Respons Menag terkait Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ICW ke KPK

Respons Menag terkait Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ICW ke KPK



loading…

Indonesian Corruption Watch (ICW) telah membuat laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK. Foto/Dok ICW

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025. Kata dia, persoalan tersebut telah dilakukan klarifikasi.

“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Meski demikian, dia tak merincikan lebih lanjut. Dia hanya menyampaikan, tak ada masalah tentang pengelolaan dana haji tahun 2025. “Sudah, sudah, enggak ada masalah,” katanya.

Baca juga: Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Laporan ICW

Indonesian Corruption Watch (ICW) membuat laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK. Dalam laporannya, mereka menduga adanya praktik korupsi dalam layanan masyair dan katering bagi jemaah haji.

KPK Ungkap Konstruksi Perkara Bupati Koltim Abdul Aziz Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD

KPK Ungkap Konstruksi Perkara Bupati Koltim Abdul Aziz Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD



loading…

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Selain Abdul Aziz, 4 orang lain yang ditangkap juga menjadi tersangka.

Mereka yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan oleh Nugroho Budiharto selaku pihak swasta dari PT Patroon Arsindo.

Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.

KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD

KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Aziz Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD



loading…

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek RSUD saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kolaka Timur. Dia menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (7/8/2025).

Selain Abdul Aziz, 4 orang lain yang ditangkap juga menjadi tersangka. Mereka yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Koltim Abdul Aziz Tiba di Gedung KPK

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Parpol

Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Parpol



loading…

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bakal menelusuri dugaan aliran dana dugaan korupsi CSR BI, termasuk ke partai politik. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) . Selanjutnya, KPK bakal menelusuri dugaan aliran dana, termasuk ke partai politik.

“Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Ini kan baru titik awal, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025).

“Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana,” sambungnya.

Baca juga: KPK Periksa Deputi Direktur Hukum BI terkait Dana CSR

Dalam perkara tersebut dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga ditelusuri aliran uang tersebut. “Ke mana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, kita akan cari dan sita,” kata Asep.

KPK Segera Tingkatkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

KPK Segera Tingkatkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan



loading…

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan segera meningkatkan perkara korupsi kuota haji ke penyidikan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah rampung memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. KPK menyebut perkara ini akan segera memasuki tahap baru.

“Terkait dengan pemeriksaan (mantan) Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Menurut Asep, KPK berencana meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Asep memastikan proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Baca juga: Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Gus Yaqut: Terima Kasih Mendapatkan Kesempatan Mengklarifikasi

Gus Yaqut sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) dan berada di dalam selama lima jam. Usai diperiksa, Yaqut hanya mengatakan dia dimintai keterangan soal kuota haji. Gus Yaqut enggan membeberkan lebih lanjut isi pertanyaan penyidik.

KPK Offside, Sebut Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT ternyata Abdul Azis Lagi Rakernas

KPK Offside, Sebut Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT ternyata Abdul Azis Lagi Rakernas



loading…

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis konferensi pers bersama Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

JAKARTA – Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni membantah secara tegas bahwa Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahroni menghormati hukum dan proses penyelidikan yang dilakukan KPK.

Namun, dia meminta lembaga antirasuah itu tidak membuat drama dalam proses penegakan hukum. “Abdul Azis ada di sebelah saya dan sedang mengikuti rakernas. Kalau berita yang tidak ada menjadi ada, itu jadi pertanyaan. Sangat disayangkan jika drama ini dimainkan oleh pihak yang kita tidak tahu maksud dan tujuannya,” kata Sahroni di Makassar, Rabu (7/8/25)

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengungkapkan bahwa OTT semestinya terjadi dalam satu tempat dan waktu saat tindak pidana dilakukan. Dalam kasus ini, kata dia, pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak sesuai fakta karena Abdul Azis sedang berada di Jakarta, mengikuti agenda partai secara resmi.

Baca juga: OTT KPK di Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka Timur Diamankan

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI



loading…

KPK menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sayangnya, KPK belum membuka identitas 2 anggota DPR yang jadi tersangka.

“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Kantornya Digeledah KPK terkait Dana CSR, BI Buka Suara

“Dua (tersangka). Ya (legislator). Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita dalami,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori, Senin (21/4/2025). Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami penggunaan dana CSR BI.

KPK Sebut Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut

KPK Sebut Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut



loading…

Harun Masiku, buronan KPK. Foto/Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan paspor buronan Harun Masiku sudah dicabut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pencabutan ditujukan agar mempersempit ruang gerak Harun.

“Supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya, ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Rabu (6/8/2025).

Namun, Budi belum menjelaskan sejak kapan pencabutan paspor Harun. Budi hanya menyebutkan, dengan dicabutnya paspor diharapkan dapat mempermudah pencarian.

Baca Juga: Cerita Awal Mula Hasto Kristiyanto Kenal Harun Masiku

“Karena tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya, supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian,” ujarnya.

Kasus Korupsi Lahan Sekitar Tol, KPK Panggil Eks Direktur Utama Hutama Karya

Kasus Korupsi Lahan Sekitar Tol, KPK Panggil Eks Direktur Utama Hutama Karya


Kasus Korupsi Lahan Sekitar Tol, KPK Panggil Eks Direktur Utama Hutama Karya
Ilustrasi.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra, pada 2018-2020. Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dipanggil penyidik, hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/8).

Penyidikan Baru?

Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan Bintang. Penyidik KPK juga memanggil eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto.

KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.

KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah. (Can/P-3)

Respons Ketua KPK soal Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo: Kewenangan Presiden

Respons Ketua KPK soal Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo: Kewenangan Presiden



loading…

Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto merespons singkat soal Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti . Menurutnya, pemberian amnesti merupakan kewenangan dari presiden.

“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Baca Juga: DPR Setujui Usulan Presiden Berikan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto