Antisipasi Kewalahan, Kejagung Perintahkan Beberapa Kejari Bantu Usut Korupsi Chromebook

Antisipasi Kewalahan, Kejagung Perintahkan Beberapa Kejari Bantu Usut Korupsi Chromebook


Antisipasi Kewalahan, Kejagung Perintahkan Beberapa Kejari Bantu Usut Korupsi Chromebook
Ilustrasi.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memerintahkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Perintah ini didasari karena kasus itu menyasar hampir seluruh wilayah di Tanah Air.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga, teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaan hampir seluruh Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jumat (8/8).

Bisa Kewalahan?

Anang mengatakan, penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.

“Keterbatasan jumlah penyidik di Gedung Bundar dilengkapi dengan keterlibatan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayahnya. Objeknya sama, pengadaan Chromebook,” ucap Anang.

Teknis Pengusutan?

Anang mengatakan, teknis pengusutan perkara ini diserahkan ke tiap Kejari yang mengusut. Saksi yang mau dipanggil pun diserahkan kepada mereka.

“Termasuk juga melengkapi berita acara, tapi yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” ucap Anang.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Awal Penyidikan?

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Pemufakatan Jahat?

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)

KPK Segera Tingkatkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

KPK Segera Tingkatkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan



loading…

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan segera meningkatkan perkara korupsi kuota haji ke penyidikan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah rampung memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. KPK menyebut perkara ini akan segera memasuki tahap baru.

“Terkait dengan pemeriksaan (mantan) Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Menurut Asep, KPK berencana meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Asep memastikan proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Baca juga: Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Gus Yaqut: Terima Kasih Mendapatkan Kesempatan Mengklarifikasi

Gus Yaqut sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) dan berada di dalam selama lima jam. Usai diperiksa, Yaqut hanya mengatakan dia dimintai keterangan soal kuota haji. Gus Yaqut enggan membeberkan lebih lanjut isi pertanyaan penyidik.

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI



loading…

KPK menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sayangnya, KPK belum membuka identitas 2 anggota DPR yang jadi tersangka.

“CSR BI apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Kantornya Digeledah KPK terkait Dana CSR, BI Buka Suara

“Dua (tersangka). Ya (legislator). Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita dalami,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori, Senin (21/4/2025). Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami penggunaan dana CSR BI.

Kasus Korupsi Lahan Sekitar Tol, KPK Panggil Eks Direktur Utama Hutama Karya

Kasus Korupsi Lahan Sekitar Tol, KPK Panggil Eks Direktur Utama Hutama Karya


Kasus Korupsi Lahan Sekitar Tol, KPK Panggil Eks Direktur Utama Hutama Karya
Ilustrasi.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra, pada 2018-2020. Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dipanggil penyidik, hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/8).

Penyidikan Baru?

Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan Bintang. Penyidik KPK juga memanggil eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto.

KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.

KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah. (Can/P-3)

Kejati Serahkan 4 Tersangka dan Barang Buki Korupsi Jamkrida ke Kejari Kupang

Kejati Serahkan 4 Tersangka dan Barang Buki Korupsi Jamkrida ke Kejari Kupang


Kejati Serahkan 4 Tersangka dan Barang Buki Korupsi Jamkrida ke Kejari Kupang
Pelimpahan tersangka dan barang bukti Kasus Korupsi Jamkrida NTT.(Dok.Humas Kejati NTT)

 

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur  menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar pada 2017 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa (29/7) menyebutkan empat tersangka yang diserahkan yakni Direktur Utama Ibrahim Imang, Direktur Operasional Octaviana Ferdiana Mae  Kepala Divisi Umum dan Keuangan, Quirinus Mario Kleden, dan Komisaris Utama PT. Narada Aset Manajemen, Made Adi Wibawa.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp4.750 miliar. “Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Kupang pada 28 Juli pukul 16.00 Wita bertempat di Kejati NTT,” katanya.

Sebelumnya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025 untuk kelancaran proses penuntutan. Menurutnya, penyerahan tersangka menandai komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di Jamkrida NTT.

 

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP  

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP 

 

Menurutnya, Kejati NTT menekankan komitmennya terhadap transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah tersebut. (E-2)