Perkuat Pertahanan Negara, Komisi I DPR Usul Pembentukan Cyber Command TNI

Perkuat Pertahanan Negara, Komisi I DPR Usul Pembentukan Cyber Command TNI



loading…

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengusulkan, pembentukan Cyber Command TNI dan Komando Pertahanan Pangan Nasional. Foto/SindoNews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengusulkan, pembentukan Cyber Command TNI dan Komando Pertahanan Pangan Nasional. Usulan itu ditujukan sebagai langkah konkret memperkuat pertahanan negara di sektor strategis.

“Mengusulkan pembentukan Cyber Command TNI dan Komando Pertahanan Pangan Nasional sebagai langkah konkret memperkuat pertahanan negara di sektor-sektor strategis,” kata Sukamta, Rabu (20/8/2025).

Sukamta berharap, Indonesia dapat mengambil peran aktif menghadapi dinamika global. “Pondasi pertahanan yang kuat dan adaptif terhadap dinamika global, Indonesia tidak hanya mampu menjaga kedaulatan, tetapi juga berperan aktif sebagai penyeimbang dalam percaturan geopolitik Indo-Pasifik,” ucapnya.

Baca juga: Deklarasi Manifesto Filsafat Intelijen, Hendropriyono: Dunia Dilanda Gelombang Proxy War

Sukamta menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan HUT ke-80 RI yang menekankan percepatan modernisasi pertahanan berbasis teknologi serta penguatan sistem pertahanan siber. Apalagi, tantangan global kian kompleks.

Ketua Komisi VIII DPR Ungkap Peluang BP Haji Jadi Kementerian Cukup Besar

Ketua Komisi VIII DPR Ungkap Peluang BP Haji Jadi Kementerian Cukup Besar



loading…

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkap peluang Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) naik tingkat menjadi kementerian cukup besar. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkap peluang Badan Penyelenggara Haji ( BP Haji ) naik tingkat menjadi kementerian cukup besar. Komisi VIII DPR RI akan membahas revisi UU Haji dalam waktu dekat.

Marwan mengatakan, Pemerintah Arab Saudi telah mendesak Indonesia untuk mengambil keputusan perihal area di Arafah. Sementara itu, ia berkata, payung hukum UU Haji masih belum rampung.

“Kita sudah dalam keadaan darurat nih, karena Saudi sudah mendesak kita segera untuk mengambil kepastian area Arafah itu di mana. Nah, sementara UU-nya nggak ada,” kata Marwan, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga: Usulan BP Haji Naik Tingkat Jadi Kementerian Haji dan Umrah, DPR Bakal Gelar Rapim

Marwan mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) dan BP Haji tengah menyodorkan usulan. Untuk itu, Marwan menyatakan bakal membahas RUU Haji dalam waktu dekat.

Minta TNI Usut Tuntas Kematian Prada Lucky, Komisi I DPR: Hukum Berat Pelakunya

Minta TNI Usut Tuntas Kematian Prada Lucky, Komisi I DPR: Hukum Berat Pelakunya



loading…

Prajurit TNI AD Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas akibat dianiaya seniornya di asrama. Foto/SindoNews

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendesak TNI mengusut tuntas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat dianiaya seniornya. Korban dianiaya di Asrama Teritorial Pembangunan 834 Wakanga, Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia meminta kasus ini diusut secara transparan dan berikan hukuman berat kepada pelaku. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan penyelidikan harus dilakukan secara transparan.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Tidak boleh ada pembiaran. Pelakunya harus diadili dan dihukum setimpal. Kekerasan di tubuh TNI tidak boleh lagi terjadi,” katanya, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Polisi Militer Periksa Terduga Pelaku Penganiyaan Prada Lucky hingga Tewas

Menurut dia, kejadian semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra dan kehormatan institusi TNI. Kematian Prada Lucky betul-betul mencoreng nama baik TNI AD.

Komisi VII DPR Minta Menhut Kaji Ulang Izin IUPSWA dan Zonasi Taman Nasional Komodo

Komisi VII DPR Minta Menhut Kaji Ulang Izin IUPSWA dan Zonasi Taman Nasional Komodo



loading…

Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty meminta Kemenhut mengkaji ulang pemberian Izin di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Foto/SindoNews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Sebab hal itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip konservasi, pembangunan pariwisata berkelanjutan, serta berpotensi merugikan masyarakat lokal.

Pernyataan ini disampaikan Evita menanggapi protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak lainnya terhadap rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar, serta oleh perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di dalam kawasan TNK. PT KWT disebut memiliki konsesi selama 55 tahun di kawasan tersebut.

“Kita menyadari pentingnya dukungan infrastruktur pariwisata, terutama di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo dan sekitarnya. Namun, jika pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau-pulau lain di dalam kawasan TNK, maka hal itu harus dihentikan apabila bertentangan dengan semangat konservasi. Apalagi hal ini berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) TNK sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Bila ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional,” tegas Evita di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Populasi Komodo Menurun? Ini Fakta Sebenarnya

Menurut Evita, permintaan untuk mengkaji ulang izin-izin tersebut, termasuk perubahan zonasi sejak 2012, adalah hal yang sangat wajar. Jika perubahan zonasi tersebut terbukti mengganggu habitat komodo, maka sudah seharusnya dikembalikan ke zonasi sebelumnya, yakni dari zona pemanfaatan menjadi zona inti atau zona rimba. Artinya, tidak boleh ada pembangunan resort atau fasilitas wisata dalam kawasan taman nasional, dan seluruh aktivitas semestinya diarahkan ke luar kawasan.

“Komodo adalah satwa liar yang bergerak bebas tanpa mengenal batas zonasi. Jika pembangunan dilakukan secara masif di dalam kawasan, maka ruang hidup komodo akan semakin terdesak karena peningkatan aktivitas manusia. Oleh karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh sembarangan diubah-ubah. Kita mendengar bahwa UNESCO sangat prihatin terhadap perubahan zonasi tahun 2012 tersebut,” lanjut Evita.

Ketua Komisi XI DPR Desak Pemerintah Lindungi IKM Rokok

Ketua Komisi XI DPR Desak Pemerintah Lindungi IKM Rokok


Ketua Komisi XI DPR Desak Pemerintah Lindungi IKM Rokok
Ilustrasi(Antara)

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi. Itu harus dilakukan supaya tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan Industri Kecil Menengah (IKM) rokok, khususnya yang berada di wilayah Jawa Timur.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa IKM rokok merupakan salah satu sektor padat karya yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai. Sektor tersebut juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kontribusi IKM rokok terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10%-15%. Karena itu, Satgas BKC Ilegal sebaiknya ekstra hati-hati didalam melakukan operasi tersebut dengan melakukan pendekatan preventif,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (29/7).

Misbakhun yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Kab/Kota Pasuruan, Probolinggo) tidak bisa menutup mata bahwa IKM rokok adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional. Mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, khususnya di daerah-daerah seperti Malang, Pasuruan, Sidoarjo, Madura, Jember, Banyuwangi, dan daerah lain yang menjadi sentra produksi industri hasil tembakau.

Data resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyebut, jumlah pabrik rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebanyak 977 di Jawa Timur. Sementara, data Kementerian Perindustrian, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 1.100 Industri Kecil Menengah (IKM) rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian,” imbuhnya.

Misbakhun yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia periode 2025-2030 mengingatkan pemerintah betapa pentingnya menjaga kelangsungan usaha IKM rokok secara kondusif. Misbakhun mewanti-wanti agar upaya Satgas BKC Ilegal lebih difokuskan pada produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara, dengan menempatkan IKM rokok secara proporsional dengan tidak menekan atau mematikan usaha IKM rokok yang saat ini sedang tumbuh terutama di daerah-daerah Jawa Timur dan sekitarnya.

“Pemberantasan rokok ilegal penting, tapi jangan sampai kebijakan yang ada justru mematikan para pelaku IKM rokok mengingat negara selama ini juga bergantung pada kontribusi mereka, baik secara ekonomi maupun sosial,” imbuhnya.

Merujuk data Kementerian Keuangan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul rokok palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan hampir ratusan triliun. (E-3)