Koperasi Merah Putih Tak Pakai Uang APBN, Zulhas Ungkap Skemanya

Koperasi Merah Putih Tak Pakai Uang APBN, Zulhas Ungkap Skemanya



loading…

Menko Bidang Perekonomian dan Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung. Foto/Dok

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) secara langsung.Ia menyatakan bahwa pemerintah memilih pendekatan yang berbeda, yakni berbasis platform pinjaman melalui bank-bank milik negara (Himbara) agar koperasi lebih mandiri dan berorientasi pada model bisnis yang berkelanjutan.

“Ini kita pengalaman, koperasi-koperasi dari dulu anggarannya urusannya uang. Anggaran bagi duit, setahun tutup, bagi uang, berapa tahun tutup. Oleh karena itu kita melakukan dengan cara yang benar, bukan cara yang mudah. Anggaran pemerintah ditempatkan di Himbara,” jelasnya, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut, Menko yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan bahwa setiap koperasi akan mendapat platform pinjaman hingga Rp3 miliar, namun hanya dapat digunakan sesuai jumlah barang yang dibutuhkan dan dijaminkan. Baca Juga: 1,2 Juta AgenBRILink Siap Dukung Operasional Koperasi Desa Merah Putih

“Misalnya koperasi memerlukan gas 3 kilo sebanyak 2.000 tabung, nilainya Rp100 juta, maka dia hanya boleh mengambil Rp100 juta, yang dari perbankan nanti akan langsung dibayarkan kepada patra niaga, begitu juga Sembako dan lain-lain,” ujarnya.

Seluruh sistem operasional Kopdes Merah Putih juga disebut Zulhas didesain secara non-tunai (cashless) dan terintegrasi melalui sistem digital yang dikembangkan oleh Telkom, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara real-time.

Zulhas sendiri menekankan Kopdes Merah Putih dirancang untuk memangkas rantai pasok yang panjang dan menghapus peran tengkulak serta rentenir di tingkat desa. Lewat sistem yang tertata, koperasi akan langsung terhubung dengan pusat distribusi berbagai kebutuhan pokok masyarakat desa.

“Misalnya ada tujuh gerai yang diperintahkan oleh Bapak Presiden. Antara lain sembako, gas 3 kg, pupuk itu semua yang dibutuhkan desa. Kemudian ada juga layanan Brilink, Mandiri Link, dan BSI Link. Itu dari rentenir bisa langsung akses perbankan dengan cepat,” jelasnya.

Program MBG, Koperasi Merah Putih, hingga Pemberdayaan UMKM Dorong Ketahanan Ekonomi

Program MBG, Koperasi Merah Putih, hingga Pemberdayaan UMKM Dorong Ketahanan Ekonomi



loading…

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya menjaga ketahanan ekonomi nasional. Foto/istimewa

SURABAYA – Target Pemerintah untuk mendorong perekonomian nasional tumbuh di atas level 5-6% harus diiringi dengan penerapan strategi yang tepat agar bisa mengakselerasi sumber-sumber penopang pertumbuhan.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat tampil sebagai keynote speech dalam acara LPS Financial Festival di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/8/2025).

Purbaya mengatakan sumber penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan itu masih dari faktor permintaan domestik yaitu konsumsi, investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB). selebihnya, berasal dari ekspor.

Baca juga: UMKM Larantuka Tembus Pasar Global Berkat Semangat dan Digitalisasi

Jika melihat data per Juni 2025, konsumsi termasuk konsumsi rumah tangga dan belanja Pemerintah berkontribusi 62,53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kemudian PMTB 27,83%. Dengan demikian, domestik demand sekitar 80-90%, sedangkan selebihnya adalah ekspor.

“Kekuatan ekonomi Indonesia berasal dari besarnya domestik demand, sebab itu dua mesin yang menggerakkan potensi domestik itu harus dioptimalkan,” kata Purbaya.

Guru Besar UGM Dorong Perppu Menjamin Koperasi Punya Hak Milik Tanah

Guru Besar UGM Dorong Perppu Menjamin Koperasi Punya Hak Milik Tanah



loading…

Guru Besar Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sudjito Atmoredjo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjamin koperasi memiliki hak milik atas tanah diperlukan. Foto/Istimewa

JAKARTA – Guru Besar Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sudjito Atmoredjo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjamin koperasi memiliki hak milik atas tanah diperlukan. Menurut dia, koperasi harus menjadi subjek hukum yang berhak atas kepemilikan tanah secara penuh, bukan hanya sebagai pengguna melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kalau pemerintah punya komitmen untuk meningkatkan harkat dan martabat koperasi, maka tidak perlu ragu mengeluarkan Perppu yang menjamin koperasi memiliki hak milik atas tanah,” ujar Sudjito dalam forum Serap Aspirasi Publik RUU Perkoperasian bertema Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Hotel Keisha, Yogyakarta, Kamis (31/7/2025).

Sudjito dalam paparannya mengkritik banyaknya regulasi pertanahan yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. Dia menekankan pentingnya pembaruan hukum agar koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan tidak terus berada dalam posisi subordinat terhadap badan usaha lainnya.

Baca juga: Sukseskan Kopdes Merah Putih, PosIND Pastikan Kesiapan Jaringan dan Armada Logistik

“Koperasi harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang sejajar, bahkan harus mendapatkan perlakuan afirmatif,” ujarnya.