Catat! Lokasi Pengalihan Arus Lalu Lintas saat Upacara HUT Ke-80 RI Besok

Catat! Lokasi Pengalihan Arus Lalu Lintas saat Upacara HUT Ke-80 RI Besok



loading…

Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan saat Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Negara, Jakarta, besok, Minggu (17/8/2025). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan saat Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Negara, Jakarta, besok, Minggu (17/8/2025). Hal itu sebagaimana termuat dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro.

“Akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas yang bersifat situasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro yang dilihat Sabtu (16/8/2025).

Baca juga: Prabowo Sebut Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Digelar Sederhana

Berikut daftar lokasinya:

1. Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Barat (sisi timur)
2. Jalan Majapahit (sisi timur)
3. Jalan Ir Juanda
4. Jalan Veteran Raya

KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi pada Rabu (13/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sebuah mobil dari sebuah rumah yang digeledah. 

“Diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8).

Budi tidak merinci siapa pemilik rumah tersebut. Lokasi hunian itu ada di Depok, Jawa Barat.

Sementara untuk penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Kemenag. Dari kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.

Dugaan korupsi ini muncul karena pembagian kuota tambahan haji tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean.

Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata yaitu 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). (P-4)