pelaku dijatuhi sanksi maksimal termasuk pemecatan sebagai prajurit TNI.

“Pengadilan Militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” kata TB Hasanuddin, Minggu (10/8/2025).

Seperti diberitakan, prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Namo (23) tewas diduga dianiaya senior sesama prajurit TNI.

Baca juga: Pomdam Udayana Tetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT), Rabu, 6 Agustus 2025 siang. Suasana di RSUD Aeremo sempat tegang setelah Lucky dinyatakan meninggal dunia.

Rismon Sianipar Ungkap Lagi Obrolannya dengan Mantan Rektor UGM Sofian Effendi

Rismon Sianipar Ungkap Lagi Obrolannya dengan Mantan Rektor UGM Sofian Effendi


loading…

Rismon Hasiholan Sianipar bersama Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Sofian Effendi. Foto/X Rismon Sianipar

JAKARTA – Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar yang juga terlapor kasus ijazah Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menceritakan ketika dirinya bertemu langsung dengan mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Sofian Effendi. Meskipun kini Prof Sofian telah menarik semua ucapnya terkait ijazah Jokowi .

Rismon menyampaikan bahwa saat itu Prof Sofian menyambutnya dengan begitu hangat. Dia bahkan menanyakan terlebih dulu apakah obrolan keduanya yang membahas ijazah Jokowi boleh direkam.

“Saya dihubungi oleh rekan alumni UGM Relagama, sehingga kami berjumpa dan saya pada saat itu disambut justru oleh Profesor Sofian Effendi dan bahkan dipeluk saat itu. Saya datang dan terus kita tanyakan apakah bisa direkam dan segala macam dan Prof Sofian Effendi sangat, sangat apa ya, saya kira ingin mencurahkan segala apa yang beliau ketahui,” kata Rismon dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Roy Suryo Sedih Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Diperiksa Polisi 12 Jam: Enggak Wajar

Dalam pertemuan itu, dia mengingat bahwa Prof Sofian menyampaikan bila Jokowi harus dievaluasi karena tidak lulus mata kuliah dasar umum (MKDU). “Joko Widodo itu tidak apa namanya, 4 semester itu dievaluasi dia tidak lulus karena ada nilai-nilai yang apa namanya khususnya MKDU nilai D dan itu sudah ditampilkan oleh oleh Dirtipidum pada saat konferensi pers 22 Mei 2025,” katanya.

Kabar Duka, Mantan Menko Kwik Kian Gie Meninggal Dunia

Kabar Duka, Mantan Menko Kwik Kian Gie Meninggal Dunia



loading…

Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7/2025) malam. Hal ini dikabarkan oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Foto/Dok

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7/2025) malam. Hal ini dikabarkan oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang mengucapkan duka cita atas meninggalnya Kwik Kian Gie.

Kabar meninggalnya Kwik Kian Gie disampaikan Sandiaga Uno melalui unggahan Instagram pribadinya pada Senin malam. Seperti diketahui, Kwik Kian Gie sempat menjadi penasihat bidang ekonomi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Kwik Kian Gie Ketakutan, Pemerintah Diminta Tertibkan Buzzer

Menurut Sandi, Kwik Kian Gie adalah mentor yang tidak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. “Selamat jalan, Pak Kwik Kian Gie. Ekonom, pendidik, nasionalis sejati. Mentor yang tak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Yang berdiri tegak di tengah badai, demi kepentingan rakyat dan negeri. Indonesia berduka,” demikian unggahan Sandiaga Uno.

Kwik Kian Gie lahir di Juwana, Pati, Jawa Tengah, pada 11 Januari 1935. Ia adalah seorang ahli ekonomi dan politikus Indonesia keturunan Tionghoa. Kwik menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1999-2000) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & Ketua Bappenas (2001-2004).

Baca Juga: Soal Ketakutan Kwik Kian Gie, Iwan Fals: Dulu Belum Ada Buzzer, Lancar Saja Kritik

Kwik juga merupakan fungsionaris PDI-Perjuangan. Selain itu, sebagai bentuk pengabdian di dunia pendidikan Indonesia, Ia mendirikan Institut Bisnis dan Informatika Indonesia.Kwik Gian Gie tidak hanya dikenal dalam dunia politik, tapi juga sekaligus sebagai pengamat ekonomi.

(akr)

Hari Ini Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jalani Sidang Tuntutan

Hari Ini Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jalani Sidang Tuntutan



loading…

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus suap hakim pada hari ini, Senin (28/7/2025). Foto/Dok SindoNews/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus suap hakim pada hari ini, Senin (28/7/2025). Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agenda sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sidang akan digelar di Ruang Wirjono Projodikiro 2. “Agenda sidang: pembacaan tuntutan, Senin 28 Juli 2025,” tulis data di laman SIPP PN Jakarta Pusat,Senin (28/7).

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Rudi Suparmono menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura. Hal itu berkaitan dengan kasus korupsi yang berujung vonis bebas dalam perkara pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga: Profil Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur