Ungkap Kuota Haji 2023 Sesuai UU kok 2024 Malah Melenceng, Boyamin: Ada Niat Jahat

Ungkap Kuota Haji 2023 Sesuai UU kok 2024 Malah Melenceng, Boyamin: Ada Niat Jahat



loading…

Koordinator MAKI Boyaimin Saiman mengungkapkan pembagian kuota haji pada tahun 2023 masih sesuai UU. Dia pun heran pada tahun 2024 pembagian kuota haji justru jadi melenceng. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyaimin Saiman mengungkapkan pembagian kuota haji pada tahun 2023 masih sesuai UU. Dia pun heran pada tahun 2024 pembagian kuota haji justru jadi melenceng.

Pembagian kuota haji tahun 2023 termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. SK ini diserahkan kepada KPK sebagai data pembanding. “Hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023,” ujar Boyaimin di Kantor KPK, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Di dalam SK itu, Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 8.000 jemaah. Pembagian kuota tahun 2023 sesuai dengan UU di mana 8%-nya atau 640 jemaah untuk haji khusus dan sisanya untuk haji reguler.

Boyaimin heran mengapa 2024 proporsi pembagian kuota haji menjadi berubah. Padahal, Menteri Agama di dua periode pelaksanaan haji itu masih dijabat Yaqut Cholil Qoumas.

“Artinya ketika tahun 2023 oleh Menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar, dibagi 8%, itu sudah terjadi. Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli,” ucapnya.

Menurut dia, SK pembagian kuota pada tahun 2024 itulah yang menandakan adanya niat jahat alias mens rea. Sebab, SK tahun 2024 justru membagi kuota haji dan reguler dengan perbandingan 50:50.

Permasalahan Kuota Haji, Buya Anwar Soroti Luasan Mina dengan Tambahan Kuota

Permasalahan Kuota Haji, Buya Anwar Soroti Luasan Mina dengan Tambahan Kuota



loading…

Mantan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menyoroti permasalahan kuota haji yang kini tengah diusut KPK. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menyoroti permasalahan kuota haji yang kini tengah diusut KPK. Dia menekankan pentingnya analisis matematis dalam mengevaluasi permasalahan haji, khususnya terkait kepadatan di Mina yang berkaitan dengan kenyamanan jamaah haji.

Menurut dia, luas Mina yang sekitar 172.000 m² tidak sebanding dengan peningkatan kuota jamaah haji Indonesia tahun 2024 yang totalnya 241.000 jamaah terdiri dari 221.000 kuota dasar ditambah 20.000 tambahan. Hal itu menyebabkan ruang per jamaah semakin sempit.

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag

“Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya,” ujar Buya Anwar, Jumat (15/8/2025).

“Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul,” sambungnya.

Sekretaris PCNU Bangkalan Prihatin Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sekretaris PCNU Bangkalan Prihatin Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji



loading…

Sekretaris PCNU Bangkalan, Jawa Timur Lora Dimyathi Muhammad prihatin dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, Jawa Timur Lora Dimyathi Muhammad prihatin dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Saya prihatin. Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2024 yang dulu didalami oleh Pansus DPR hingga akhir Pansus Menag tidak hadir memberikan keterangan. Akhirnya harus ditangani KPK. Pansus haji oleh DPR saat itu memicu ketegangan terbuka melibatkan PBNU,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Menurut Ra Dim panggilan akrabnya, kasus penyelewengan haji yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terkait kuota tambahan sebanyak 20.000 pada 2024 dari Kerajaan Arab Saudi.

Sesuai ketentuan, tambahan kuota itu semestinya dikelola berdasarkan Undang-Undang (UU) yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi pada Rabu (13/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sebuah mobil dari sebuah rumah yang digeledah. 

“Diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8).

Budi tidak merinci siapa pemilik rumah tersebut. Lokasi hunian itu ada di Depok, Jawa Barat.

Sementara untuk penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Kemenag. Dari kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.

Dugaan korupsi ini muncul karena pembagian kuota tambahan haji tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean.

Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata yaitu 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). (P-4)

Ketua KPK Ungkap Agen Travel Besar hingga Kecil Diduga Raup Untung dari Korupsi Kuota Haji

Ketua KPK Ungkap Agen Travel Besar hingga Kecil Diduga Raup Untung dari Korupsi Kuota Haji


Ketua KPK Ungkap Agen Travel Besar hingga Kecil Diduga Raup Untung dari Korupsi Kuota Haji
Ketua KPK Setyo Budiyanto.(MI/SUSANTO)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga meraup keuntungan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia menyebut, pihak-pihak tersebut seperti agen travel, mulai dari skala kecil hingga besar.

Temuan ini terkuak setelah penyidikan kasus dugaan korupsi dana dan kuota haji resmi dimulai. Menurut Setyo, keterlibatan perusahaan tidak hanya dari kelompok usaha besar, tetapi juga menengah dan kecil. Namun, ia enggan membeberkan detail identitas perusahaan yang dimaksud.

“Karena terkait masalah keuntungan apa semuanya. Memang ada beberapa travel,” kata Setyo Budiyanto di FakultasHukum Universitas Gadjah Mada di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (12/8).

Setyo menyebut setidaknya ada sekitar 10 agen travel yang terlibat.  “Iya, lebih kurang. Lebih kurang sekitar segitu lah (10 agen travel),” katanya.

KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji. 

Mereka ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun telah diperiksa pada Kamis (7/8).

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan. (P-4)

 

KPK Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Menyimpang dari Niat Awal Jokowi

KPK Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Menyimpang dari Niat Awal Jokowi


KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Menyimpang dari Niat Awal Jokowi
Ilustrasi: Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat bersama Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) di sela penyelenggaraan KTT APEC di Queen Sirikit National Convention Center, Bangkok, Jumat pagi 18 November 2022( BPMI Setpres/Laily Rachev)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.

“Kalau berdasarkan niat awal dari Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jemaah haji yang reguler,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Antara, Selasa (12/8).

Asep menjelaskan Jokowi pada saat kepemimpinannya meminta tambahan kuota haji agar memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler yang sudah mencapai 15 tahun lebih.

“Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50%, 50%, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” katanya.

Selain itu, Asep mengatakan kuota tambahan 20.000 orang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan komposisi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

“Jadi, kira-kira 8% itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota (haji khusus), dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” jelasnya.

KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang sementara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa. Mereka menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 oleh Kementerian Agama yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan. (P-4)

KPK Segera Tingkatkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

KPK Segera Tingkatkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan



loading…

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan segera meningkatkan perkara korupsi kuota haji ke penyidikan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah rampung memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. KPK menyebut perkara ini akan segera memasuki tahap baru.

“Terkait dengan pemeriksaan (mantan) Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Menurut Asep, KPK berencana meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Asep memastikan proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Baca juga: Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Gus Yaqut: Terima Kasih Mendapatkan Kesempatan Mengklarifikasi

Gus Yaqut sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) dan berada di dalam selama lima jam. Usai diperiksa, Yaqut hanya mengatakan dia dimintai keterangan soal kuota haji. Gus Yaqut enggan membeberkan lebih lanjut isi pertanyaan penyidik.

Jubir Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Dilaksanakan Sesuai UU

Jubir Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Dilaksanakan Sesuai UU



loading…

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2024 di Kementerian Agama. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2024 di Kementerian Agama. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu akan menjelaskan berkaitan dengan pembagian kuota haji.

“Jadi di dalam(KPK) beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh,” kata Juru Bicara Yaqut Cholil, Anna Hasbie, di Kantor KPK, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Setelah Nadiem, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Juga Penuhi Panggilan KPK

Anna menyampaikan bahwa pembagian kuota haji yang telah dilakukan sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Anna menyebut kedatangan Gus Yaqut merupakan salah satu itikad baik.

Rekrutmen Guru PPPK Sekolah Rakyat Tahap 2 2025 Dibuka, Kuota 853

Rekrutmen Guru PPPK Sekolah Rakyat Tahap 2 2025 Dibuka, Kuota 853



loading…

Rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Sekolah Rakyat Kembali dibuka untuk tahap kedua. Foto/Isra Triansyah.

JAKARTA – Rekrutmen guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Sekolah Rakyat Kembali dibuka untuk tahap kedua. Tersedia 853 formasi untuk penempatan di 59 lokasi Sekolah Rakyat.

Sekolah Rakyat adalah program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk bisa bersekolah. Sekolah Rakyat saat ini telah menjangkau 8.000 anak dari keluarga miskin di Indonesia.

Baca juga: Anak Buruh Tani Siswi Sekolah Rakyat Blora Juara Lomba Menulis Surat untuk Presiden

Sekolah Rakyat yang harapannya untuk mencetak Generasi Emas 2045 pun membutuhkan guru yang berkualitas. Oleh karena itu pemerintah saat ini Kembali membuka rekrutmen guru PPPK untuk Sekolah Rakyat dengan kuota 853 formasi.

Salah satu syarat rekrutmen guru Sekolah Rakyat adalah bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting untuk menjadi perhatian karena saat ini ada 143 guru Sekolah Rakyat yang mengundurkan diri dengan alas an jauh dari domisili.

Baca juga: Dukung Inisiatif Kemensos, Partai Perindo: Sekolah Rakyat Hadir untuk Putus Rantai Kemiskinan Ekstrem

Adapun hak dan kewajiban yang akan diterima para guru PPPK Sekolah Rakyat adalah untuk hak, akan mendapatkan gaji pokok sebagai PPPK jabatan fungsional guru yang diangkat oleh Kemensos, lalu tunjangan guru dan pelatihan.

Kemudian untuk kewajiban, guru Sekolah Rakyat harus disiplin, memberikan pengajaran sesuai kurikulum yang berlaku, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, dan bersedia melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan Kemensos.

Melansir laman Kemensos, berikut ini informasi rekrutmen guru PPPK Sekolah Rakyat Tahap 2.

Persyaratan Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 2025

1. WNI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru

3. IPK 3,00

Kuota Rumah Subsidi Naik Jadi 350 Ribu dan PPN DTP 100 Persen Diperpanjang, Ini Respon Himperra

Kuota Rumah Subsidi Naik Jadi 350 Ribu dan PPN DTP 100 Persen Diperpanjang, Ini Respon Himperra


Kuota Rumah Subsidi Naik Jadi 350 Ribu dan PPN DTP 100 Persen Diperpanjang, Ini Respon Himperra
Ketua Umum Himperra, Ari Tri Priyono.(Dok. Himperra)

PEMERINTAH resmi menaikkan kuota rumah subsidi FLPP tahun 2025 dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit, sekaligus memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini dinilai memberi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku industri properti.

Ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono. menyambut positif dua kebijakan strategis pemerintah yang dinilai menunjukkan kepedulian nyata terhadap pemenuhan kebutuhan papan rakyat Indonesia.

Kebijakan pertama, pemerintah menaikkan kuota rumah subsidi dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Penambahan ini didukung dana Rp35,2 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi Kementerian Keuangan atas persetujuan usulan kenaikan kuota tersebut. “Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah,” kata Maruarar.

Kebijakan kedua, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga 31 Desember 2025. Awalnya, insentif ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan ini pada Jumat (25/7) di Jakarta.

Insentif PPN DTP 100 persen diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga Rp2–5 miliar, PPN hanya dikenakan atas selisih di atas Rp2 miliar. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025.

Himperra-BPJS Kerjasama Program DP 0 Persen

Mendukung kebijakan tersebut, Himperra menggandeng BPJS untuk meluncurkan program DP 0 persen bagi peserta BPJS yang membeli rumah subsidi FLPP di perumahan anggota Himperra. “Uang muka akan ditanggung oleh pengembang. Konsumen tidak perlu bayar DP,” ujar Ari.

Program ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi dan memastikan kuota 350 ribu unit dapat terserap penuh pada akhir 2025. (Z-10)