KPK Korupsi Masih Dikategorikan Kejahatan Luar Biasa di Revisi KUHAP

KPK Korupsi Masih Dikategorikan Kejahatan Luar Biasa di Revisi KUHAP


KPK: Korupsi Masih Dikategorikan Kejahatan Luar Biasa di Revisi KUHAP
Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah tidak mengkhawatirkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, Lembaga Antirasuah mendapatkan sejumlah pengecualian dalam proses penindakan.

“Ya, kami sudah mendapatkan informasi, ada pengecualian (dalam Revisi KUHAP). Dalam setiap pasal yang mengatur tentang upaya paksa, itu ada pasal-pasal yang dikecualikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta Selatan, hari ini.

Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.

“Artinya dikecualikan, pastinya mengacu kepada lex specialis yang ada dalam Undang-Undang KPK,” ucap Setyo.

Setyo berharap keputusan pemerintah ini tidak diubah sampai Revisi KUHAP disahkan. Dia tidak mau pemberantasan korupsi dilemahkan.

“Harapannya sampai dengan nanti undang-undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK,” tutur Setyo. (Can/P-1)

Geledah Ditjen PHU Kemenag, Penyidik KPK Bawa 3 Koper

Geledah Ditjen PHU Kemenag, Penyidik KPK Bawa 3 Koper



loading…

Sejumlah penyidik KPK telah menyelesaikan giat penggeledahan di kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Foto: Felldy Utama

JAKARTA – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan giat penggeledahan di kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama di Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa 3 koper.

Dalam kegiatan ini juga dijaga ketat polisi dengan dilengkapi senjata laras panjang. Setelah menyelesaikan rangkaian penggeledahan, penyidik KPK langsung meninggalkan kantor Kemenag yang berlokasi dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag

KPK menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Dua lokasi tersebut adalah kantor Kemenag dan rumah milik pihak terkait kasus tersebut di Depok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) disita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

“Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok dan diamankan 1 mobil serta beberapa aset,” kata Budi. Namun, dia tidak merinci lebih jauh terkait jenis mobil maupun aset yang disita.

(jon)

KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


KPK Sita Mobil saat Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi pada Rabu (13/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sebuah mobil dari sebuah rumah yang digeledah. 

“Diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8).

Budi tidak merinci siapa pemilik rumah tersebut. Lokasi hunian itu ada di Depok, Jawa Barat.

Sementara untuk penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Kemenag. Dari kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.

Dugaan korupsi ini muncul karena pembagian kuota tambahan haji tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapat tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean.

Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata yaitu 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). (P-4)

KPK Ungkap Bupati Pati Diduga Terima Dana Suap Proyek Kereta Api

KPK Ungkap Bupati Pati Diduga Terima Dana Suap Proyek Kereta Api


KPK Ungkap Bupati Pati Diduga Terima Dana Suap Proyek Kereta Api
Bupati Pati Sudewo.(ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen, red.) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Rabu (13/8).

Budi mengatakan KPK membuka peluang untuk memanggil mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi kasus tersebut. “Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” katanya.

Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, termasuk pecahan rupiah dan mata uang asing. Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut, termasuk tudingan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023), seperti dikutip Antara

Perkembangan terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Saat ini, instansi tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Sejak OTT, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Hingga November 2024, jumlahnya bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi.

Proyek yang terjerat kasus ini meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam prosesnya, diduga terjadi pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. (P-4)

 

OTT KPK Menyeret Inhutani V

OTT KPK Menyeret Inhutani V


OTT KPK Menyeret Inhutani V
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, hari ini, 13 Agustus 2025. Operasi senyap yang terjadi menyeret Inhutani V.

“Inhutani V,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8).

Pihak Tertangkap?

Fitroh enggan memerinci total orang yang ditangkap. Tapi, dia menjelaskan ada pejabat badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.

“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” ucap Fitroh.

Selang beberapa waktu, Fitroh mengatakan operasi itu berhsil mengamankan sembilan orang.

“(Yang ditangkap) sembilan,” katanya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan nasib para pihak yang ditangkap. Nantinya, status hukum mereka dipaparkan melalui konferensi pers. (Can)

Ketua KPK Ungkap Agen Travel Besar hingga Kecil Diduga Raup Untung dari Korupsi Kuota Haji

Ketua KPK Ungkap Agen Travel Besar hingga Kecil Diduga Raup Untung dari Korupsi Kuota Haji


Ketua KPK Ungkap Agen Travel Besar hingga Kecil Diduga Raup Untung dari Korupsi Kuota Haji
Ketua KPK Setyo Budiyanto.(MI/SUSANTO)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga meraup keuntungan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia menyebut, pihak-pihak tersebut seperti agen travel, mulai dari skala kecil hingga besar.

Temuan ini terkuak setelah penyidikan kasus dugaan korupsi dana dan kuota haji resmi dimulai. Menurut Setyo, keterlibatan perusahaan tidak hanya dari kelompok usaha besar, tetapi juga menengah dan kecil. Namun, ia enggan membeberkan detail identitas perusahaan yang dimaksud.

“Karena terkait masalah keuntungan apa semuanya. Memang ada beberapa travel,” kata Setyo Budiyanto di FakultasHukum Universitas Gadjah Mada di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (12/8).

Setyo menyebut setidaknya ada sekitar 10 agen travel yang terlibat.  “Iya, lebih kurang. Lebih kurang sekitar segitu lah (10 agen travel),” katanya.

KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji. 

Mereka ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Tambahan kuota sebanyak 20 ribu anggota jemaah, sesuai dengan undang-undang, seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun telah diperiksa pada Kamis (7/8).

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan. (P-4)

 

KPK Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Menyimpang dari Niat Awal Jokowi

KPK Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Menyimpang dari Niat Awal Jokowi


KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Menyimpang dari Niat Awal Jokowi
Ilustrasi: Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat bersama Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) di sela penyelenggaraan KTT APEC di Queen Sirikit National Convention Center, Bangkok, Jumat pagi 18 November 2022( BPMI Setpres/Laily Rachev)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.

“Kalau berdasarkan niat awal dari Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jemaah haji yang reguler,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Antara, Selasa (12/8).

Asep menjelaskan Jokowi pada saat kepemimpinannya meminta tambahan kuota haji agar memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler yang sudah mencapai 15 tahun lebih.

“Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50%, 50%, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” katanya.

Selain itu, Asep mengatakan kuota tambahan 20.000 orang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan komposisi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

“Jadi, kira-kira 8% itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota (haji khusus), dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” jelasnya.

KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang sementara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa. Mereka menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 oleh Kementerian Agama yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah telah dimintai keterangan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan. (P-4)

KPK Sita Sejumlah Dokumen usai Geledah Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes

KPK Sita Sejumlah Dokumen usai Geledah Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes



loading…

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) terkait perkara dugaan korupsi peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan itu dilakukan pada hari ini Selasa (12/8/2025) hari ini. Budi merinci bahwa ruangan yang digeledah merupakan Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan.

“Bahwa pada hari ini, Selasa 12 Agustus 2025, KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI di Jakarta,” kata Budi, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: KPK Geledah dan Segel Ruangan di Kemenkes Terkait Korupsi Peningkatan Kualitas RSUD Koltim

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara korupsi itu. Namun, ia tidak merinci dokumen apa saja yang diambil.

Masyarakat dan Mahasiswa Minta KPK Usut Izin Perusahaan Tambang di Halmahera Timur

Masyarakat dan Mahasiswa Minta KPK Usut Izin Perusahaan Tambang di Halmahera Timur



loading…

Ratusan orang yang terdiri atas mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat peduli lingkungan meminta KPK usut izin tambang di Halmahera Timur. Foto/SindoNews,

JAKARTA – Ratusan orang yang terdiri atas mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat peduli lingkungan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, hari ini. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas izin tambang di Halmahera Timur.

Koordinator aksi, Reza Syadik mengatakan bila aksi ini menuntut agar KPK mengusut tuntas izin tambang di Halmahera Timur dan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas.

“Berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, kami menilai kuat adanya indikasi pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, yang memberikan atau membiarkan keluarnya izin tambang yang cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan,” katanya, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Unjuk Rasa di Kementerian ESDM, BEM DKJ Desak Usut Tuntas Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Selain itu cacat prosedur dan tata kelola, lanjut Reza, pihaknya menduga ada tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai.

Respons Menag terkait Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ICW ke KPK

Respons Menag terkait Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ICW ke KPK



loading…

Indonesian Corruption Watch (ICW) telah membuat laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK. Foto/Dok ICW

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025. Kata dia, persoalan tersebut telah dilakukan klarifikasi.

“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Meski demikian, dia tak merincikan lebih lanjut. Dia hanya menyampaikan, tak ada masalah tentang pengelolaan dana haji tahun 2025. “Sudah, sudah, enggak ada masalah,” katanya.

Baca juga: Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Laporan ICW

Indonesian Corruption Watch (ICW) membuat laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK. Dalam laporannya, mereka menduga adanya praktik korupsi dalam layanan masyair dan katering bagi jemaah haji.