Tom Lembong memperlihatkan salinan keputusan presiden (keppres) tentang abolisi yang ia terima. Foto/Yudistiro Pranoto
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikannya abolisi . Di sisi lain, dia juga menghargai pihak-pihak yang gelisah terhadap abolisi yang diterimanya.
Hal itu disampaikan Tom seusai keluar dari Rutan Klas I Cipinang Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. Pemberian abolisi ini membuat Tom bebas dari vonis 4,5 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi impor gula .
“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” kata Tom.
Tom juga sadar bahwa banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini. “Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu ya,” katanya.
Baca Juga: Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih atas Abolisi dari Presiden Prabowo
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – DPR RI menyetujui usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) dan amnesti untuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto . Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.
Persetujuan atas permintaan pertimbangan DPR RI tersebut terbilang cepat direspons. Sebab, surat tersebut masuk ke DPR RI pada 30 Juli 2025, kemudian disetujui DPR RI sehari kemudian setelah melakukan rapat konsultasi yang diikuti pimpinan fraksi.
Dalam hal pemberian abolisi dan amnesti, presiden memang memperhatikan pertimbangan DPR. Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Diketahui, pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Atas putusan tersebut, Tom melakukan banding. Demikian juga dengan Kejaksaan Agung.
Sepekan kemudian, yakni 25 Juli 2025, giliran Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan.
Vonis terhadap keduanya disorot berbagai kalangan. Pada akhirnya, muncul abolisi bagi Tom dan amnesti bagi Hasto.
Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
1. Diusulkan Menkum ke Presiden Prabowo
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong(MI/Usman Iskandar)
PAKAR Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), M. Endriyo Susila mengatakan penegakan hukum di Indonesia khususnya pemberantasan korupsi, sedang mengalami kemerosotan.
Ia menyebut institusi penegak hukum seolah mengalami pembusukan dari dalam karena sistem hukum sering diperalat oleh aktor politik serta menjadi komoditas bagi oknum penegak hukum.
“Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, penegakan hukum terhadap figur publik atau pejabat publik bukan hanya tidak efektif, tapi bisa juga salah sasaran,” kata Endriyo dalam keterangannya pada Minggu (27/7).
Baca juga : Direktur Eksekutif Lemkapi Sebut Vonis Tom Lembong bukan Kriminalisasi
Endriyo juga menyoroti implikasi putusan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta terhadap mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.
Secara pribadi, ia pun menyatakan tidak setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut telah mengoyak rasa keadilan publik sebab Tom dijerat hukuman meski tidak menikmati uang hasil korupsi.
“Putusan pemidanaan terhadap Tom Lembong ini sangat mengejutkan. Meminjam istilah dari dunia kedokteran, prognosis kasus ini seharusnya berujung pada putusan bebas murni (vrijspraak), namun kenyataannya ketokan palu hakim justru untuk mengesahkan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Tom,” imbuhnya.
Baca juga : Kejagung Akan Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Endriyo menjelaskan bahwa kasus ini bisa terus bergulir melalui berbagai upaya hukum salah satunya banding. Namun, jika putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), karir Tom Lembong hanya akan terhenti sementara.
“Statusnya sebagai mantan napi itu tidak akan terlalu menjadi kendala karena publik lebih melihat status mantan napi itu bukan karena kejahatan yang dilakukan Tom pada masa lalu, tetapi lebih sebagai hasil kriminalisasi,” ucapnya.
Menurut Endriyo, putusan semacam ini semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa hukum bisa dibeli. Selain itu, peluang banding menurutnya akan tergantung pada mindset majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding.
“Jika cara memahami kasusnya sama seperti majelis hakim pada pemeriksaan tingkat pertama, hasilnya lebih kurang sama. Namun jika majelis hakim tingkat banding melihat dengan cara yang berbeda, hasil akhirnya bisa berbeda,” pungkasnya. (Dev/M-3)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong(MI/Usman Iskandar)
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya terbuka dalam menerima saran dan masukan serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim pada kasus Tom Lembong.
“KY terus melakukan pemantauan kasus Tom Lembong lembong, namun untuk hasil masih dianalisis,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (27/7).
Baca juga : Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Tom Lembong dalam Korupsi Impor Gula
Akan tetapi, Mukti belum bisa membeberkan lebih rinci terkait jenis laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik pada kasus persidangan Tom Lembong.
Sementara itu, Anggota tim hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menjelaskan pihaknya akan melaporkan beberapa hakim yang diduga melanggar kode etik dalam memutus perkara kliennya.
“Kami akan laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Ari.
Laporan itu dilakukan menyusul pernyataan hakim yang menjadikan alasan ekonomi kapitalis dalam memutus vonis Tom Lembong. Menurutnya, pertimbangan itu sangat subjektif.
“Bilang ekonomi kapitalis itu dasarnya apa? Dalam persidangan tidak ada, ahli tidak pernah menjelaskan, bukti-bukti tidak ada, logika umum juga tidak masuk,” kata Ari. (Dev/M-3)
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.